AGEN BANK GARANSI DAN SURETY BONDPT MITRA JASA INSURANCE
PT.MITRA JASA INSURANCE lebih dikenal dengan nama MIPA adalah
Perusahaan yang berawal bergerak dalam Bidang Jasa Konsultasi Manajemen dan
sesuai perubahan yang ada menjadi perusahaan yang bergerak dalam bidang Agen
Penjamin dengan Fokus Layanan Jasa Pemasaran dan Penerbitan Produk Penjaminan Proyek/Pekerjaan Tanpa
Agunan/Collateral 100% berupa BANK
GARANSI / GUARANTEE BANK yang diterbitkan oleh Perusahaan Perbankan dan SURETY BOND yang diterbitkan oleh
Perusahaan Penjaminan yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) – Kementerian Keuangan Republik Indonesia seperti Jaminan Penawaran (Bid Bond), Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) ,
Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond) dan Jaminan Pemeliharaan (Maintenance
Bond).
Pendiri MIPA telah berpengalaman
sejak tahun 2004 dengan Agen ID-AAUI (Asosiasi Asuransi Umum Indonesia) : 0709
000198 tanggal 17 Juli 2009 dan PT.MITRA JASA
INSURANCE telah memliki
Sertifikat Keagenan dengan Nomor Lisensi 2018-15-00077 yang diterbitkan oleh
Asippindo (Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia) tanggal 19 Maret 2018.
Layanan Jasa BANK GARANSI & SURETY
BOND di OK Garansi akan diberikan
semaksimal mungkin hingga tercapai titik optimal dengan menjamin kualitas
keaslian penjaminan yang diberikan serta berkomitmen tinggi dalam menjalin
kerjasama.
Manfaat
Layanan Jasa MIPA :
·
Mendapatkan Layanan
jasa semaksimal mungkin hingga tercapai titik optimal
·
Menjamin Kualitas hasil pekerjaan yang diberikan
·
Menjamin Keabsahan dan Keaslian
Jaminan yang telah diterbitkan
·
Garansi uang kembali jika terbukti
Jaminan tidak asli
·
Berkomitmen tinggi dalam menjalin kerjasama.
·
Memberikan Solusi terbaik bagi
Pengguna jasa
·
Fasilitas Antar - Jemput Dokumen
·
One Day Services untuk Surety Bond
(untuk nilai jaminan tertentu)
·
2-3 Day Services untuk Bank Garansi /
Guarantee Bank
·
Biaya Jasa
Penjaminan/Service Charge/Provisi/Premi yang kompetitif dan negotiable
·
Membantu efisiensi keuangan perusahaan
(Cash Flow)
VISI DAN MISI PERUSAHAN
Visi
“Menjadi Agen Penjamin terbaik
yang dapat memberikan solusi bagi Pengguna Jasa”
Misi
1.
Memberikan layanan
jasa semaksimal mungkin hingga tercapai titik optimal dengan menjamin kualitas
hasil pekerjaan yang diberikan serta berkomitmen tinggi dalam menjalin kerjasama.
2. Memberikan
Solusi terbaik bagi Pengguna jasa
3. Meminimalisasi
tingkat resiko wanprestasi/klaim
4. Tertib Administrasi
5. Meningkatkan
Kinerja & Kesejahteraan Karyawan
JENIS LAYANAN JASA PENERBITAN BANK
GARANSI
Jenis Layanan Jasa Penerbitan BANK GARANSI Tanpa Agunan / Collateral
100% yang MIPA berikan adalah BANK GARANSI yang diterbitkan oleh BANK dengan sistem Kontra Bank Garansi
(KBG) yang telah disetujui atau diterbitkan oleh Perusahaan Penjamin atau
Perusahaan Asuransi yang telah bekerjasama dengan Pihak Bank Penerbit Bank
Garansi, dimana Perusahaan Penjamin atau Perusahaan Asuransi tersebut telah
memiliki izin dan terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kementerian
Keuangan Republik Indonesia.
Adapun layanan jasa penerbitan Bank Garansi yang dapat kami
berikan, sebagai berikut:
·
Jaminan Penawaran adalah Jaminan yang diperlukan oleh Principal untuk mengikuti Tender /
Lelang secara khusus yang dipersyaratkan oleh Pihak Panitia Pengadaan (Obligee)
yang diselenggarakan dengan sumber dana dari Pihak Pemerintah / Perusahaan Swasta.
