Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2019

PT. MITRA JASA INSURANCE (agen bank garansi terpercaya dan terbukti kualitasnya)

Jaminan Pelaksanaan Bank Garansi-Surety Bond Di Jakarta

Gambar
Jasa Bank Garansi-Surety Bond Di Jakarta PROFIL LENGKAP PT.MITRAJASA INSURANCE PT.MITRA JASA INSURANCE  lebih dikenal dengan nama  MIPA   adalah Perusahaan yang berawal bergerak dalam Bidang Jasa Konsultasi Manajemen dan sesuai perubahan yang ada menjadi perusahaan yang bergerak dalam bidang Agen Penjamin dengan Fokus Layanan Jasa Pemasaran dan Penerbitan Produk Penjaminan Proyek/Pekerjaan  TanpaAgunan/Collateral 100%   berupa  BANK GARANSI / GUARANTEEBANK  yang diterbitkan oleh Perusahaan Perbankan dan  SURETYBOND  yang diterbitkan oleh Perusahaan Penjaminan yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) – Kementerian Keuangan Republik Indonesia seperti Jaminan Penawaran  (Bid Bond) , Jaminan Pelaksanaan  (PerformanceBond)  , Jaminan Uang Muka  (Advance Payment Bond)  dan Jaminan Pemeliharaan  (Maintenance Bond) . Pendiri  MIPA   telah berpengalaman sejak tahun 2004 dengan Ag...

PT. MITRA JASA INSURANCE (agen bank garansi terpercaya dan terbukti kualitasnya)

Gambar
PT. MITRA JASA INSURANCE (agen bank garansi terpercaya dan terbukti kualitasnya)             PT. MITRA  JASA INSURANCE              Surety Bond - Guarantee Bank - General Insurance                  Info lebih lanjut-0813 1176 8998-021 2247 6367 PT. MITRA JASA INSURANCE (agen bank garansi terpercaya dan terbukti kualitasnya)                                                       PT. MITRA JASA INSURANCE https://mitrajasainsuransce.blogspot.com/2019/08/pt-mitra-jasa-insurance-agen-bank.html Selamat Datang di  PT. MITRA  JASA INSURANCE Layanan Jasa :  ·             ...

LINGKUP KERJA BANK GARANSI | SURETY BOND

Gambar
https://mitrajasainsuransce.blogspot.com/2019/08/penjelasan-surety-bond-i.html Penjelasan Surety Bond I. PENGERTIAN SURETY BOND Surety Bond adalah suatu perjanjian dua pihak yaitu antara  Surety  dan  Principal , dimana pihak pertama  (Surety)  memberikan jaminan untuk pihak kedua  (Principal)  bagi kepentingan pihak ketiga  (Obligee)  bahwa apabila  Principal  oleh sebab sesuatu hal lalai atau gagal melaksanakan kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan dengan Obligee , maka  Surety  akan bertanggung jawab terhadap  Obligee  untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban Principal tersebut Contoh : Obligee   yaitu PT. Pertamina memberikan pekerjaan kepada  Principal   yaitu PT. ABC untuk melaksanakan pekerjaan pembuatan RIG. Untuk hal tersebut maka  Obligee membuat perjanjian dengan  Principal  yang mengatur mengenai pelaksanaan pekerjaan tersebut. Perjanjian ini...