https://mitrajasainsuransce.blogspot.com/2019/08/penjelasan-surety-bond-i.html
I. PENGERTIAN SURETY
BOND
Surety
Bond adalah suatu perjanjian dua pihak yaitu antara Surety dan Principal,
dimana pihak pertama (Surety) memberikan jaminan untuk pihak
kedua (Principal) bagi kepentingan pihak ketiga (Obligee) bahwa
apabila Principal oleh sebab sesuatu hal lalai atau gagal
melaksanakan kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan denganObligee,
maka Surety akan bertanggung jawab terhadap Obligee untuk
menyelesaikan kewajiban-kewajiban Principal tersebut
Contoh
:
Obligee yaitu
PT. Pertamina memberikan pekerjaan kepada Principal yaitu
PT. ABC untuk melaksanakan pekerjaan pembuatan RIG. Untuk hal tersebut
maka Obligeemembuat perjanjian dengan Principal yang
mengatur mengenai pelaksanaan pekerjaan tersebut. Perjanjian ini
disebut Perjanjian Pokok atau Main Contract / Underlying
Contract.
Untuk
keamanan pelaksanaan pekerjaan tersebut Obligee memerlukan
surat jaminan terhadap kesungguhan Principal dalam
menyelesaikan proyek tersebut. Untuk memenuhi hal ini maka Principal dapat
meminta Surat Jaminan atau Surety Bond dari Surety Company.
Dengan
demikian Surety Bond adalah perjanjian tambahan antara Surety Company dengan
Principal, yang dapat dibuat apabila ada Perjanjian Pokoknya. Perjanjian Pokok
tersebut harus dinyatakan secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua pihak
yakni Obligee dan Principal.
Adapun
perjanjian tambahan antara Surety Company dan Principal yang dituangkan dalam
polis Surety Bond tersebut ditandatangani oleh Surety Company dan Principal.
II. DASAR PENUTUPAN
SURETY BOND
Bisnis Surety Bond di
Indonesia baru mulai diperkenlkan sejak tahun 1980 atas kebijakan pemerintah
dengan tujuan membantu pengusaha ekonomi lemah untuk ikut berpartisipasi dalam
pembangunan, khususnya dalam proyek yang didanai oleh APBN/D dan bantuan luar
negeri. Dlam pelaksanaannya, pemerintah menetapkan pemberian ijin kepada
Lembaga Keuangan Non Bank untuk menerbitkan jaminan dalam bentuk Surety Bond
sebagai alternatif pengganti Bank Garansi yang diterbitkan oleh Bank.
Pemerintah telah mengeluarkan
keputusan / regulasi sehubungan dengan pelaksanaan penerbitan Surety Bond
tersebut, khususnya untuk pelaksnaan proyek APBN/D setiap tahunnya. Beberapa
keputusan pemerintah yang kemudian menjadi dasar penerbitan Surety Bond oleh
perusahaan asuransi adalah :
- Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Petunjuk
Pelaksanaan APBN, yang didalamnya memuat pasal-pasal yang mengatur tentang
diperbolehkannya Perusahaan Asuransi Kerugian yang memiliki Program Surety
Bond untuk menerbitkan Jaminan Proyek
- Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan Nomor
KEP-166/MK.3/1994 dan Ketua Bappenas/Meneg PPN Nomor KEP-27/KET/8/1994,
tentang Petunjuk Pelaksanaan Keppres No. 16 Tahun 1994, yang secara khusus
mempertegas diperbolehkannya Perusahaan Asuransi menerbitkan Jaminan
Surety Bond.
- Khusus untuk Kontraktor Golongan Ekonomi Lemah (GEL),
maka besarnya Jaminan Uang Muka maksimum 40% dari Nilai Kontrak, sesuai
dengan Surat Edaran Bersama antara Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
(BPPN) dengan Departemen Keuangan No. SE-144/A/21/1098/5522/D.IV/10/1998
Tujuan
yang ingin dicapai Pemerintah dengan diperkenankannya perusahaan asuransi
menerbitkan Surety Bond antara lain adalah :
- Memperluas jaminan yang dapat digunakan oleh para
kontraktor dengan memberikan alternatif pemilihan jaminan dalam pengerjaan
pemborongan dan / atau pembelian, sehingga para kontraktor berkesempatan
memakai jaminan dengan biaya lebih murah.
