AGEN BANK GARANSI SURETY BOND DI PONTIANAK(pt mitra jasa insurance)

PT.MITRA JASA INSURANCE lebih dikenal dengan
nama MIPA adalah Perusahaan yang berawal bergerak dalam
Bidang Jasa Konsultasi Manajemen dan sesuai perubahan yang ada menjadi
perusahaan yang bergerak dalam bidang Agen Penjamin dengan Fokus Layanan Jasa
Pemasaran dan Penerbitan Produk Penjaminan Proyek/Pekerjaan TanpaAgunan/Collateral 100% berupa BANK GARANSI / GUARANTEEBANK yang diterbitkan oleh Perusahaan Perbankan dan SURETYBOND yang diterbitkan oleh Perusahaan Penjaminan yang telah memiliki izin
dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) – Kementerian Keuangan Republik Indonesia
seperti Jaminan Penawaran (Bid Bond), Jaminan Pelaksanaan (PerformanceBond) , Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond) dan Jaminan Pemeliharaan
(Maintenance Bond). Pendiri MIPA telah berpengalaman sejak tahun
2004 dengan Agen ID-AAUI (Asosiasi Asuransi Umum Indonesia) : 0709 000198
tanggal 17 Juli 2009 dan PT.MITRA
JASA INSURANCE telah
memliki Sertifikat Keagenan dengan Nomor Lisensi 2018-15-00077
yang diterbitkan oleh Asippindo (Asosiasi Perusahaan PenjaminanIndonesia) Layanan Jasa BANK GARANSI & SURETYBOND di OK Garansi akan diberikan semaksimal
mungkin hingga tercapai titik optimal dengan menjamin kualitas keaslian
penjaminan yang diberikan serta berkomitmen tinggi dalam menjalin kerjasamajasa
Manfaat Layanan Jasa MIPA :
· Mendapatkan Layanan jasa
semaksimal mungkin hingga tercapai titik optimal
· Menjamin Kualitas hasil
pekerjaan yang diberikan
· Menjamin Keabsahan dan Keaslian
Jaminan yang telah diterbitkan
· Garansi uang kembali jika terbukti
Jaminan tidak asli
· Berkomitmen tinggi dalam
menjalin kerjasama.
· Memberikan Solusi terbaik bagi
Pengguna jasa
· Fasilitas Antar -
Jemput Dokumen
· One Day Services untuk Surety
Bond (untuk nilai jaminan tertentu)
· 2-3 Day Services untuk Bank
Garansi / Guarantee Bank
· Biaya Jasa Penjaminan/Service
Charge/Provisi/Premi yang kompetitif dan negotiable
· Membantu efisiensi keuangan
perusahaan (Cash Flow)
VISI DAN
MISI PERUSAHAN
Visi
“Menjadi Agen Penjamin
terbaik yang dapat memberikan solusi bagi Pengguna Jasa”
Misi
1. Memberikan layanan jasa
semaksimal mungkin hingga tercapai titik optimal dengan menjamin kualitas hasil
pekerjaan yang diberikan serta berkomitmen tinggi dalam menjalin kerjasama.
2. Memberikan Solusi terbaik bagi
Pengguna jasa
3. Meminimalisasi tingkat resiko
wanprestasi/klaim
4. Tertib Administrasi
5. Meningkatkan Kinerja &
Kesejahteraan Karyawan
JENIS LAYANAN JASA PENERBITAN BANK GARANSI
Jenis
Layanan Jasa Penerbitan BANK GARANSI Tanpa Agunan / Collateral 100% yang MIPA berikan adalah BANK GARANSI yang diterbitkan oleh BANK
dengan sistem Kontra Bank Garansi (KBG) yang telah disetujui atau diterbitkan
oleh Perusahaan Penjamin atau Perusahaan Asuransi yang telah bekerjasama
dengan Pihak Bank Penerbit Bank Garansi, dimana Perusahaan Penjamin atau Perusahaan
Asuransi tersebut telah memiliki izin dan terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) Kementerian Keuangan Republik Adapun layanan jasa penerbitan Bank
Garansi yang dapat kami berikan, sebagai berikut:
· Jaminan Penawaran adalah Jaminan yang
diperlukan oleh Principal untuk mengikuti Tender / Lelang secara khusus
yang dipersyaratkan oleh Pihak Panitia Pengadaan (Obligee) yang diselenggarakan
dengan sumber dana dari Pihak Pemerintah / Perusahaan Swasta.
