jasa penerbitan bank garansi dan surety di jakarta barat
(agen bank garansi terpercaya dan
terbukti kualitasnya)
Surety Bond - Guarantee Bank - General Insurance
Info lebih lanjut-0813 1176
8998-021 2247 6367
PT. MITRA JASA
INSURANCE
Selamat Datang di
PT. MITRA JASA INSURANCE
Layanan Jasa :
· Penerbitan
Surety Bond One Day Service
· Bank
Garansi Tanpa Agunan 100%
Seiring
dengan perkembangan dunia usaha di Era Globalisasi yang semakin cepat dan
kompleks ini, Perkenankanlah kami PT.
MITRA JASA INSURANCE Ikut berpartisipasi dalam pembangunan Program
Pemerintah dalam hal memberikan solusi untuk keuangan pada kegiatan – kegiatan
Proyek yang sedang dan atau akan di kerjakan bagi Insan Pelaku Usaha dalam
berbagai Bidang.jasa penerbitan bank garansi dan surety di jakarta barat
perkenalkan PT. MITRA JASA INSURANCE, berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan
No. 18 Tanggal 22 Nopember 2012 dan Akta Perubahan No. 38 Tanggal 28 Maret 2018
adalah Perusahaan yang bergerak dalam bidang Jasa Keagenan Penjaminan dan Risk
Consultant yang diawasi langsung oleh OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) dengan tanda
daftar Nomor : 011/NB.122/STTD-APJB/2018 Tanggal 23 April 2018 membantu
pembuatan dan penerbitan Bank
Garansi Tanpa Agunan 100 % dan Surety Bond yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi
dan/atau perusahaan penjamin baik swasta maupun pemerintah, serta Asuransi Umum untuk jaminan
perlindungan dari resiko - resiko kerugian yang diderita perusahaan
Dengan proses flexible dan secepat mungkin,
perkenankanlah kami ikut berpartisipasi dalam kegiatan perusahaan
Bapak/Ibu melalui kerjasama sebagai berikut :
· Penerbitan
Bank Garansi Tanpa Agunan / Tanpa Collateral
dari Bank Umum BUMN,
BUMD & Swasta dan
Penerbitan Surety Bond dari Perusahaan Asuransi /
Perusahaan Penjamin, meliputi :
1. Jaminan Penawaran (Bid Bond)
2. Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
3. Jaminan Uang Muka (Advance Payment
Bond/Down Payment Bond)
4. Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
5. Bank Garansi SP2D (Surat Perintah
Pencairan Dana) Akhir Tahun
Kami memahami betul optimalisasi peran Bank
Garansi ataupun penjaminan surety bond dalam kelancaran pelaksanaan proyek bagi
pengusaha kontraktor, oleh karena itu, kami mengandalkan kecepatan dalam
layanan dalam setiap prosesnya, dengan biaya jasa yang sangat kompetitif dan
negotiable serta untuk persyaratan dan kelengkapan data kami bantu dengan Free
Pick Up and Delevery System (sistem antar jemput).jasa penerbitan bank garansi dan surety di jakarta barat
· General
Insurance:
1. Asuransi Rekayasa :(Contraktors All
Risks / CAR, Erection All Risks /EAR, Property All Risks,
dll)2. Personal Accident
2. Marine Hull Insurance
3. Single Voyage Insurance, dll
Maka atas dasar sedikit keterangan tersebut
di atas, kami PT. MITRA JASA
INSURANCE akan senantiasa memberikan solusi yang tepat dalam hal
Pengelolaan dan sekaligus memproteksi Keuangan dalam Kegiatan / Proyek yang
akan atau sedang berjalan dari Risiko yang kemungkinan terjadi.
Devinisi Surety Bond
Apa itu
Surety Bond?
SURETY BOND adalah
suatu bentuk penjaminan yang biasanya pihak Obligee(pemilik
pekerjaan/proyek) meminta Surat
Jaminan atau Surety
Bond dariPrincipal (kontraktor/pemborong) dengan
maksud untuk menyatakan kesungguhan Principal dalam
melaksanakan pekerjaannya sesuai kontrak/perjanjian yang telah disepakati.
Jaminan itu diberikan oleh Penjamin (Surety) yang diterbitkan oleh
Lembaga Keuangan Non Bank yaitu Perusahaan Asuransi yang memiliki program Surety Bond.
Untuk itu dalam hal tuntutan pencairan
jaminan harus dibuktikan terlebih dahulu kerugian yang terjadi atau adanyaLoss Situation serta telah diadakan Pemutusan
Hubungan Kerja secara resmi.
Hal-hal yang perlu diteliti sebagai dasar
penentuan pencairan jaminan adalah :
· Sebab-sebab tidak terpenuhi atau dilaksanakannya
perjanjian.