- Menciptakan pasar jaminan yang kompetitif, sehingga
tidak dimonopoli oleh perbankan saja dan mendorong para pemberi jaminan
memberikan pelayanan yang lebih baik
- Memberikan kesempatan kepada kontraktor yang memiliki
kemampuan teknis yang baik tetapi memiliki kekurangan modal kerja,
sehingga perlu diberikan bantuan modal kerja dengan cara memberikan uang
muka
- Penunjukan perusahaan asuransi sebagai pengelola Surety
Bond dimaksudkan agar insurance minded dikalangan masya
- rakat, khususnya bagi kontraktor / pemborong / pemasok
dapat semakin bertambah
III.
JENIS-JENIS SURETY BOND
Jenis jaminan yang
digolongkan dalam Surety Bond secara garis besar Surety Bond dapat digolongkan
sebagai berikut :
1. Jaminan
Penawaran / Tender (Bid Bond)
Jaminan yang diterbitkan oleh
Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal pemegang Bid Bond telah
memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti
pelelangan tersebut dan apabila Principal memenangkan pelelangan maka akan
sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dengan Obligee. Apabila
tidak maka Surety Company akan membayar kerugian kepada Obligee sebesar selisih
antara penawaran Principal yang terendah dengan Principal terendah berikutnya
maksimum sebesar nilai jaminan.
Besarnya nilai jaminan adalah
prosentase tertentu dari nilai penawaran Principal (nilai jaminan tidak
mencerminkan nilai proyek itu sendiri), nilai jaminan tersebut Penal
Sumyang merupakan nilai maksimum dalam Bid Bond dan berkisar antara 1% s/d
3% dari nilai penawaran Proyek (sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003).
Jaminan tender hanya berlaku
pada saat pelelangan dan apabila Principal yang dinyatakan oleh Obligee sebagai
pemenang telah mendapatkan Jaminan Pelaksanaan maka Jaminan Tender Asli harus
dikembalikan kepada Surety Company. Kepada peserta tender lainnya yang telah
dinyatakan kalah tender, wajib mengembalikan Jaminan kepada Surety Company
Hal yang perlu diperhatikan
dalam penerbitan Bid Bond adalah kemungkinan terjadi persekongkolan / kolusi
antara Obligee dengan pemenang tender I dan II yang menyebabkan dicairkannya
Bond
Prosedur Tender
Dalam pelaksanaan tender
suatu proyek, pemilik proyek (Obligee) mengundang rekanan dengan cara
pengiriman surat, pengumuman atau memasang iklan di surat kabar. Para
rekanan akan datang untuk membeli dokumen tender yang berisi :
·
Instruksi
umum / khusus kepada penawar
·
Syarat
– syarat kontrak
·
Daftar
kuantitas harga
·
Spesifikasi
teknis dan gambar
·
Bentuk
surat penawaran, kontrak, surat jaminan penawaran
Biodata principal yang
disyaratkan dapat disusulkan, namun yang paling penting adalah jangan sampai
terlambat untuk mengikuti tender. Prosedur tender dilakukan untuk menentukan
pemenang berdasarkan harga penawaran yang paling rendah, tetapi dapat
dipertanggung jawabkan
Risiko dalam Bid Bond baru
timbul setelah ditentukannya pemenang tender. Risiko tersebut adalah :
·
Bila
pemenang tender mengundurkan diri
·
Bila
pemenang tender tidak dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan setelah keluarnya
SPK
Jaminan penawaran hanya
berlaku pada saat pelelangan saja. Jika kontraktor pemenang telah memperoleh
Jaminan Pelaksanaan, maka Jaminan Penawaran asli harus dikembalikan ke Surety
Company. Demikian pula peserta tender lainnya yang kalah dalam pelelangan juga
wajib mengembalikan Jaminan Penawaran asli
Fungsi Jaminan Penawaran
- Sebagai syarat dalam pelelangan suatu proyek dengan
tujuan agar peserta tender bersungguh sungguh untuk mendapatkan proyek
yang ditenderkan
- Kontraktor sebagai pemenang tender dapat dijamin oleh
Surety Company bila dikenakan sanksi karena mengundurkan diri
Isi Jaminan Penawaran
- Janji bahwa Surety Company dan Principal akan memberikan
