AGEN BANK GARANSI|ASURANSI| DI KALIMANTAN TIMUR
https://mitrajasainsuransce.blogspot.com
AGEN BANK GARANSI|ASURANSI| DI KALIMANTAN TIMUR
PT.MITRA JASA INSURANCE lebih dikenal dengan nama MIPA adalah Perusahaan yang berawal bergerak dalam Bidang Jasa
Konsultasi Manajemen dan sesuai perubahan yang ada menjadi perusahaan yang
bergerak dalam bidang Agen Penjamin dengan Fokus Layanan Jasa Pemasaran dan
Penerbitan Produk Penjaminan Proyek/Pekerjaan Tanpa Agunan/Collateral
100% berupa BANK GARANSI / GUARANTEE BANK yang
diterbitkan oleh Perusahaan Perbankan dan SURETY BOND yang
diterbitkan oleh Perusahaan Penjaminan yang telah memiliki izin dari Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) – Kementerian Keuangan Republik Indonesia seperti Jaminan
Penawaran (Bid Bond), Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) , Jaminan Uang
Muka (Advance Payment Bond) dan Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond).
Pendiri MIPA telah berpengalaman sejak tahun 2004 dengan
Agen ID-AAUI (Asosiasi Asuransi Umum Indonesia) : 0709 000198 tanggal 17 Juli
2009 dan PT.MITRA JASA INSURANCE telah memliki Sertifikat Keagenan dengan Nomor Lisensi
2018-15-00077 yang diterbitkan oleh Asippindo (Asosiasi Perusahaan Penjaminan
Indonesia) tanggal 19 Maret 2018.
Layanan Jasa BANK
GARANSI & SURETY BOND di OK Garansi akan diberikan
semaksimal mungkin hingga tercapai titik optimal dengan menjamin kualitas
keaslian penjaminan yang diberikan serta berkomitmen tinggi dalam menjalin
kerjasama.
Manfaat Layanan Jasa MIPA :
· Mendapatkan Layanan jasa semaksimal mungkin
hingga tercapai titik optimal
· Menjamin Kualitas hasil pekerjaan yang diberikan
· Menjamin Keabsahan dan Keaslian Jaminan yang
telah diterbitkan
· Garansi uang kembali jika terbukti Jaminan
tidak asli
· Berkomitmen tinggi dalam menjalin kerjasama.
· Memberikan Solusi terbaik bagi Pengguna jasa
· Fasilitas Antar - Jemput Dokumen
· One Day Services untuk Surety Bond (untuk
nilai jaminan tertentu)
· 2-3 Day Services untuk Bank Garansi /
Guarantee Bank
· Biaya Jasa Penjaminan/Service
Charge/Provisi/Premi yang kompetitif dan negotiable
· Membantu efisiensi keuangan perusahaan (Cash Flow)
VISI DAN MISI PERUSAHAN
Visi
“Menjadi Agen Penjamin
terbaik yang dapat memberikan solusi bagi Pengguna Jasa”
Misi
1. Memberikan layanan jasa semaksimal mungkin
hingga tercapai titik optimal dengan menjamin kualitas hasil
pekerjaan yang diberikan serta berkomitmen tinggi dalam menjalin kerjasama.
2. Memberikan Solusi terbaik bagi Pengguna jasa
3. Meminimalisasi tingkat resiko wanprestasi/klaim
4. Tertib Administrasi
5. Meningkatkan Kinerja & Kesejahteraan Karyawan
JENIS LAYANAN JASA PENERBITAN BANK GARANSI
Jenis Layanan Jasa
Penerbitan BANK GARANSI Tanpa Agunan
/ Collateral
100% yang MIPA berikan adalah BANK GARANSI yang diterbitkan oleh BANK dengan sistem
Kontra Bank Garansi (KBG) yang telah disetujui atau diterbitkan oleh Perusahaan
Penjamin atau Perusahaan Asuransi yang telah bekerjasama dengan Pihak Bank
Penerbit Bank Garansi, dimana Perusahaan Penjamin atau Perusahaan Asuransi
tersebut telah memiliki izin dan terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Adapun layanan jasa penerbitan Bank Garansi yang dapat kami
berikan, sebagai berikut:
· Jaminan Penawaran adalah Jaminan yang
diperlukan oleh Principal untuk mengikuti Tender / Lelang secara khusus
yang dipersyaratkan oleh Pihak Panitia Pengadaan (Obligee) yang diselenggarakan
dengan sumber dana dari Pihak Pemerintah / PerusahaanSwasta.