· Hak dan kewajiban masing-masing pihak
· Prestasi dan pekerjaan yang sudah
dilaksanakan.
· Jumlah kerugian yang diderita oleh
pihak Obligee.
Sedangkan Unconditional
Bond (Jaminan Tanpa Syarat), Jaminan
akan dicairkan apabila ketentuan dalam kontrak tidak dipenuhi tanpa harus
membuktikan kegagalan (Loss Situation). Jaminan ini biasanya diberikan
oleh pihak Perbankan kepada nasabahnya (Bank Garansi). Dalam pemberian jaminan,
Bank pada umumnya meminta agunan yang cukup sebagai pendukung jaminan. Selain
itu juga masih diminta setoran jaminan uang tunai (kolateral) dalam jumlah
tertentu yang harus disimpan di Bank tersebut tanpa bunga dan baru dapat
dicairkan setelah Bank Garansi berakhir.
BANK GARANSI
Devinisi
Bank Garansi
Bank
Garansi adalah pemberian janji secara tertulis dari Bank kepada Obligee untuk
jangka waktu tertentu, jumlah tertentu, dan keperluan tertentu bahwa Bank akan
membayar kewajiban Principal apabila yang bersangkutan wanprestasi sebagaimana
diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 23/7/UKU Tanggal 18 Maret
1991 jo SK Direksi Bank Indonesia No. 23/88/KEP/DIR Tanggal 18 Maret 1991
Tentang Pemberian Bank Garansi oleh Bank termasuk penggantian
dan jasa penerbitan bank garansi dan surety di jakarta barat
Manfaat
Garansi Bank
Jika melihat pengertian garansi bank di atas, maka tentu saja kita telah
memiliki gambaran mengenai manfaat dari hal tersebut. Garansi bank akan sangat
membantu terjadinya sebuah kerjasama antara para pelaku bisnis dan juga mereka
yang memiliki kepentingan kerjasama dengan berbagai pihak di dalam pekerjaan
yang mereka lakukan.
Produk Bank
Garansi
Produk-produk Bank Garansi ylang
diakomodir oleh PT. MITRA JASA
INSURANCE (Konstruksi dan Non-Konstruksi) adalah sebagai berikut :
- Jaminan Penawaran (Bid Bond)
- Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
- Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
- Jaminan Pemeliharaan (Maintanance Bond)
Penerbitan
Bank Garansi
Dokumen
yang
digunakan
adalah dokumen standart sebagaimana yang telah dituangkan dalam kebijakan
underwriting Dokumen
Yang Diperlukan Untuk penerbitan Bank Garansi, yaitu :
- Surat permohonan penerbitan Bank Garansi
dari Kontraktor/Penerima Pekerjaan (Principal)
- Dokumen khusus yang berkaitan dengan
Data-data Principal antara lain:
Jenis/Macam Surety Bond
APA
SAJA PRODUK SURETY BOND?
Produk Suretybond dalam pelayanan kami dari
beberapa perusahaan asuransi yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
antara lain:
1. JAMINAN
PENAWARAN (BID BOND)
Jaminan
yang diterbitkan oleh Surety
Company untuk
menjamin Obligee bahwa Principal pemegang Bid Bondtelah memenuhi persyaratan yang telah
ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan tersebut
dan apabilaPrincipal memenangkan pelelangan maka akan
sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan denganObligee. Apabila tidak maka Surety Company akan membayar kerugian kepada Obligee sebesar selisih antara
penawaran Principal yang terendah dengan Principal terendah berikutnya maksimum sebesar
nilai jaminan.jasa penerbitan bank garansi dan surety di jakarta barat
penawaran Principal (nilai jaminan tidak mencerminkan
nilai proyek itu sendiri), nilai jaminan tersebut Penal Sum yang merupakan
nilai maksimum dalam Bid
Bond dan
berkisar antara 1% s/d 3% dari nilai penawaran proyek (sesuai dengan Keppres RI
No. 80 tahun 2003)
2. JAMINAN
PELAKSANAAN (PERFORMANCE BOND)
Jaminan
yang telah diterbitkan oleh Surety Company untuk
menjamin Obligee bahwa Principal akan dapat
menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan.
Apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai
dengan kontrak maka Surety Company akan memberikan ganti rugi
kepada Obligee maksimum sebesar nilai jaminan. Jaminan ini
berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI No. 80 tahun 2003 dimana karena
sifat jaminan ini Conditional maka kerugian tersebut
diperhitungkan dengan :jasa penerbitan bank garansi dan surety di jakarta barat
· Melibatkan pihak lain untuk meneruskan
pekerjaan yang belum selesai
· Menghitung perkiraan biaya untuk meneruskan
pekerjaan tersebut sampai selesai.