·
Jaminan Penawaran ini berfungsi antara lain : untuk menjamin
Obligee apabila Principal (Peserta Tender/Lelang) mengundurkan diri (ingkar
janji/wanprestasi/default) dari Tender/Lelang yang sedang berlangsung
atau tidak dapat menyerahkan Jaminan
Pelaksanaan setelah ditunjuk sebagai Pemenang Tender/lelang.
·
Besarnya Nilai Jaminan Penawaran ditetapkan oleh Panitia
Pengadaan yang tercantum di dalam Dokumen Pengadaan / Rencana Kerja Syarat-
syarat (RKS) atau umumnya 1% - 3% dari Nilai Pagu / Nilai HPS (Harga Penawaran Sementara).
·
Masa berlaku Jaminan Penawaran ditetapkan oleh Panitia Pengadaan
yang tercantum di dalam Dokumen Pengadaan / Rencana Kerja Syarat- syarat (RKS).
·
Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah
selisih antara jumlah harga penawaran pemenang II dengan maksimum sebesar Nilai
Jaminan Penawaran.
·
Data atau dokumen yang diperlukan untuk penerbitan Jaminan
Penawaran, yaitu Dokumen Pengadaan/Lelang atau Rencana Kerja Syarat-syarat
(RKS)/Undangan Lelang/Pengumuman lelang/ Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (
Aanwijzing ).
Keterangan
:
Agunan / Cash Collateral 0 % - 10 % dari Nilai Jaminan (disesuaikan
dengan Bank Penerbit Bank Garansi yang digunakan)
·
Jaminan Pelaksanaan adalah Jaminan yang diperlukan oleh
Principal yang dipersyaratkan oleh Obligee setelah ditunjuk sebagai pemenang
tender/lelang untuk Pelaksanaan Pekerjaan yang dimenangkannya dalam
tender/lelang sampai dengan selesai dan sesuai dengan kontrak.
·
Jaminan Pelaksanaan ini berfungsi antara lain : untuk menjamin
Obligee apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan kontrak
yang telah ditandatanganinya.
·
Besarnya Nilai Jaminan Pelaksanaan ditetapkan oleh Obligee yang
tercantum di dalam Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat
Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian
(Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO) atau
umumnya 5% dari Nilai Kontrak.
·
Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan ditetapkan oleh Obligee yang
tercantum di dalam Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat
Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian
(Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent(LOI)/Work Order (WO) dan apabila pekerjaan
belum selesai atau ada perubahan kontrak (adendum kontrak) yang disetujui oleh
Pihak Principal dan Obligee, maka masa berlaku Jaminan Pelaksanaan dapat
diperpanjang.
·
Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah
dihitung berdasarkan Progress /Prestasi Pekerjaan dengan maksimum sebesar Nilai
Jaminan Pelaksanaan.
·
Data atau dokumen yang diperlukan untuk penerbitan Jaminan
Pelaksanaan, yaitu Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat
Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian
(Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).
mitrajasainsuransce.blogspot.com
·
Jaminan Uang Muka adalah Jaminan yang diperlukan oleh Principal,
yang dipersyaratkan oleh Obligee atas pemberian uang muka dari Obligee untuk
membantu memperlancar pembiayaan pekerjaan awal sesuai dengan ketentuan didalam kontrak.
·
Jaminan Uang Muka ini berfungsi antara lain : untuk menjamin
Obligee apabila Principal tidak sanggup mengembalikan uang muka yang telah
diterimanya sesuai dengan ketentuan – ketentuan di dalam kontrak yang telah ditandatanganinya.
·
Besarnya Nilai Jaminan Uang Muka ditetapkan oleh Obligee yang
tercantum di dalam Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/
Surat Perjanjian (Kontrak)/ Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work
Order (WO) atau umumnya maksimum 20 % dari Nilai Kontrak
.·
Masa berlaku Jaminan Uang Muka umumnya ditetapkan oleh Obligee
yang tercantum di dalam Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai
Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) /
Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).
·
Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah
dihitung berdasarkan Progress/Prestasi Pengembalian Uang Muka atau sisa Uang
Muka yang belum dikembalikan atau yang belum diperhitungkan dengan pembayaran
termin atau maksimum sebesar Nilai Jaminan Uang Muka.