· Jaminan Penawaran ini berfungsi antara lain :
untuk menjamin Obligee apabila Principal (Peserta Tender/Lelang) mengundurkan diri
(ingkar janji/wanprestasi/default) dari Tender/Lelang yang sedang berlangsung
atau tidak dapat
menyerahkan Jaminan Pelaksanaan setelah ditunjuk sebagai Pemenang
Tender/lelang.
· Besarnya Nilai Jaminan Penawaran ditetapkan
oleh Panitia Pengadaan yang tercantum di dalam Dokumen Pengadaan / Rencana
Kerja Syarat- syarat (RKS) atau umumnya 1% - 3% dari Nilai Pagu / Nilai HPS
(Harga Penawaran Sementara).
· Masa berlaku Jaminan Penawaran ditetapkan oleh
Panitia Pengadaan yang tercantum di dalam Dokumen Pengadaan / Rencana Kerja
Syarat- syarat (RKS).
· Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab
surety adalah selisih antara jumlah harga penawaran pemenang II dengan maksimum
sebesar Nilai Jaminan Penawaran.
· Data atau dokumen yang diperlukan untuk
penerbitan Jaminan Penawaran, yaitu Dokumen Pengadaan/Lelang atau Rencana Kerja
Syarat-syarat (RKS)/Undangan Lelang/Pengumuman lelang/ Berita Acara Penjelasan
Pekerjaan ( Aanwijzing ).
Keterangan :
Agunan / Cash Collateral 0
% - 10 % dari Nilai Jaminan (disesuaikan dengan Bank Penerbit Bank Garansi yang
digunakan)
· Jaminan Pelaksanaan adalah Jaminan yang
diperlukan oleh Principal yang dipersyaratkan oleh Obligee setelah ditunjuk
sebagai pemenang tender/lelang untuk Pelaksanaan Pekerjaan yang dimenangkannya
dalam tender/lelang sampai dengan selesai dan sesuai dengan kontrak.
· Jaminan Pelaksanaan ini berfungsi antara lain
: untuk menjamin Obligee apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya
sesuai dengan kontrak yang telah ditandatanganinya.
· Besarnya Nilai Jaminan Pelaksanaan ditetapkan
oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa
(SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat
Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order
(WO) atau umumnya 5% dari Nilai Kontrak.
· Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan ditetapkan
oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa
(SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat
Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent(LOI)/Work
Order (WO) dan apabila pekerjaan belum selesai atau ada perubahan kontrak
(adendum kontrak) yang disetujui oleh Pihak Principal dan Obligee, maka masa
berlaku Jaminan Pelaksanaan dapat diperpanjang.
· Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab
surety adalah dihitung berdasarkan Progress /Prestasi Pekerjaan dengan maksimum
sebesar Nilai Jaminan Pelaksanaan.
· Data atau dokumen yang diperlukan untuk
penerbitan Jaminan Pelaksanaan, yaitu Surat Penunjukan Penyedia Barang atau
Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat
Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).
· Jaminan Uang Muka adalah Jaminan yang
diperlukan oleh Principal, yang dipersyaratkan oleh Obligee atas pemberian uang
muka dari Obligee untuk membantu memperlancar pembiayaan pekerjaan awal sesuai
dengan ketentuan didalam kontrak.
· Jaminan Uang Muka ini berfungsi antara lain :
untuk menjamin Obligee apabila Principal tidak sanggup mengembalikan uang muka
yang telah diterimanya sesuai dengan ketentuan – ketentuan di dalam kontrak
yang telah ditandatanganinya.
· Besarnya Nilai Jaminan Uang Muka ditetapkan
oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak)/ Purchase Order (PO)/ Letter Of
Intent (LOI)/Work Order (WO) atau umumnya maksimum 20 % dari Nilai Kontrak
.· Masa berlaku Jaminan Uang Muka umumnya
ditetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat
Perintah Mulai
Kerja (SPMK)/ Surat
Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order
(WO).
· Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab
surety adalah dihitung berdasarkan Progress/Prestasi Pengembalian Uang Muka
atau sisa Uang Muka yang belum dikembalikan atau yang belum diperhitungkan
dengan pembayaran termin atau maksimum sebesar Nilai Jaminan Uang Muka.
