PT. MITRA JASA INSURANCE (agen bank garansi terpercaya dan
terbukti kualitasnya)
Surety Bond - Guarantee Bank - General Insurance
Info
lebih lanjut-0813 1176 8998-021 2247 6367
PT. MITRA JASA INSURANCE
https://mitrajasainsuransce.blogspot.com/2019/08/pt-mitra-jasa-insurance-agen-bank.html
Selamat Datang di
PT. MITRA JASA INSURANCE
Layanan Jasa :
· Penerbitan Surety Bond One Day Service
· Bank Garansi Tanpa Agunan 100%
Seiring
dengan perkembangan dunia usaha di Era Globalisasi yang semakin cepat dan
kompleks ini, Perkenankanlah kami PT. MITRA JASA INSURANCE Ikut
berpartisipasi dalam pembangunan Program Pemerintah dalam hal memberikan solusi
untuk keuangan pada kegiatan – kegiatan Proyek yang sedang dan atau akan di
kerjakan bagi Insan Pelaku Usaha dalam berbagai Bidang.
perkenalkan PT.
MITRA JASA INSURANCE, berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan No. 18 Tanggal
22 Nopember 2012 dan Akta Perubahan No. 38 Tanggal 28 Maret 2018 adalah
Perusahaan yang bergerak dalam bidang Jasa Keagenan Penjaminan dan Risk
Consultant yang diawasi langsung oleh OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) dengan tanda
daftar Nomor : 011/NB.122/STTD-APJB/2018 Tanggal 23 April 2018 membantu
pembuatan dan penerbitan Bank Garansi Tanpa Agunan 100 % dan Surety
Bond yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi dan/atau perusahaan
penjamin baik swasta maupun pemerintah, serta Asuransi Umum untuk
jaminan perlindungan dari resiko - resiko kerugian yang diderita perusahaan
Dengan
proses flexible dan secepat mungkin, perkenankanlah kami
ikut berpartisipasi dalam kegiatan perusahaan Bapak/Ibu melalui kerjasama
sebagai berikut :
· Penerbitan Bank
Garansi Tanpa Agunan / Tanpa Collateral
dari Bank Umum BUMN, BUMD & Swasta dan
Penerbitan Surety Bond dari Perusahaan Asuransi /
Perusahaan Penjamin, meliputi :
1.
Jaminan Penawaran (Bid Bond)
2.
Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
3.
Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond/Down Payment Bond)
4.
Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
5. Bank
Garansi SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Akhir Tahun
Kami
memahami betul optimalisasi peran Bank Garansi ataupun penjaminan surety bond
dalam kelancaran pelaksanaan proyek bagi pengusaha kontraktor, oleh karena itu,
kami mengandalkan kecepatan dalam layanan dalam setiap prosesnya, dengan biaya
jasa yang sangat kompetitif dan negotiable serta untuk persyaratan dan
kelengkapan data kami bantu dengan Free Pick Up and Delevery System (sistem
antar jemput).
· General Insurance:
1. Asuransi
Rekayasa :(Contraktors All Risks / CAR, Erection All
Risks /EAR, Property All Risks, dll)2. Personal Accident
2. Marine
Hull Insurance
3.
Single Voyage Insurance, dll
Maka
atas dasar sedikit keterangan tersebut di atas, kami PT. MITRA JASA
INSURANCE akan senantiasa memberikan solusi yang tepat dalam hal
Pengelolaan dan sekaligus memproteksi Keuangan dalam Kegiatan / Proyek yang
akan atau sedang berjalan dari Risiko yang kemungkinan terjadi.
Devinisi Surety Bond
Apa itu
Surety Bond?
SURETY
BOND adalah suatu bentuk penjaminan yang biasanya pihak Obligee(pemilik
pekerjaan/proyek) meminta Surat Jaminan atau Surety
Bond dariPrincipal (kontraktor/pemborong) dengan
maksud untuk menyatakan kesungguhan Principal dalam
melaksanakan pekerjaannya sesuai kontrak/perjanjian yang telah disepakati.
Jaminan itu diberikan oleh Penjamin (Surety) yang diterbitkan oleh
Lembaga Keuangan Non Bank yaitu Perusahaan Asuransi yang memiliki program Surety
Bond.
Untuk
itu dalam hal tuntutan pencairan jaminan harus dibuktikan terlebih dahulu
kerugian yang terjadi atau adanyaLoss
Situation serta telah diadakan Pemutusan Hubungan Kerja secara
resmi.