ganti rugi kepada Obligee bila Principal tidak memenuhi kewajibannya untuk
melanjutkan kontrak yang diperolehnya melalui tender
- Bila Obligee telah menerima baik penawaran dan jaminan
yang diberikan oleh Principal dan telah memenuhi syarat-syarat dalam
dokumen penawaran yang dilanjutkan dengan penanda tanganan kontrak dengan
Obligee, maka Jaminan Penawaran berakhir secara otomatis
- Bila Principal tidak melanjutkan penanda tanganan
kontrak atau mengundurkan diri (wanprestasi), maka Jaminan Penawaran
dicairkan oleh Obligee
- Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab Surety
Company adalah selisih antara jumlah harga penawaran pemenang I dan II,
maksimum sebesr nilai jaminan
- Jangka waktu atau masa berlakukan Jaminan Penawaran
2. Jaminan
Pelaksanaan (Performance Bond)
Jaminan yang telah
diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan
dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan. Apabila
Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Surety
Company akan memberikan ganti rugi kepada Obligee maksimum sebesar nilai
jaminan.
Jaminan ini berlaku di
Indonesia sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003 dimana karena sifat
jaminan ini Conditional maka kerugian tersebut diperhitungkan dengan :
·
Melibatkan
pihak lain untuk meneruskan pekerjaan yang belum selesai
·
Menghitung
perkiraan biaya untuk meneruskan pekerjaan tersebut sampai selesai
Besarnya nilai Jaminan (Penal
Sum) Pelaksanaan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek
itu sendiri yaitu antara 5% s/d 10% dari nilai proyek.
Apabila pada saat berakhirnya
kontrak ternyata masih ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh Principal maka
Jaminan pelaksanaan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee
dan Principal yang dituangkan dalam addendum kontrak.
Fungsi
Jaminan Pelaksanaan
- Sebagai syarat dalam penanda tanganan kontrak kerja bagi
pemenang tender
- Jika Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai
kontrak, maka Surety Company akan memberikan ganti rugi kepada Obligee
dengan mencairkan jaminan Pelaksanaan
Isi
Jaminan Pelaksanaan
- Janji Surety Company dan Principal untuk memberikan
ganti rugi kepada Obligee bila Principal tidak memenuhi kewajibannya
sesuai ketentuan yang diatur dalam kontrak yang telah ditanda tangani
- Kontrak kerja proyek merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Jaminan Pelaksanaan
- Jika Principal telah melaksanakan kewajibannya dengan
baik sesuai kontrak, maka Jaminan Pelaksanaan berakhir secara otomatis
- Jika saat berakhirnya kontrak ternyata masih ada
kewajiban yang belum dipenuhi oleh Principal, maka Jaminan Pelaksanaan
dapt diperpanjang sesuai kesepakatan antara Obligee dengan Principal yang
dituangkan dalam adendum kontrak
- Jika Principal lalai memenuhi ketentuan, maka Surety
Company akan membayar seluruh kerugian Obligee, maksimum sebesar nilai
jaminan
- Pengajuan ganti rugi oleh Obligee kepada Surety Company
ditentukan dalam jangka waktu tertentu setelah berakhirnya Jaminan
Pelaksanaan
3. Jaminan
Pembayaran Uang Muka (Advance Payment Bond)
Jaminan yang diterbitkan oleh
Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup
mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud untuk
mempelancar pembiayaan proyek.
Apabila Principal gagal
melaksanakan pekerjaannya dan karenanya uang muka tidak bisa dikembalikan maka
Surety Company akan mengembalikan uang muka kepada Obligee sebesar sisa uang
muka yang belum dikembalikan (jumlah uang muka yang diterima Principal,
dikurangi dengan cicilan/tahapan pembayaran prestasi) maksimum sebesar nilai
jaminan. Jumlah uang muka yang dijamin oleg Surety Company akan berkurang
sesuai dengan cicilan pengembalian uang muka yang telah dibayar oleh Principal
kepada Obligee.