· Data atau dokumen yang diperlukan untuk
penerbitan Jaminan Uang Muka, yaitu Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of
Intent (LOI)/Work Order (WO).
·
Jaminan Pemeliharaan
adalah Jaminan yang diperlukan oleh Principal, yang dipersyaratkan oleh Obligee
atas kewajiban pemeliharaan Pekerjaan untuk pekerjaan yang telah
diselesaikannya atau diserah terimakan untuk pertamakalinya.
·
Jaminan Pemeliharaan
ini berfungsi antara lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal tidak
melaksanakan kewajibannya sampai dengan serah terima pekerjaan kedua/terakhir
dan menjamin sebagian uang Principal yang seharusnya dibayar pada saat
berakhirnya masa berlakunya jaminan pemeliharaan.
· Besarnya Nilai Jaminan Pemeliharaan ditetapkan
oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat Perjanjian (Kontrak)/Berita Acara
Serah Terima (BAST) Pertama atau umumnya 5 % dari Nilai Kontrak.
· Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan umumnya
ditetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat Perjanjian
(Kontrak)/Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama.
· Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab
surety adalah dihitung berdasarkan besarnya biaya yang diperlukan untuk memperbaiki
kerusakan dan/atau
kekurangan yang tidak diselesaikan oleh Principal atau maksimum sebesar Nilai
Jaminan Pemeliharaan .
· Data atau dokumen yang diperlukan untuk
penerbitan Jaminan Pemeliharaan, yaitu Surat Perjanjian (Kontrak) dan Berita
Acara Serah Terima (BAST) Pertama
Keterangan :
Agunan / Cash Collateral 0
% - 10 % dari Nilai Jaminan
(disesuaikan dengan Bank
Penerbit Bank Garansi yang akan digunakan)
JENIS
LAYANAN JASA PENERBITAN SURETY BOND
Jenis Layanan Jasa
Penerbitan SURETY BOND Tanpa Agunan
/ Collateral
100% yang MIPA berikan adalah SURETY BOND yang diterbitkan oleh
Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Asuransi atau Konsorsium Penjaminan yang
telah memiliki izin dan terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kementerian
Keuangan Republik Indonesia.
Adapun layanan jasa
penerbitan Surety Bond yang dapat kami berikan, sebagai berikut,
· Jaminan Penawaran adalah Jaminan yang
diperlukan oleh Principal untuk mengikuti Tender / Lelang secara khusus
yang dipersyaratkan oleh Pihak Panitia Pengadaan (Obligee) yang diselenggarakan
dengan sumber dana dari Pihak Pemerintah / PerusahaanSwasta.
· Jaminan Penawaran ini berfungsi antara lain :
untuk menjamin Obligee apabila Principal (Peserta Tender/Lelang) mengundurkan
diri (ingkar janji/wanprestasi/default) dari Tender/Lelang yang sedang
berlangsung atau tidak dapat menyerahkan Jaminan Pelaksanaan setelah ditunjuk
sebagai Pemenang Tender/lelang.
· Besarnya Nilai Jaminan Penawaran ditetapkan
oleh Panitia Pengadaan yang tercantum di dalam Dokumen Pengadaan / Rencana
Kerja Syarat- syarat (RKS) atau umumnya 1% - 3% dari Nilai Pagu / Nilai HPS
(Harga Penawaran Sementara).
· Masa berlaku Jaminan Penawaran ditetapkan oleh
Panitia Pengadaan yang tercantum di dalam Dokumen Pengadaan / Rencana Kerja
Syarat- syarat (RKS).
· Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab
surety adalah selisih antara jumlah harga penawaran pemenang II dengan maksimum
sebesar Nilai Jaminan Penawaran.
· Data atau dokumen yang diperlukan untuk
penerbitan Jaminan Penawaran, yaitu Dokumen Pengadaan/Lelang atau Rencana Kerja
Syarat-syarat (RKS)/Undangan Lelang/Pengumuman lelang/ Berita Acara Penjelasan
Pekerjaan ( Aanwijzing ).
· Jaminan Pelaksanaan adalah Jaminan yang
diperlukan oleh Principal yang dipersyaratkan oleh Obligee setelah ditunjuk
sebagai pemenang tender/lelang untuk Pelaksanaan Pekerjaan yang dimenangkannya
dalam tender/lelang sampai dengan selesai dan sesuai dengan kontrak.