·
Data atau dokumen yang diperlukan untuk penerbitan Jaminan Uang
Muka, yaitu Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat
Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).
mitrajasainsuransce.blogspot.com
·
Jaminan Pemeliharaan adalah Jaminan yang diperlukan oleh
Principal, yang dipersyaratkan oleh Obligee atas kewajiban pemeliharaan
Pekerjaan untuk pekerjaan yang telah diselesaikannya atau diserah terimakan
untuk pertamakalinya.
·
Jaminan Pemeliharaan ini berfungsi antara lain : untuk menjamin
Obligee apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan serah
terima pekerjaan kedua/terakhir dan menjamin sebagian uang Principal yang
seharusnya dibayar pada saat berakhirnya masa berlakunya jaminan pemeliharaan.
·
Besarnya Nilai Jaminan Pemeliharaan ditetapkan oleh Obligee yang
tercantum di dalam Surat Perjanjian (Kontrak)/Berita Acara Serah Terima (BAST)
Pertama atau umumnya 5 % dari Nilai Kontrak.
·
Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan umumnya ditetapkan oleh
Obligee yang tercantum di dalam Surat Perjanjian (Kontrak)/Berita Acara Serah
Terima (BAST) Pertama.
·
Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah
dihitung berdasarkan besarnya biaya yang diperlukan untuk memperbaiki
kerusakan dan/atau kekurangan yang tidak
diselesaikan oleh Principal atau maksimum sebesar Nilai Jaminan Pemeliharaan .
·
Data atau dokumen yang diperlukan untuk penerbitan Jaminan
Pemeliharaan, yaitu Surat Perjanjian (Kontrak) dan Berita Acara Serah Terima
(BAST) Pertama
Keterangan
:
Agunan / Cash Collateral 0 % - 10 % dari Nilai Jaminan
(disesuaikan dengan Bank Penerbit Bank Garansi yang akan
digunakan)
JENIS
LAYANAN JASA PENERBITAN SURETY BOND
mitrajasainsuransce.blogspot.com
Jenis Layanan Jasa Penerbitan SURETY BOND Tanpa Agunan / Collateral
100% yang MIPA berikan adalah SURETY BOND yang diterbitkan oleh Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan
Asuransi atau Konsorsium Penjaminan yang telah memiliki izin dan terdaftar dari
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Adapun layanan jasa penerbitan Surety Bond yang dapat kami berikan,
sebagai berikut:
·
Jaminan Penawaran adalah Jaminan yang diperlukan oleh Principal untuk mengikuti Tender /
Lelang secara khusus yang dipersyaratkan oleh Pihak Panitia Pengadaan (Obligee)
yang diselenggarakan dengan sumber dana dari Pihak Pemerintah / Perusahaan Swasta.
·
Jaminan Penawaran ini berfungsi antara lain : untuk menjamin
Obligee apabila Principal (Peserta Tender/Lelang) mengundurkan diri (ingkar
janji/wanprestasi/default) dari Tender/Lelang yang sedang berlangsung atau
tidak dapat menyerahkan Jaminan Pelaksanaan setelah ditunjuk sebagai Pemenang Tender/lelang.
·
Besarnya Nilai Jaminan Penawaran ditetapkan oleh Panitia
Pengadaan yang tercantum di dalam Dokumen Pengadaan / Rencana Kerja Syarat-
syarat (RKS) atau umumnya 1% - 3% dari Nilai Pagu / Nilai HPS (Harga Penawaran Sementara).
·
Masa berlaku Jaminan Penawaran ditetapkan oleh Panitia Pengadaan
yang tercantum di dalam Dokumen Pengadaan / Rencana Kerja Syarat- syarat (RKS).
·
Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah
selisih antara jumlah harga penawaran pemenang II dengan maksimum sebesar Nilai
Jaminan Penawaran.
·
Data atau dokumen yang diperlukan untuk penerbitan Jaminan Penawaran,
yaitu Dokumen Pengadaan/Lelang atau Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS)/Undangan
Lelang/Pengumuman lelang/ Berita Acara Penjelasan Pekerjaan ( Aanwijzing ).
·
Jaminan Pelaksanaan adalah Jaminan yang diperlukan oleh
Principal yang dipersyaratkan oleh Obligee setelah ditunjuk sebagai pemenang
tender/lelang untuk Pelaksanaan Pekerjaan yang dimenangkannya dalam
tender/lelang sampai dengan selesai dan sesuai dengan kontrak.