Hal-hal
yang perlu diteliti sebagai dasar penentuan pencairan jaminan adalah :
· Sebab-sebab
tidak terpenuhi atau dilaksanakannya perjanjian.
· Hak dan
kewajiban masing-masing pihak
· Prestasi
dan pekerjaan yang sudah dilaksanakan.
· Jumlah
kerugian yang diderita oleh pihak Obligee.
Sedangkan Unconditional
Bond (Jaminan Tanpa Syarat), Jaminan
akan dicairkan apabila ketentuan dalam kontrak tidak dipenuhi tanpa harus
membuktikan kegagalan (Loss Situation). Jaminan ini biasanya diberikan
oleh pihak Perbankan kepada nasabahnya (Bank Garansi). Dalam pemberian jaminan,
Bank pada umumnya meminta agunan yang cukup sebagai pendukung jaminan. Selain
itu juga masih diminta setoran jaminan uang tunai (kolateral) dalam jumlah
tertentu yang harus disimpan di Bank tersebut tanpa bunga dan baru dapat
dicairkan setelah Bank Garansi berakhir.
BANK GARANSI
Devinisi
Bank Garansi
Bank
Garansi adalah pemberian janji secara tertulis dari Bank kepada Obligee untuk
jangka waktu tertentu, jumlah tertentu, dan keperluan tertentu bahwa Bank akan
membayar kewajiban Principal apabila yang bersangkutan wanprestasi sebagaimana
diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 23/7/UKU Tanggal 18 Maret
1991 jo SK Direksi Bank Indonesia No. 23/88/KEP/DIR Tanggal 18 Maret 1991
Tentang Pemberian Bank Garansi oleh Bank termasuk penggantian
dan perubahannya
Manfaat
Garansi Bank
Jika melihat pengertian garansi bank di atas, maka tentu saja kita telah
memiliki gambaran mengenai manfaat dari hal tersebut. Garansi bank akan sangat
membantu terjadinya sebuah kerjasama antara para pelaku bisnis dan juga mereka
yang memiliki kepentingan kerjasama dengan berbagai pihak di dalam pekerjaan
yang mereka lakukan.
Produk Bank
Garansi
Produk-produk Bank
Garansi ylang diakomodir oleh PT. MITRA JASA INSURANCE (Konstruksi
dan Non-Konstruksi) adalah sebagai berikut :
- Jaminan
Penawaran (Bid Bond)
- Jaminan
Pelaksanaan (Performance Bond)
- Jaminan
Uang Muka (Advance Payment Bond)
- Jaminan
Pemeliharaan (Maintanance Bond)
Penerbitan
Bank Garansi
Dokumen yang
digunakan adalah dokumen standart sebagaimana yang
telah dituangkan dalam kebijakan underwriting Dokumen
Yang Diperlukan Untuk penerbitan Bank Garansi, yaitu :
- Surat
permohonan penerbitan Bank Garansi dari Kontraktor/Penerima Pekerjaan
(Principal)
- Dokumen
khusus yang berkaitan dengan Data-data Principal antara lain:
Jenis/Macam Surety Bond
APA
SAJA PRODUK SURETY BOND?
Produk
Suretybond dalam pelayanan kami dari beberapa perusahaan asuransi yang
terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) antara lain:
1. JAMINAN
PENAWARAN (BID BOND)
Jaminan
yang diterbitkan oleh Surety
Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal pemegang Bid
Bondtelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk
mengikuti pelelangan tersebut dan apabilaPrincipal memenangkan
pelelangan maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan denganObligee.
Apabila tidak maka Surety
Company akan membayar kerugian kepada Obligee sebesar
selisih antara penawaran Principal yang
terendah dengan Principal terendah
berikutnya maksimum sebesar nilai jaminan.
penawaran Principal (nilai
jaminan tidak mencerminkan nilai proyek itu sendiri), nilai jaminan tersebut
Penal Sum yang merupakan nilai maksimum dalam Bid
Bond dan berkisar antara 1% s/d 3% dari nilai penawaran proyek
(sesuai dengan Keppres RI No. 80 tahun 2003)
2. JAMINAN
PELAKSANAAN (PERFORMANCE BOND)
Jaminan yang telah diterbitkan oleh Surety Company untuk
menjamin Obligee bahwa Principal akan dapat
menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan.
Apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai
dengan kontrak maka Surety Company akan memberikan ganti rugi
kepada Obligee maksimum sebesar nilai jaminan. Jaminan ini
berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI No. 80 tahun 2003 dimana karena
sifat jaminan ini Conditional maka kerugian tersebut
diperhitungkan dengan :
· Melibatkan
pihak lain untuk meneruskan pekerjaan yang belum selesai
· Menghitung
perkiraan biaya untuk meneruskan pekerjaan tersebut sampai selesai.