· Jaminan Pelaksanaan ini berfungsi antara lain
: untuk menjamin Obligee apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya
sesuai dengan kontrak yang telah ditandatanganinya.
· Besarnya Nilai Jaminan Pelaksanaan ditetapkan
oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa
(SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat
Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order
(WO) atau umumnya 5% dari Nilai Kontrak.
· Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan ditetapkan
oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa
(SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat
Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order
(WO) dan apabila pekerjaan belum selesai atau ada perubahan kontrak (adendum
kontrak) yang disetujui oleh Pihak Principal dan Obligee, maka masa berlaku
Jaminan Pelaksanaan dapat diperpanjang.
Besarnya kerugian yang
menjadi tanggung jawab surety adalah dihitung berdasarkan Progress /Prestasi
Pekerjaan dengan maksimum sebesar Nilai Jaminan Pelaksanaan.
· Data atau dokumen yang diperlukan untuk
penerbitan Jaminan Pelaksanaan, yaitu Surat Penunjukan Penyedia Barang atau
Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat
Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).
· Jaminan Uang Muka adalah Jaminan yang
diperlukan oleh Principal, yang dipersyaratkan oleh Obligee atas pemberian uang
muka dari Obligee untuk membantu memperlancar pembiayaan pekerjaan awal sesuai
dengan ketentuan didalam kontrak.
· Jaminan Uang Muka ini berfungsi antara lain :
untuk menjamin Obligee apabila Principal tidak sanggup mengembalikan uang muka
yang telah diterimanya sesuai dengan ketentuan – ketentuan di dalam kontrak
yang telah ditandatanganinya.
· Besarnya Nilai Jaminan Uang Muka ditetapkan
oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak)/ Purchase Order (PO)/ Letter Of
Intent (LOI)/Work Order (WO) atau umumnya maksimum 20 % dari Nilai Kontrak.
· Masa berlaku Jaminan Uang Muka umumnya
ditetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/
Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).
· Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab
surety adalah dihitung berdasarkan Progress/Prestasi Pengembalian Uang Muka
atau sisa Uang Muka yang belum dikembalikan atau yang belum diperhitungkan
dengan pembayaran termin atau maksimum sebesar Nilai Jaminan Uang Muka.
· Data atau dokumen yang diperlukan untuk
penerbitan Jaminan Uang Muka, yaitu Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah
Mulai Kerja
(SPMK)/ Surat
Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order
(WO).
· Jaminan Pemeliharaan adalah Jaminan yang
diperlukan oleh Principal, yang dipersyaratkan oleh Obligee atas kewajiban
pemeliharaan Pekerjaan untuk pekerjaan yang telah diselesaikannya atau diserah
terimakan untuk pertamakalinya.
· Jaminan Pemeliharaan ini berfungsi antara lain
: untuk menjamin Obligee apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya
sampai dengan serah terima pekerjaan kedua/terakhir dan menjamin sebagian uang
Principal yang seharusnya dibayar pada saat berakhirnya masa berlakunya jaminan pemeliharaan.
Besarnya Nilai Jaminan
Pemeliharaan ditetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat Perjanjian
(Kontrak)/Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama atau umumnya 5 % dari Nilai
Kontrak.
Masa berlaku Jaminan
Pemeliharaan umumnya ditetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam
Surat Perjanjian (Kontrak)/Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama.
· Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab
surety adalah dihitung berdasarkan besarnya biaya yang diperlukan untuk
memperbaiki kerusakan dan/atau kekurangan yang tidak diselesaikan oleh
Principal atau maksimum sebesar Nilai Jaminan Pemeliharaan .