· Jaminan Penawaran ini berfungsi
antara lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal (Peserta Tender/Lelang)
mengundurkan diri (ingkar janji/wanprestasi/default) dari Tender/Lelang yang
sedang berlangsung atau tidak dapat menyerahkan Jaminan Pelaksanaan setelah
ditunjuk sebagai Pemenang Tender/lelang.
· Besarnya Nilai Jaminan
Penawaran ditetapkan oleh Panitia Pengadaan yang tercantum di dalam
Dokumen Pengadaan / Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS) atau umumnya 1% - 3% dari
Nilai Pagu / Nilai HPS (Harga Penawaran Sementara).
· Masa berlaku Jaminan Penawaran
ditetapkan oleh Panitia Pengadaan yang tercantum di dalam Dokumen
Pengadaan / Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS).
· Besarnya kerugian yang menjadi
tanggung jawab surety adalah selisih antara jumlah harga penawaran pemenang II
dengan maksimum sebesar Nilai Jaminan Penawaran.
· Data atau dokumen yang
diperlukan untuk penerbitan Jaminan Penawaran, yaitu Dokumen Pengadaan/Lelang
atau Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS)/Undangan Lelang/Pengumuman lelang/
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan ( Aanwijzing
Keterangan :
Agunan / Cash Collateral 0
% - 10 % dari Nilai Jaminan
(disesuaikan dengan Bank Penerbit
Bank Garansi yang digunakan)
· Jaminan Pelaksanaan adalah Jaminan yang
diperlukan oleh Principal yang dipersyaratkan oleh Obligee setelah
ditunjuk sebagai pemenang tender/lelang untuk Pelaksanaan Pekerjaan yang
dimenangkannya dalam tender/lelang sampai dengan selesai dan sesuai dengan
kontrak.
· Jaminan Pelaksanaan ini
berfungsi antara lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal gagal
melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan kontrak yang telah ditandatanganinya.
· Besarnya Nilai Jaminan
Pelaksanaan ditetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat
Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/
Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO) atau umumnya 5% dari Nilai Kontrak.
· Masa berlaku Jaminan
Pelaksanaan ditetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat
Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/
Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO) dan apabila pekerjaan belum selesai atau
ada perubahan kontrak (adendum kontrak) yang disetujui oleh Pihak Principal dan
Obligee, maka masa berlaku Jaminan Pelaksanaan dapat diperpanjang.
· Besarnya kerugian yang menjadi
tanggung jawab surety adalah dihitung berdasarkan Progress /Prestasi Pekerjaan
dengan maksimum sebesar Nilai Jaminan Pelaksanaan.
· Data atau dokumen yang
diperlukan untuk penerbitan Jaminan Pelaksanaan, yaitu Surat Penunjukan
Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of
Intent (LOI)/Work Order (WO).
·
Jaminan
Uang Muka adalah Jaminan yang diperlukan oleh Principal, yang dipersyaratkan
oleh Obligee atas pemberian uang muka dari Obligee untuk membantu memperlancar
pembiayaan pekerjaan awal sesuai dengan ketentuan didalam kontrak.
· Jaminan Uang Muka ini berfungsi
antara lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal tidak sanggup
mengembalikan uang muka yang telah diterimanya sesuai dengan ketentuan –
ketentuan di dalam kontrak yang telah ditandatanganinya.
· Besarnya Nilai Jaminan Uang
Muka ditetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat Perintah
Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak)/
Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO) atau umumnya
maksimum 20 % dari Nilai Kontrak.
· Masa berlaku Jaminan Uang Muka
umumnya ditetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat Perintah
Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) /
Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).
· Besarnya kerugian yang menjadi
tanggung jawab surety adalah dihitung berdasarkan Progress/Prestasi
Pengembalian Uang Muka atau sisa Uang Muka yang belum dikembalikan atau yang
belum diperhitungkan dengan pembayaran termin atau maksimum sebesar Nilai
Jaminan Uang Muka.