Adapun kesulitan Obligee
dalam memotong cicilan uang muka dari Principal dalam setiap pembayaran termijn
bukanlah merupakan jaminan dalam Jaminan Pembayaran Uang Muka
Jaminan ini berlaku di
Indonesia sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003 dimana untuk membantu para
pengusaha (Principal) memperlancar pembiayaan proyek.
Besarnya nilai jaminan adalah
prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri, yaitu sebesar 20%
dari nilai kontrak proyek.
Apabila pada saat jatuh
tempo, pembayaran uang muka tersebut belum dikembalikan oleh Principal, maka
Jaminan Uang Muka dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee
dan Principal.
Fungsi Jaminan Pembayaran
Uang Muka
- Sebagai syarat bila Principal mengambil uang muka untuk
tujuan memperlancar pembiayaan proyek yang dikerjakannya
- Jika Principal gagal melaksanakan pekerjaan sehingga
tidak dapat mengembalikan uang muka yang telah diterimanya, maka Surety
Company akan membayar kepada Obligee sebesar sisa uang muka yang belum
dilunasinya
Isi
Jaminan Pembayaran Uang Muka
- Janji Surety Company dan Principal untuk mengembalikan
uang muka yang telah diterima Principal sebelum pekerjaan selesai, sesuai
dengan kontrak yang telah ditanda tanganinya
- Jika Principal telah melaksanakan pengembalian uang muka
kepada Obligee, maka Jaminan Pembayaran Uang Muka otomatis berakhir
- Pada saat jatuh tempo pembayaran uang muka belum
dilunasi, maka Jaminan Pembayaran Uang Muka dapat diperpanjang sesuai
dengan kesepakatan Obligee dan Principal
- Jika Principal lalai tidak mengembalikan uang muka, maka
Surety Company akan mengganti jumlah uang tersebut, maksimum sebesar nilai
jaminan yang tercantum dalam Jaminan Pembayaran Uang Muka dengan
diperhitungkan tingkat prestasi kerja yang telah dicapai oleh Principal
- Pengajuan ganti rugi atas jaminan kepada Surety Company
diajukan dalam jangka waktu tertentu setelah berakhirnya Jaminan
Pembayaran Uang Muka
4. Jaminan
Pemeliharaan (Maintenance Bond)
Jaminan yang diterbitkan oleh
Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa principal akan sanggup untuk
memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai
sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak.
Apabila Principal gagal
memperbaiki kerusakan-kerusakan dan/atau kekurangan maka Surety Company akan
mengganti biaya yang dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan maksimum sebesar
nilai jaminan.
Besarnya nilai jaminan adalah
prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri sebesar 5% dimana
pada saat Principal telah menyelesaikan 100% atas proyeknya dan diterbitkan
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan I.
Apabila setelah jangka waktu
masa pemeliharaan sudah berakhir dan Principal tidak memenuhi kewajibannya maka
Jaminan Pemeliharaan ini akan tetap berlaku sampai pada batas waktu yang
ditetapkan oleh Obligee dan Principal.
Kadang-kadang dalam
pelaksanaannya Maintenance Bond sering diartikan sebagai pengganti retainage
money (uang yang ditahan). Atau dengan kata lain dapat diartikan
sebagai Release of Retention Money Bond ( Jaminan atas
Pelepasan Uang)
Fungsi Jaminan Pemeliharaan
- Sebagai pengganti dari sejumlah uang retensi sebesar 5%
dari nilai proyek yang ditahan oleh Obligee
- Jika Principal gagal memperbaiki kerusakan / kekurangan
setalah proyek selesai dikerjakan, maka Surety Company akan mengganti
biaya perbaikan tersebut, maksimal sebesar nilai jaminan
Isi
Jaminan Pemeliharaan
- Surety Company dan Principal berjanji untuk memberikan
ganti rugi kepada Obligee apabila Principal gagal atau tidak memenuhi
kewajibannya untuk memperbaiki kekurangan / kerusakan yang mungkin timbul
selama masa pemeliharaan, sesuai dengan surat Jaminan Pemeliharaan yang
dibuat Surety Company kepada Obligee
- Jika Principal mengganti / memperbaiki seluruh kekuangan
/ kerusakan yang timbul pada protek yang terjadi selama masa pemeliharaan,
maka Jaminan Pemeliharaan akan berakhir
- Jika jangka waktu pemeliharaan telah berakhir dan
Principal tidak memenuhi kewajibannya, maka Jaminan Pemeliharaan tetap
berlaku sampai batas waktu yang telah ditetapkan oleh Obligee dan
Principal
- Pengajuan ganti rugi kepada Surety berdasarkan jaminan
dilakukan dalam jangka waktu tertentu setelah berakhirnya Jaminan
Pemaliharaan
IV. SIFAT
– SIFAT JAMINAN
Dalam suatu kontrak yang
mengikat Obligee dan Principal, biasanya Obligee meminta surat jaminan
dari Principal dengan maksud untuk menyatakan kesungguhan Principal dalam
melaksanakan pekerjaannya sesuai kontrak yang telah disepakati. Jaminan itu
diberikan oleh pihak lain sebagai penjamin, dan jika Principal tidak menepati
kontrak maka Penjamin wajib membayar kerugian Obligee sebesar yang
diperjanjikan.