·
Jaminan Pelaksanaan ini berfungsi antara lain : untuk menjamin
Obligee apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan kontrak
yang telah ditandatanganinya.
·
Besarnya Nilai Jaminan Pelaksanaan ditetapkan oleh Obligee yang
tercantum di dalam Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah
Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) /
Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO) atau umumnya 5%
dari Nilai Kontrak.
·
Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan ditetapkan oleh Obligee yang
tercantum di dalam Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat
Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian
(Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO) dan
apabila pekerjaan belum selesai atau ada perubahan kontrak (adendum kontrak)
yang disetujui oleh Pihak Principal dan Obligee, maka masa berlaku Jaminan
Pelaksanaan dapat diperpanjang.
Besarnya
kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah dihitung berdasarkan Progress
/Prestasi Pekerjaan dengan maksimum sebesar Nilai Jaminan Pelaksanaan.
·
Data atau dokumen yang diperlukan untuk penerbitan Jaminan
Pelaksanaan, yaitu Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat
Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian
(Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).
·
Jaminan Uang Muka adalah Jaminan yang diperlukan oleh Principal,
yang dipersyaratkan oleh Obligee atas pemberian uang muka dari Obligee untuk
membantu memperlancar pembiayaan pekerjaan awal sesuai dengan ketentuan didalam kontrak.
·
Jaminan Uang Muka ini berfungsi antara lain : untuk menjamin
Obligee apabila Principal tidak sanggup mengembalikan uang muka yang telah
diterimanya sesuai dengan ketentuan – ketentuan di dalam kontrak yang telah ditandatanganinya.
·
Besarnya Nilai Jaminan Uang Muka ditetapkan oleh Obligee yang tercantum
di dalam Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat
Perjanjian (Kontrak)/ Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order
(WO) atau umumnya maksimum 20 % dari Nilai Kontrak.
·
Masa berlaku Jaminan Uang Muka umumnya ditetapkan oleh Obligee
yang tercantum di dalam Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent
(LOI)/Work Order (WO).
·
Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah
dihitung berdasarkan Progress/Prestasi Pengembalian Uang Muka atau sisa Uang
Muka yang belum dikembalikan atau yang belum diperhitungkan dengan pembayaran
termin atau maksimum sebesar Nilai Jaminan Uang Muka.
·
Data atau dokumen yang diperlukan untuk penerbitan Jaminan Uang
Muka, yaitu Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase
Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).
·
Jaminan Pemeliharaan adalah Jaminan yang diperlukan oleh
Principal, yang dipersyaratkan oleh Obligee atas kewajiban pemeliharaan
Pekerjaan untuk pekerjaan yang telah diselesaikannya atau diserah terimakan
untuk pertamakalinya.
·
Jaminan Pemeliharaan ini berfungsi antara lain : untuk menjamin
Obligee apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan serah
terima pekerjaan kedua/terakhir dan menjamin sebagian uang Principal yang
seharusnya dibayar pada saat berakhirnya masa berlakunya jaminan pemeliharaan.
Besarnya Nilai Jaminan Pemeliharaan ditetapkan oleh
Obligee yang tercantum di dalam Surat Perjanjian (Kontrak)/Berita Acara Serah
Terima (BAST) Pertama atau umumnya 5 % dari Nilai Kontrak.
Masa berlaku
Jaminan Pemeliharaan umumnya ditetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat Perjanjian (Kontrak)/Berita
Acara Serah Terima (BAST) Pertama.
·
Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah
dihitung berdasarkan besarnya biaya yang diperlukan untuk memperbaiki kerusakan
dan/atau kekurangan yang tidak diselesaikan oleh Principal atau maksimum
sebesar Nilai Jaminan Pemeliharaan .
·
Data atau dokumen yang diperlukan untuk penerbitan Jaminan
Pemeliharaan, yaitu Surat Perjanjian (Kontrak) dan Berita Acara Serah Terima
(BAST) Pertama
PERSYARATAN
UNTUK PENERBITAN BANK GARANSI MELALUI BEBERAPA PROSEDUR
PROSEDUR PENERBITAN BANK GARANSI
mitrajasainsuransce.blogspot.com
1. Membuat Surat Pengajuan Permohonan :
1.
Surat Pengajuan
Permohonan Penerbitan Kontra Bank Garansi dari Calon Terjamin (Principal) untuk
ke Perusahaan Penjaminan
2.