· Data atau dokumen yang
diperlukan untuk penerbitan Jaminan Uang Muka, yaitu Surat Perintah
Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) /
Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).
· Jaminan Pemeliharaan adalah Jaminan yang
diperlukan oleh Principal, yang dipersyaratkan oleh Obligee atas kewajiban
pemeliharaan Pekerjaan untuk pekerjaan yang telah diselesaikannya atau diserah terimakan
untuk pertamakalinya.
· Jaminan Pemeliharaan ini
berfungsi antara lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal tidak
melaksanakan kewajibannya sampai dengan serah terima pekerjaan kedua/terakhir
dan menjamin sebagian uang Principal yang seharusnya dibayar pada saat
berakhirnya masa berlakunya jaminan pemeliharaan.
· Besarnya Nilai Jaminan
Pemeliharaan ditetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat
Perjanjian (Kontrak)/Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama atau umumnya
5 % dari Nilai Kontrak.
· Masa berlaku Jaminan
Pemeliharaan umumnya ditetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam
Surat Perjanjian (Kontrak)/Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama.
· Besarnya kerugian yang menjadi
tanggung jawab surety adalah dihitung berdasarkan besarnya biaya yang
diperlukan untuk memperbaiki kerusakan dan/atau kekurangan yang tidak
diselesaikan oleh Principal atau maksimum sebesar Nilai Jaminan
Pemeliharaan .
· Data atau dokumen yang
diperlukan untuk penerbitan Jaminan Pemeliharaan, yaitu Surat Perjanjian
(Kontrak) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama
Keterangan :
Agunan / Cash Collateral 0 % - 10
% dari Nilai Jaminan
(disesuaikan dengan Bank Penerbit
Bank Garansi yang akan digunakan)
JENIS
LAYANAN JASA PENERBITAN SURETY BOND
Jenis
Layanan Jasa Penerbitan SURETY BOND Tanpa Agunan / Collateral 100% yang MIPA berikan adalah SURETY BOND yang diterbitkan oleh
Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Asuransi atau Konsorsium Penjaminan yang
telah memiliki izin dan terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kementerian
Keuangan Republik Indonesia
Adapun layanan jasa penerbitan
Surety Bond yang dapat kami berikan, sebagai berikut:
· Jaminan Penawaran adalah Jaminan yang
diperlukan oleh Principal untuk mengikuti Tender / Lelang secara khusus
yang dipersyaratkan oleh Pihak Panitia Pengadaan (Obligee) yang diselenggarakan
dengan sumber dana dari Pihak Pemerintah / Perusahaan Swasta.
· Jaminan Penawaran ini berfungsi
antara lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal (Peserta Tender/Lelang)
mengundurkan diri (ingkar janji/wanprestasi/default) dari Tender/Lelang yang
sedang berlangsung atau tidak dapat menyerahkan Jaminan Pelaksanaan setelah
ditunjuk sebagai Pemenang Tender/lelang.
· Besarnya Nilai Jaminan
Penawaran ditetapkan oleh Panitia Pengadaan yang tercantum di dalam
Dokumen Pengadaan / Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS) atau umumnya 1% - 3% dari
Nilai Pagu / Nilai HPS (Harga Penawaran Sementara).
· Masa berlaku Jaminan Penawaran
ditetapkan oleh Panitia Pengadaan yang tercantum di dalam Dokumen
Pengadaan / Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS).
· Besarnya kerugian yang menjadi
tanggung jawab surety adalah selisih antara jumlah harga penawaran pemenang II
dengan maksimum sebesar Nilai Jaminan Penawaran.
· Data atau dokumen yang
diperlukan untuk penerbitan Jaminan Penawaran, yaitu Dokumen Pengadaan/Lelang
atau Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS)/Undangan Lelang/Pengumuman lelang/
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan ( Aanwijzing )
· Jaminan Pelaksanaan adalah Jaminan yang
diperlukan oleh Principal yang dipersyaratkan oleh Obligee setelah
ditunjuk sebagai pemenang tender/lelang untuk Pelaksanaan Pekerjaan yang
dimenangkannya dalam tender/lelang sampai dengan selesai dan sesuai dengan
kontrak.
· Jaminan Pelaksanaan ini
berfungsi antara lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal gagal
melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan kontrak yang telah ditandatanganinya.