Jaminan hanya dapat
diterbitkan oleh Lembaga Keuangan Negara yaitu pihak perbankan maupun
perusahaan asuransi yang memiliki program Surety Bond. Jenis dan sifat jaminan
yang diterbitkan oleh perbankan adalah berbeda dengan yang diterbitkan oleh
perusahaan asuransi walaupun terdapat perbedaan yang prinsip pada keduanya
yaitu adanya loss factor, underwriting, spreading of risk. Hal
inilah yang menyebabkan surety business digolongkan ke dalam
usaha perasuransian
Surety
Bond tergolong dalam financial guarantee, yang pada umumnya
dilakukan oleh perbankan. Dengn dilibatkannya perusahaan asuransi turut
menangani bisnis ini, maka dalam prakteknya pemberian jaminan dilaksanakan
dengan 2 (dua) sifat, yaitu :
1. Jaminan
Bersyarat (Conditional Bond)
Jaminan hanya akan dicairkan
setelah diketahui sebab-sebab dari pencairan tersebut dan Penjamin hanya wajib
mengganti sebesar kerugian yang diderita oleh Obligee
Surety Bond bersifat
conditional karena penerbitan yang dilakukan oleh perusahaan asuransi berbeda
dengan Bank Garansi yang memiliki hak istimewa tanpa meminta agunan. Hal ini
dimungkinkan karena perusahaan asuransi sebagai Penjamin dapat melakukan
penyebaran risiko (reasuransi) serta didukung dengan adanya perjanjian ganti
rugi kepada Surety (Indemnity Agreement to Surety)
Perjanjian ganti rugi
tersebut ditandatangani oleh Principal bersama indemnitornya sebelum atau pada
saat diterbitkan jaminan. Hal tersebut dimaksudkan bahwa setiap pencairan
jaminan yang dibayarkan kepada Obligee harus dipertanggungjawabkan kepada semua
pihak, dan atas dasar itulah maka Principal dan indemnitornya bersedia membayar
kembali pencairan yang telah dilaksanakan.