Membuat Surat
Pengajuan Permohonan Penerbitan Bank Garansi dari Calon Terjamin (Principal)
untuk ke BANK Penerbit Bank Garansi
3.
Surat Pengajuan Permohonan harus
mencantumkan :
·
Jenis Jaminan Bank Garansi yang akan diterbitkan
·
Nama Bank Penerbit Bank Garansi yang
akan digunakan
·
Nama dan Alamat Terjamin (Principal)
·
Nomor NPWP Terjamin (Principal)
·
Nama dan Alamat Penerima Jaminan (Obligee)
·
Nama Paket Pekerjaaan
·
Nilai
Kontrak
·
Nilai
Jaminan
·
Masa Berlaku/Periode Bank Garansi
·
Dokumen Khusus (Underlying)
·
Nama dan Jabatan Penanggung Jawab
Terjamin (Principal)
·
Nomor KTP & NPWP Penanggung
JawabTerjamin (Principal)
2. Melengkapi Persyaratan Dokumen untuk
keperluan analisa :
a. Dokumen - Dokumen Wajib (khusus
Calon Terjamin/Principal baru)
·
Copy Akta Pendirian
Perusahaan & Surat Pengesahaan dari Kemenkumham
·
Copy Akta Perubahan
Perusahaan & Surat Pengesahan dari Kemenkumham
·
Copy SIUP/SIJUK, TDP,
SKT, PKP, NPWP, SKDP/U & Keanggotan Asosiasi
·
Copy KTP & NPWP Pengurus Perusahaan
·
Laporan Keuangan 2 tahun terakhir
·
Listed Pengalaman Kerja Perusahaan
·
Listed Tenaga Ahli Perusahaan
·
Listed Daftar Peralatan Kerja
·
Menandatangani Surat
Perjanjian Kesanggupan Membayar Ganti Rugi (SPKMGR)
b.
Dokumen
– Dokumen Khusus sesuai Jenis Jaminan:
1) Jaminan Penawaran (Bid Bond)
·
Copy Dokumen
Pengadaan/Lelang atau Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS)/Undangan
Lelang/Pengumuman lelang/ Berita Acara Penjelasan Pekerjaan ( Aanwijzing)
2) Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
·
Copy Surat Penunjukan
Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of
Intent (LOI)/Work Order (WO)
3) Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
·
Copy Kontrak (Surat
Perjanjian)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO)
4) Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
·
Copy Kontrak (Surat
Perjanjian) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan Pertama./ Progress
Pekerjaan 100%
c. Dokumen – Dokumen Tambahan:
1)
Jika
Pengajuan untuk Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa, maka harus dilampirkan
·
Surat Dukungan
Supplier/Vendor dan/atau Surat Dukungan/Sertifikat Pabrikan
·
Purchase Order jika barang sudah ada pembelian
2) Jika Pengajuan untuk Perpanjangan
Jaminan, maka harus dilampirkan
·
Copy Addendum/Amandemen Kontrak
·
Progress Pekerjaan yang sudah dilaksanakan
·
Time Schedule Penyelesaian Pekerjaan
·
Surat Menyurat terkait alasan perpanjangan
3. Membayar Imbal Jasa Penjaminan &
Provisi Bank (Service Charge)
Pembayaran dilakukan setelah Kontra Bank Garansi
disetujui dan sebelum Bank Garansi di terbitkan di BANK Penerbit Bank Garansi
4. Menyetorkan Agunan/Cash Collateral jika ada
permintaan dari Perusahaan Penjamin / BANK Penerbit Bank Garansi
Agunan/ Cash Collateral disetorkan ke Rekening Terjamin
(Principal) yang di BANK Penerbit Bank Garansi dengan besarnya Agunan / Cash
Collateral sebesar 0 % - 10% tergantung BANK Penerbit Bank Garansi yang
digunakan atas permintaan Perusahaan Penjamin (sesuai dengan PKS BANK &
Perusahaan Penjamin)
5. Bank Garansi terbit (Finish)
Keterangan :
·
Sudah menjadi nasabah atau diharuskan membuka Rekening Giro
Perusahaan di BANK penerbit Bank Garansi
·
Subject to Survey jika ada permintaan dari Bank atau Perusahaan
Penjamin
·
Proses
Penerbitan 2-3 Hari Kerja setelah data lengkap
dianalisa
PERSYARATAN UNTUK PENERBITAN
SURETY BOND MELALUI BEBERAPA PROSEDUR
PROSEDUR
PENERBITAN SURETY BOND
mitrajasainsuransce.blogspot.com
1. Membuat Surat Pengajuan Permohonan
1.