· Besarnya Nilai Jaminan
Pelaksanaan ditetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat
Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/
Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO) atau umumnya 5% dari Nilai Kontrak
· Masa berlaku Jaminan
Pelaksanaan ditetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat
Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/
Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO) dan apabila pekerjaan belum selesai atau
ada perubahan kontrak (adendum kontrak) yang disetujui oleh Pihak Principal dan
Obligee, maka masa berlaku Jaminan Pelaksanaan dapat diperpanjang.
· Besarnya kerugian yang menjadi
tanggung jawab surety adalah dihitung berdasarkan Progress /Prestasi Pekerjaan
dengan maksimum sebesar Nilai Jaminan Pelaksanaan.
· Data atau dokumen yang
diperlukan untuk penerbitan Jaminan Pelaksanaan, yaitu Surat Penunjukan
Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of
Intent (LOI)/Work Order (WO).
· Jaminan Uang Muka adalah Jaminan yang diperlukan
oleh Principal, yang dipersyaratkan oleh Obligee atas pemberian uang muka dari
Obligee untuk membantu memperlancar pembiayaan pekerjaan awal sesuai
dengan ketentuan didalam kontrak.
· Jaminan Uang Muka ini berfungsi
antara lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal tidak sanggup
mengembalikan uang muka yang telah diterimanya sesuai dengan ketentuan –
ketentuan di dalam kontrak yang telah ditandatanganinya.
· Besarnya Nilai Jaminan Uang
Muka ditetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak)/ Purchase Order (PO)/
Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO) atau umumnya maksimum 20 % dari
Nilai Kontrak.
· Masa berlaku Jaminan Uang Muka
umumnya ditetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat Perintah
Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) /
Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).
· Besarnya kerugian yang menjadi
tanggung jawab surety adalah dihitung berdasarkan Progress/Prestasi
Pengembalian Uang Muka atau sisa Uang Muka yang belum dikembalikan atau yang
belum diperhitungkan dengan pembayaran termin atau maksimum sebesar Nilai
Jaminan Uang Muka.
· Data atau dokumen yang
diperlukan untuk penerbitan Jaminan Uang Muka, yaitu Surat Perintah
Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) /
Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO)
· Jaminan Pemeliharaan adalah Jaminan yang
diperlukan oleh Principal, yang dipersyaratkan oleh Obligee atas kewajiban
pemeliharaan Pekerjaan untuk pekerjaan yang telah diselesaikannya atau diserah
terimakan untuk pertamakalinya.
· Jaminan Pemeliharaan ini
berfungsi antara lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal tidak
melaksanakan kewajibannya sampai dengan serah terima pekerjaan kedua/terakhir
dan menjamin sebagian uang Principal yang seharusnya dibayar pada saat
berakhirnya masa berlakunya jaminan pemeliharaan
· Besarnya Nilai Jaminan
Pemeliharaan ditetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat
Perjanjian (Kontrak)/Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama atau
umumnya 5 % dari Nilai Kontrak
· Masa berlaku Jaminan
Pemeliharaan umumnya ditetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam
Surat Perjanjian (Kontrak)/Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama.
· Besarnya kerugian yang menjadi
tanggung jawab surety adalah dihitung berdasarkan besarnya biaya yang
diperlukan untuk memperbaiki kerusakan dan/atau kekurangan yang tidak
diselesaikan oleh Principal atau maksimum sebesar Nilai Jaminan
Pemeliharaan .