· Data atau dokumen yang diperlukan untuk
penerbitan Jaminan Pemeliharaan, yaitu Surat Perjanjian (Kontrak) dan Berita
Acara Serah Terima (BAST) Pertama
PERSYARATAN UNTUK PENERBITAN BANK GARANSI MELALUI BEBERAPAPROSEDUR
PROSEDUR PENERBITAN BANK GARANSI
1. Membuat
Surat Pengajuan Permohonan :
1. Surat Pengajuan Permohonan Penerbitan Kontra
Bank Garansi dari Calon Terjamin (Principal) untuk ke PerusahaanPenjaminan
2. Membuat Surat Pengajuan Permohonan Penerbitan
Bank Garansi dari Calon Terjamin (Principal) untuk ke BANK Penerbit BankGaransi
3. Surat Pengajuan Permohonan harus mencantumkan :
· Jenis Jaminan Bank Garansi yang akan diterbitkan
· Nama Bank Penerbit Bank Garansi yang akan digunakan
· Nama dan Alamat Terjamin (Principal)
· Nomor NPWP Terjamin (Principal)
· Nama dan Alamat Penerima Jaminan (Obligee)
· Nama Paket Pekerjaaan
· Nilai Kontrak
· Nilai Jaminan
· Masa Berlaku/Periode Bank Garansi
· Dokumen Khusus (Underlying)
· Nama dan Jabatan Penanggung Jawab Terjamin (Principal)
· Nomor KTP & NPWP Penanggung JawabTerjamin (Principal)
2. Melengkapi Persyaratan Dokumen untuk keperluan analisa :
a. Dokumen - Dokumen Wajib (khusus Calon Terjamin/Principal baru)
· Copy Akta Pendirian Perusahaan & Surat
Pengesahaan dari Kemenkumham
· Copy Akta Perubahan Perusahaan & Surat
Pengesahan dari Kemenkumham
· Copy SIUP/SIJUK, TDP, SKT, PKP, NPWP, SKDP/U
& Keanggotan Asosiasi
· Copy KTP & NPWP Pengurus Perusahaan
· Laporan Keuangan 2 tahun terakhir
· Listed Pengalaman Kerja Perusahaan
· Listed Tenaga Ahli Perusahaan
· Listed Daftar Peralatan Kerja
· Menandatangani Surat Perjanjian Kesanggupan
Membayar Ganti Rugi (SPKMGR)
b. Dokumen – Dokumen Khusus sesuai Jenis Jaminan:
1) Jaminan Penawaran (Bid Bond)
· Copy Dokumen Pengadaan/Lelang atau Rencana
Kerja Syarat-syarat (RKS)/Undangan Lelang/Pengumuman lelang/ Berita Acara
Penjelasan Pekerjaan ( Aanwijzing)
2) Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond
· Copy Surat Penunjukan Penyedia Barang atau
Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat
Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO)
3) Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
· Copy Kontrak (Surat Perjanjian)/Surat Perintah
Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/
Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO)
4) Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
· Copy Kontrak (Surat Perjanjian) dan Berita
Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan Pertama./ Progress Pekerjaan 100%
c. Dokumen – Dokumen Tambahan:
1) Jika Pengajuan untuk Pekerjaan Pengadaan
Barang/Jasa, maka harus dilampirkan
· Surat Dukungan Supplier/Vendor dan/atau Surat
Dukungan/Sertifikat Pabrikan
· Purchase Order jika barang sudah ada pembelian
2) Jika Pengajuan untuk Perpanjangan Jaminan, maka
harus dilampirkan
· Copy Addendum/Amandemen Kontrak
· Progress Pekerjaan yang sudah dilaksanakan
· Time Schedule Penyelesaian Pekerjaan
· Surat Menyurat terkait alasan perpanjangan
3. Membayar Imbal Jasa Penjaminan & Provisi Bank (Service Charge)
Pembayaran dilakukan
setelah Kontra Bank Garansi disetujui dan sebelum Bank Garansi di terbitkan di
BANK Penerbit Bank Garansi
4. Menyetorkan Agunan/Cash Collateral jika ada permintaan dari
Perusahaan Penjamin / BANK Penerbit Bank Garansi
Agunan/ Cash
Collateral disetorkan ke Rekening Terjamin (Principal) yang di BANK Penerbit
Bank Garansi dengan besarnya Agunan / Cash Collateral sebesar 0 % - 10%
tergantung BANK Penerbit Bank Garansi yang digunakan atas permintaan Perusahaan
Penjamin (sesuai dengan PKS BANK & Perusahaan Penjamin)