Besarnya
nilai Jaminan (Penal Sum) Pelaksanaan adalah prosentase tertentu dari nilai
kontrak proyek itu sendiri yaitu antara 5% s/d 10% dari nilai proyek.
3. JAMINAN PEMBAYARAN UANG MUKA (ADVANCE PAYMENT BOND)
Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk
menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup
mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud
untuk mempelancar pembiayaan proyek.
Apabila Principal gagal
melaksanakan pekerjaannya dan karenanya uang muka tidak bisa dikembalikan
maka Surety Company akan mengembalikan uang muka kepada Obligee sebesar
sisa uang muka yang belum dikembalikan (jumlah uang muka yang diterima Principal,
dikurangi dengan cicilan/tahapan pembayaran prestasi) maksimum sebesar nilai
jaminan. Jumlah uang muka yang dijamin oleh Surety Company akan
berkurang sesuai dengan cicilan pengembalian uang muka yang telah dibayar
oleh Principal kepada Obligee.
Adapun kesulitan Obligee dalam memotong cicilan uang muka
dari Principal dalam setiap pembayaran termin bukanlah
merupakan jaminan dalam Jaminan Pembayaran Uang Muka. Jaminan ini berlaku di
Indonesia sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003 dimana untuk membantu para
pengusaha (Principal) memperlancar pembiayaan proyek.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu
sendiri, yaitu sebesar 20% dari nilai kontrak proyek. jasa penerbitan bank garansi dan surety di jakarta barat
4. JAMINAN PEMELIHARAAN (MAINTENANCE BOND)
Jaminan
yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan
sanggup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan
pekerjaan selesai sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak.
Apabila Principal gagal memperbaiki kerusakan-kerusakan
dan/atau kekurangan maka Surety Company akan mengganti biaya
yang dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan maksimum sebesar nilai jaminan.jasa penerbitan bank garansi dan surety di jakarta barat
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu
sendiri sebesar 5% dimana pada saat Principal telah
menyelesaikan 100% atas proyeknya dan diterbitkan Berita Acara Serah Terima
Pekerjaan.
DASAR PENUTUPAN SURETY BOND
Bisnis Surety Bond di Indonesia baru
mulai diperkenalkan sejak tahun 1980 atas kebijakan Pemerintah dengan tujuan
membantu pengusaha ekonomi lemah untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan,
khususnya dalam proyek yang didanai oleh APBN/D dan bantuan luar negeri. Dalam
pelaksanaannya, pemerintah menetapkan pemberian ijin kepada Lembaga Keuangan
Non Bank untuk menerbitkan jaminan dalam bentuk Surety Bond sebagai alternatif pengganti Bank Garansi
yang diterbitkan oleh Bank.
Pemerintah
telah mengeluarkan keputusan / regulasi sehubungan dengan pelaksanaan
penerbitan Surety Bondtersebut,
khususnya untuk pelaksanaan proyek APBN/D setiap tahunnya. Beberapa keputusan
pemerintah yang kemudian menjadi dasar penerbitan Surety Bond oleh perusahaan
asuransi adalah :jasa penerbitan bank garansi dan surety di jakarta barat
1. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994
tentang Petunjuk Pelaksanaan APBN, yang didalamnya memuat pasal-pasal yang
mengatur tentang diperbolehkannya Perusahaan Asuransi Kerugian yang memiliki
Program Surety Bond untuk
menerbitkan Jaminan Proyek
2. Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan
Nomor KEP-166/MK.3/1994 dan Ketua Bappenas/Meneg PPN Nomor KEP-27/KET/8/1994,
tentang Petunjuk Pelaksanaan Keppres No. 16 Tahun 1994, yang secara khusus
mempertegas diperbolehkannya Perusahaan Asuransi menerbitkan Jaminan Surety Bond.
3. Khusus untuk Kontraktor Golongan Ekonomi
Lemah (GEL), maka besarnya Jaminan Uang Muka maksimum 40% dari Nilai Kontrak,
sesuai dengan Surat Edaran Bersama antara Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional (BPPN) dengan Departemen Keuangan No.
SE-144/A/21/1098/5522/D.IV/10/1998
PT.
MITRA JASA INSURANCE
JL.pemuda
1 gang universitas ibnu chaldun no.7 rt.011 rw.01 jakarta timur
Divisi
Penjamin : edi otomi
Hp/WA
: 0813 1176 8998
Tlp/Fax
: (021) 2247-6367
Email
:ediotomi89@gmail.com/mitrajasa2004@gmail.com
Komentar
Posting Komentar