Besarnya nilai Jaminan (Penal Sum) Pelaksanaan adalah prosentase
tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri yaitu antara 5% s/d 10% dari
nilai proyek.
3. JAMINAN PEMBAYARAN UANG MUKA (ADVANCE PAYMENT BOND)
Jaminan yang diterbitkan oleh Surety
Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan
sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud
untuk mempelancar pembiayaan proyek.
Apabila Principal gagal melaksanakan
pekerjaannya dan karenanya uang muka tidak bisa dikembalikan maka Surety
Company akan mengembalikan uang muka kepada Obligee sebesar
sisa uang muka yang belum dikembalikan (jumlah uang muka yang diterima Principal,
dikurangi dengan cicilan/tahapan pembayaran prestasi) maksimum sebesar nilai
jaminan. Jumlah uang muka yang dijamin oleh Surety Company akan
berkurang sesuai dengan cicilan pengembalian uang muka yang telah dibayar
oleh Principal kepada Obligee.
Adapun kesulitan Obligee dalam memotong cicilan uang muka
dari Principal dalam setiap pembayaran termin bukanlah
merupakan jaminan dalam Jaminan Pembayaran Uang Muka. Jaminan ini berlaku di
Indonesia sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003 dimana untuk membantu para
pengusaha (Principal) memperlancar pembiayaan proyek.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu
sendiri, yaitu sebesar 20% dari nilai kontrak proyek.
4. JAMINAN PEMELIHARAAN (MAINTENANCE BOND)
Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk
menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup
untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan
selesai sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak.
Apabila Principal gagal memperbaiki kerusakan-kerusakan
dan/atau kekurangan maka Surety Company akan mengganti biaya
yang dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan maksimum sebesar nilai jaminan.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu
sendiri sebesar 5% dimana pada saat Principal telah menyelesaikan
100% atas proyeknya dan diterbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
DASAR PENUTUPAN SURETY BOND
Bisnis Surety Bond di Indonesia baru
mulai diperkenalkan sejak tahun 1980 atas kebijakan Pemerintah dengan tujuan
membantu pengusaha ekonomi lemah untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan,
khususnya dalam proyek yang didanai oleh APBN/D dan bantuan luar negeri. Dalam
pelaksanaannya, pemerintah menetapkan pemberian ijin kepada Lembaga Keuangan
Non Bank untuk menerbitkan jaminan dalam bentuk Surety Bond sebagai
alternatif pengganti Bank Garansi yang diterbitkan oleh Bank.
Pemerintah telah mengeluarkan keputusan / regulasi sehubungan
dengan pelaksanaan penerbitan Surety Bondtersebut, khususnya
untuk pelaksanaan proyek APBN/D setiap tahunnya. Beberapa keputusan pemerintah
yang kemudian menjadi dasar penerbitan Surety Bond oleh
perusahaan asuransi adalah :
1. Keputusan
Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Petunjuk Pelaksanaan APBN, yang didalamnya
memuat pasal-pasal yang mengatur tentang diperbolehkannya Perusahaan Asuransi
Kerugian yang memiliki Program Surety Bond untuk
menerbitkan Jaminan Proyek
2. Surat
Keputusan Bersama Menteri Keuangan Nomor KEP-166/MK.3/1994 dan Ketua
Bappenas/Meneg PPN Nomor KEP-27/KET/8/1994, tentang Petunjuk Pelaksanaan
Keppres No. 16 Tahun 1994, yang secara khusus mempertegas diperbolehkannya
Perusahaan Asuransi menerbitkan Jaminan Surety Bond.
3. Khusus
untuk Kontraktor Golongan Ekonomi Lemah (GEL), maka besarnya Jaminan Uang Muka
maksimum 40% dari Nilai Kontrak, sesuai dengan Surat Edaran Bersama antara
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BPPN) dengan Departemen Keuangan No.
SE-144/A/21/1098/5522/D.IV/10/1998
PT. MITRA JASA INSURANCE
JL.pemuda 1 gang universitas ibnu chaldun no.7 rt.011 rw.01 jakarta timur
Divisi Penjamin : edi otomi
Hp/WA : 0813 1176 8998
Tlp/Fax : (021) 2247-6367
Email :ediotomi89@gmail.com/mitrajasa2004@gmail.com
Komentar
Posting Komentar