· Data atau dokumen yang
diperlukan untuk penerbitan Jaminan Pemeliharaan, yaitu Surat Perjanjian
(Kontrak) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama
PERSYARATAN UNTUK PENERBITAN BANK GARANSI
MELALUI BEBERAPA PROSEDUR
PROSEDUR PENERBITAN BANK GARANSI
Membuat Surat Pengajuan
Permohonan :
1. Surat Pengajuan Permohonan Penerbitan
Kontra Bank Garansi dari Calon Terjamin (Principal) untuk ke Perusahaan
Penjaminan
2. Membuat Surat Pengajuan
Permohonan Penerbitan Bank Garansi dari Calon Terjamin (Principal) untuk ke
BANK Penerbit Bank Garansi
3. Surat Pengajuan Permohonan
harus mencantumkan :
· Jenis Jaminan Bank Garansi yang
akan diterbitkan
· Nama Bank Penerbit Bank Garansi
yang akan digunakan
· Nama dan Alamat Terjamin
(Principal)
· Nomor NPWP Terjamin (Principal)
· Nama dan Alamat Penerima
Jaminan (Obligee)
· Nama Paket Pekerjaaan
· Nilai Kontrak
· Nilai Jaminan
· Masa Berlaku/Periode Bank
Garansi
· Dokumen Khusus (Underlying)
· Nama dan Jabatan Penanggung
Jawab Terjamin (Principal)
· Nomor KTP & NPWP Penanggung
JawabTerjamin (Principal)
2. Melengkapi Persyaratan
Dokumen untuk keperluan analisa :
a. Dokumen - Dokumen Wajib (khusus Calon Terjamin/Principal baru)
· Copy Akta Pendirian Perusahaan
& Surat Pengesahaan dari Kemenkumham
· Copy Akta Perubahan Perusahaan
& Surat Pengesahan dari Kemenkumham
· Copy SIUP/SIJUK, TDP, SKT, PKP,
NPWP, SKDP/U & Keanggotan Asosiasi
· Copy KTP & NPWP Pengurus
Perusahaan
· Laporan Keuangan 2 tahun
terakhir
· Listed Pengalaman Kerja
Perusahaan
· Listed Tenaga Ahli Perusahaan
· Listed Daftar Peralatan Kerja
· Menandatangani Surat Perjanjian
Kesanggupan Membayar Ganti Rugi (SPKMGR
b. Dokumen – Dokumen Khusus sesuai Jenis Jaminan:
1) Jaminan Penawaran (Bid
Bond)
· Copy Dokumen Pengadaan/Lelang
atau Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS)/Undangan Lelang/Pengumuman lelang/
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan ( Aanwijzing)
2) Jaminan Pelaksanaan
(Performance Bond)
· Copy Surat Penunjukan Penyedia
Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent
(LOI)/Work Order (WO)
3) Jaminan Uang Muka
(Advance Payment Bond)
· Copy Kontrak (Surat
Perjanjian)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/
Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO)
4) Jaminan Pemeliharaan
(Maintenance Bond)
· Copy Kontrak (Surat Perjanjian)
dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan Pertama./ Progress Pekerjaan
100%
c. Dokumen – Dokumen
Tambahan:
1) Jika Pengajuan untuk
Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa, maka harus dilampirkan
· Surat Dukungan Supplier/Vendor
dan/atau Surat Dukungan/Sertifikat Pabrikan
· Purchase Order jika barang
sudah ada pembelian
2) Jika Pengajuan untuk
Perpanjangan Jaminan, maka harus dilampirkan
· Copy Addendum/Amandemen Kontrak
· Progress Pekerjaan yang sudah
dilaksanakan
· Time Schedule Penyelesaian
Pekerjaan
· Surat Menyurat terkait alasan
perpanjangan
3. Membayar Imbal Jasa
Penjaminan & Provisi Bank (Service Charge)
Pembayaran dilakukan setelah
Kontra Bank Garansi disetujui dan sebelum Bank Garansi di terbitkan di BANK
Penerbit Bank Garansi 4. Menyetorkan Agunan/Cash Collateral jika ada permintaan
dari Perusahaan Penjamin / BANK Penerbit Bank Garansi
Agunan/ Cash Collateral
disetorkan ke Rekening Terjamin (Principal) yang di BANK Penerbit Bank Garansi
dengan besarnya Agunan / Cash Collateral sebesar 0 % - 10% tergantung BANK
Penerbit Bank Garansi yang digunakan atas permintaan Perusahaan Penjamin