5. Bank
Garansi terbit (Finish)
Keterangan :
· Sudah menjadi nasabah atau diharuskan membuka
Rekening Giro Perusahaan di BANK penerbit Bank Garansi
· Subject to Survey jika ada permintaan dari Bank
atau Perusahaan Penjamin
· Proses Penerbitan 2-3 Hari Kerja setelah data
lengkap dianalisa
PERSYARATAN UNTUK PENERBITAN SURETY BOND MELALUI BEBERAPA PROSEDUR
1. Membuat
Surat Pengajuan Permohonan
1. Surat Pengajuan Permohonan Penerbitan Surety
Bond dari Calon Terjamin (Principal) untuk ke Perusahaan Penjaminan
2. Surat Pengajuan Permohonan harus mencantumkan :
· Jenis Jaminan Surety Bond yang akan diterbitkan
· Nama dan Alamat Terjamin (Principal)
· Nomor NPWP Terjamin (Principal)
· Nama dan Alamat Penerima Jaminan (Obligee)
· Nama Paket Pekerjaaan
· Nilai Kontrak
· Nilai Jaminan
· Masa Berlaku/Periode Bank Garansi
· Dokumen Khusus (Underlying)
· Nama dan Jabatan Penanggung Jawab Terjamin (Principal)
· Nomor KTP & NPWP Penanggung JawabTerjamin (Principal)
2. Melengkapi Persyaratan Dokumen untuk keperluan analisa :
a. Dokumen - Dokumen Wajib (khusus Calon Terjamin/Principal baru)
· Copy Akta Pendirian Perusahaan & Surat
Pengesahaan dari Kemenkumham
· Copy Akta Perubahan Perusahaan & Surat
Pengesahan dari Kemenkumham
· Copy SIUP/SIJUK, TDP, SKT, PKP, NPWP, SKDP/U
& Keanggotan Asosiasi
· Copy KTP & NPWP Pengurus Perusahaan
· Laporan Keuangan 2 tahun terakhir
· Listed Pengalaman Kerja Perusahaan
· Listed Tenaga Ahli Perusahaan
· Listed Daftar Peralatan Kerja
· Menandatangani Surat Perjanjian Kesanggupan
Membayar Ganti Rugi (SPKMGR)
b. Dokumen – Dokumen Khusus sesuai Jenis Jaminan:
1) Jaminan Penawaran (Bid Bond)
· Copy Dokumen Pengadaan/Lelang atau Rencana
Kerja Syarat-syarat (RKS)/Undangan Lelang/Pengumuman lelang/ Berita Acara
Penjelasan Pekerjaan ( Aanwijzing)
2) Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
· Copy Surat Penunjukan Penyedia Barang atau
Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat
Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO)
3) Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
· Copy Kontrak (Surat Perjanjian)/Surat Perintah
Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Purchase Order (PO)/ Letter Of
Intent (LOI)/Work Order (WO)
4) Jaminan Pemeliharaan
(Maintenance Bond)
· Copy Kontrak (Surat Perjanjian) dan Berita
Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan Pertama./ Progress Pekerjaan 100%
3. Dokumen – Dokumen Tambahan:
· Jika Pengajuan untuk Pekerjaan Pengadaan
Barang/Jasa, maka harus dilampirkan
· Surat Dukungan Supplier/Vendor dan/atau Surat
Dukungan/Sertifikat Pabrikan
· Purchase Order jika barang sudah ada pembelian
· Jika Pengajuan untuk Perpanjangan Jaminan,
maka harus dilampirkan
· Copy Addendum/Amandemen Kontrak
· Progress Pekerjaan yang sudah dilaksanakan
· Time Schedule Penyelesaian Pekerjaan
· Surat Menyurat terkait alasan perpanjanga
4. Membayar Imbal Jasa Penjaminan (Service Charge)
Pembayaran dilakukan setelah
Surety Bond disetujui untuk di terbitkan
5. Surety Bond terbit (Finish) Keterangan :
· Subject to Survey jika ada permintaan dari
Perusahaan Penjamin
· Proses Penerbitan 1-2 Hari Kerja tergantung
besarnya Nilai Jaminan dan setelah data lengkap dianalisa.
EDI OTOMI
Marketing
PT. MITRA JASA INSURANCE(Insurance – Bank Guarantee & Surety Bond)
Jl.pemuda 1 Gang Universitas Ibnu Chaldun no.7 Rt 011 Rw. 01 JAKARTA TIMUR
Telp :021 2247 6367 (Hunting)
Fax : 021-2247 6367
Email : ediotomi89@gmail.com
Mobile :0813 1176 8998
Kita juga bisa bantu untuk jaminan SP2D akhir tahun
Komentar
Posting Komentar