Surat Pengajuan
Permohonan Penerbitan Surety Bond dari Calon Terjamin (Principal) untuk ke
Perusahaan Penjaminan
2. Surat
Pengajuan Permohonan harus mencantumkan :
·
Jenis Jaminan Surety Bond yang akan diterbitkan
·
Nama dan Alamat Terjamin (Principal)
·
Nomor NPWP Terjamin (Principal)
·
Nama dan Alamat Penerima Jaminan (Obligee)
·
Nama Paket Pekerjaaan
·
Nilai
Kontrak
·
Nilai
Jaminan
·
Masa Berlaku/Periode Bank Garansi
·
Dokumen Khusus (Underlying)
·
Nama dan Jabatan Penanggung Jawab Terjamin (Principal)
·
Nomor KTP & NPWP Penanggung
JawabTerjamin (Principal)
2. Melengkapi Persyaratan Dokumen untuk
keperluan analisa :
a. Dokumen - Dokumen Wajib (khusus
Calon Terjamin/Principal baru)
·
Copy Akta Pendirian
Perusahaan & Surat Pengesahaan dari Kemenkumham
·
Copy Akta Perubahan
Perusahaan & Surat Pengesahan dari Kemenkumham
·
Copy SIUP/SIJUK, TDP,
SKT, PKP, NPWP, SKDP/U & Keanggotan Asosiasi
·
Copy KTP & NPWP Pengurus Perusahaan
·
Laporan Keuangan 2 tahun terakhir
·
Listed Pengalaman Kerja Perusahaan
·
Listed Tenaga Ahli Perusahaan
·
Listed Daftar Peralatan Kerja
·
Menandatangani Surat
Perjanjian Kesanggupan Membayar Ganti Rugi (SPKMGR)
b.
Dokumen
– Dokumen Khusus sesuai Jenis Jaminan:
1) Jaminan Penawaran (Bid Bond)
·
Copy Dokumen
Pengadaan/Lelang atau Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS)/Undangan
Lelang/Pengumuman lelang/ Berita Acara Penjelasan Pekerjaan ( Aanwijzing)
2) Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
·
Copy Surat Penunjukan
Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of
Intent (LOI)/Work Order (WO)
3) Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
·
Copy Kontrak (Surat
Perjanjian)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/
Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO)
4) Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
·
Copy Kontrak (Surat
Perjanjian) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan Pertama./ Progress
Pekerjaan 100%
3.
Dokumen
– Dokumen Tambahan:
·
Jika Pengajuan untuk Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa, maka harus dilampirkan
·
Surat Dukungan
Supplier/Vendor dan/atau Surat Dukungan/Sertifikat Pabrikan
·
Purchase Order jika barang sudah ada pembelian
·
Jika Pengajuan untuk Perpanjangan Jaminan, maka harus
dilampirkan
·
Copy Addendum/Amandemen Kontrak
·
Progress Pekerjaan yang sudah dilaksanakan
·
Time Schedule Penyelesaian Pekerjaan
·
Surat Menyurat terkait alasan perpanjanga
4. Membayar Imbal Jasa Penjaminan
(Service Charge)
Pembayaran dilakukan setelah Surety Bond disetujui untuk di terbitkan
5. Surety Bond terbit (Finish) Keterangan
:
·
Subject
to Survey jika ada permintaan dari Perusahaan
Penjamin
·
Proses Penerbitan 1-2 Hari Kerja tergantung besarnya Nilai Jaminan
dan setelah data lengkap dianalisa.
Hormat kami,
EDI OTOMI
Marketing
PT. MITRA JASA INSURANCE(Insurance – Bank Guarantee & Surety Bond)
Jl.pemuda 1 Gang Universitas Ibnu Chaldun no.7 Rt 011 Rw. 01 JAKARTA TIMUR
Telp :021 2247 6367 (Hunting)
Fax : 021-2247 6367
Email : ediotomi89@gmail.com
Mobile :0813 1176 8998
Kita juga bisa bantu untuk jaminan SP2D akhir tahun
Komentar
Posting Komentar