(sesuai dengan PKS BANK & Perusahaan Penjamin)
5. Bank Garansi terbit (Finish)
Keterangan :
· Sudah menjadi nasabah atau
diharuskan membuka Rekening Giro Perusahaan di BANK penerbit Bank Garansi
· Subject to Survey jika ada
permintaan dari Bank atau Perusahaan Penjamin
· Proses Penerbitan 2-3 Hari Kerja
setelah data lengkap dianalisa
PERSYARATAN UNTUK PENERBITAN SURETY BOND MELALUI
BEBERAPA PROSEDUR
PROSEDUR PENERBITAN SURETY BOND
PROSEDUR PENERBITAN SURETY BOND
- 1. Membuat Surat Pengajuan Permohonan
1. Surat Pengajuan Permohonan
Penerbitan Surety Bond dari Calon Terjamin (Principal) untuk ke Perusahaan
Penjaminan
2. Surat Pengajuan Permohonan
harus mencantumkan :
· Jenis Jaminan Surety Bond yang
akan diterbitkan
· Nama dan Alamat Terjamin
(Principal)
· Nomor NPWP Terjamin (Principal)
· Nama dan Alamat Penerima
Jaminan (Obligee)
· Nama Paket Pekerjaaan
· Nilai Kontrak
· Nilai Jaminan
· Masa Berlaku/Periode Bank
Garansi
· Dokumen Khusus (Underlying)
· Nama dan Jabatan Penanggung
Jawab Terjamin (Principal)
· Nomor KTP & NPWP Penanggung
JawabTerjamin (Principal)
- 2. Melengkapi Persyaratan Dokumen
untuk keperluan analisa :
a. Dokumen -
Dokumen Wajib (khusus Calon Terjamin/Principal baru)
· Copy Akta Pendirian Perusahaan
& Surat Pengesahaan dari Kemenkumham
· Copy Akta Perubahan Perusahaan
& Surat Pengesahan dari Kemenkumham
· Copy SIUP/SIJUK, TDP, SKT, PKP,
NPWP, SKDP/U & Keanggotan Asosiasi
· Copy KTP & NPWP Pengurus
Perusahaan
· Laporan Keuangan 2 tahun
terakhir
· Listed Pengalaman Kerja
Perusahaan
· Listed Tenaga Ahli Perusahaan
· Listed Daftar Peralatan Kerja
· Menandatangani Surat Perjanjian
Kesanggupan Membayar Ganti Rugi (SPKMGR)
b. Dokumen – Dokumen Khusus sesuai Jenis Jaminan:
1) Jaminan Penawaran (Bid
Bond)
· Copy Dokumen Pengadaan/Lelang
atau Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS)/Undangan Lelang/Pengumuman lelang/
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan ( Aanwijzing)
2) Jaminan Pelaksanaan
(Performance Bond)
· Copy Surat Penunjukan Penyedia
Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent
(LOI)/Work Order (WO)
3) Jaminan Uang Muka (Advance
Payment Bond)
· Copy Kontrak (Surat
Perjanjian)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/
Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO)
4) Jaminan Pemeliharaan
(Maintenance Bond)
· Copy Kontrak (Surat Perjanjian)
dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan Pertama./ Progress Pekerjaan
100%
- 3. Dokumen – Dokumen Tambahan:
· Jika Pengajuan untuk Pekerjaan
Pengadaan Barang/Jasa, maka harus dilampirkan
· Surat Dukungan Supplier/Vendor
dan/atau Surat Dukungan/Sertifikat Pabrikan
· Purchase Order jika barang
sudah ada pembelian
· Jika Pengajuan untuk
Perpanjangan Jaminan, maka harus dilampirkan
· Copy Addendum/Amandemen Kontrak
· Progress Pekerjaan yang sudah
dilaksanakan
· Time Schedule Penyelesaian
Pekerjaan
· Surat Menyurat terkait alasan
perpanjangan
- 4. Membayar Imbal Jasa Penjaminan
(Service Charge)
Pembayaran dilakukan setelah
Surety Bond disetujui untuk di terbitkan
- 5. Surety Bond terbit (Finish)
Keterangan :
· Subject to Survey jika ada
permintaan dari Perusahaan Penjamin
· Proses Penerbitan 1-2 Hari Kerja
tergantung besarnya Nilai Jaminan dan setelah data lengkap dianalisa.
KONTAK
PT. MITRA JASA INSURANCE
JL.pemuda 1 gang universitas ibnu chaldun no.7 rt.011 rw.01 jakarta timur
Divisi Penjamin : edi otomi
Hp/WA : 0813 1176 8998
Tlp/Fax : (021) 2247-6367
Email :ediotomi89@gmail.com/mitrajasa2004@gmail.com
Komentar
Posting Komentar