Pada prinsipnya dalam jaminan
conditional ini tidak ada pihak yang diuntungkan atau dirugikan. Untuk itu
dalam hal tuntutan pencairan jaminan harus dibuktikan terlebih dahulu kerugian
yang terjadi atau adanya loss situation serta telah diadakan
pemutusan hubungan kerja secara resmi. Hal-hal yang perlu diteliti sebagai
dasar penentuan pencairan jaminan adalah :
·
Sebab-sebab
tidak terpenuhi atau dilaksanakannya perjanjian
·
Hak
dan kewajiban masing-masing pihak
·
Prestasi
dan pekerjaan yang sudah dilaksanakan
·
Jumlah
kerugian yang diderita oleh pihak Obligee
2. Jaminan
Tanpa Syarat (Unconditional Bond)
Jaminan akan dicairkan
apabila ketentuan dalam kontrak tidak dipenuhi tanpa harus membuktikan
kegagalan (loss situation)
Jaminan ini biasanya
diberikan oleh pihak perbankan kepada nasabahnya (bank garansi). Dalam
pemberian jaminan, bank pada umumnya meminta agunan yang cukup sebagai
pendukung jaminan. Selain itu juga masih diminta setoran jaminan uang tunai
dalam jumlah tertentu yang harus disimpan di bank tersebut tanpa bunga dan baru
dapat dicairkan setelah bank garansi berakhir
Dengan adanya agunan tersebut
maka walaupun jaminan dicairkan, bank sebagai penjamin tidak akan mengalami
kerugian karena nilai agunan yang dipegangnya lebih besar daripada jumlah
jaminan yang diberikannya. Demikian apabila Obligee mengajukan pencairan
jaminan, maka bank dapat segera memenuhinya tanpa khawatir akan kewajiban
nasabah / Principal. Perselisihan antara Obligee dengan Principal mengenai pencairan
tersebut akan diselesaikan sendiri oleh kedua pihak
Bank menganut prinsip
tersebut diatas dengan pertimbangan :
·
Menghindari
keterlibatannya dari perselisihan antara Principal dengan Obligee
·
Adanya
agunan dari Principal maka bank tidak akan dirugikan
·
Dalam
pelaksanaannya bank dapat menggabungkan jaminan tersebut dengan fasilitas
kredit yang diberikan kepada nasabah
·
Untuk
menunjukkan bonafiditasnya kepada pihak lain
Kedua sifat jaminan tersebut
diatas akhir-akhir ini hampir tidak tampak lagi perbedaan secara murni dalam
pelaksanaannya. Perusahaan asuransi yang menerbitkan Surety Bond dan perbankan
yang menerbitkan bank garansi telah melakukan pendekatan sesuai dengan kondisi
dan situasi yang dihadapi sehingga dalam prakteknya sudah hampir sama. Bahkan
dapat kita jumpai bahwa perusahaan asuransi juga dapat menerbitkan Surety Bond
yang bersifat unconditional
Jika dilihat dari cara
penggantian kerugian yang dibayarkan oleh Surety Company kepada Obligee, maka
dikenal 2 (dua) jenis polis Surety Bond, yaitu :
Polis Surety Bond
mencantumkan ketentuan penggantian oleh Surety Company sebesar nilai yang
tercantum dalam Surety Bond. Dengan demikian apabila terjadi wanprestasi oleh
Principal, maka ganti rugi yang dibayarkan kepada Obligee sesuai yang tertera
di polis tanpa memperhitungkan prestasi Principal dalam mengerjakan proyek.
Kondisi ini memang keluar
dari prinsip asuransi tentang indemnity, karena kerugian Obligee sebenarnya
harus diperhitungkan juga berapa prestasi Principal yang ditunjukkan dengan
progres proyek yang telah selesai dikerjakan dan hal tersebut secara teknis
sudah merupakan milik Obligee.
Ketentuan ini diminta oleh
Obligee untuk menghindati dispute masalah ganti rugi, karena Obligee
berpendapat jika proses proyek harus diulang lagi dengan melibatkan kontraktor
baru, maka dana yang disiapkan sama saja dengan memulai proyek baru.
2. Ganti
Rugi Riil (Indemnity System)
Dalam polis Surety Bond
tercantum ketentuan penggantian kerugian yang dibayarkan oleh Surety Company
akan diperhitungkan dengan prestasi yang telah dikerjakan oleh Principal sampai
saat tuntutan ganti rugi diajukan oleh Obligee. Dengan demikian Surety Company
akan membayarkan selisih kerugian Obligee setelah dikurangi prestasi Principal
Kondisi ini mengacu kepada
prinsip asuransi tentang indemnity, yaitu menghindari pembayaran yang melebihi
kerugian riil Obligee atas wanprestasi Principal
Contact Us
EDI OTOMI
PT . MITRA JASA INSURANCE
(INSURANCE , BROKERS , CONSULTANS , &
SERVICE)
HP : 0813 1176 8998
FAX :021 2267 6367
Email : ediotomi89@gmail.com
Head Office :
Bank Garansi, apa dan bagaimana kegunaannya?
Apabila anda bergerak di bidang usaha konstruksi, istilah Bank Garansi tidak
asing lagi. Pada saat anda ingin ikut tender, Pimpinan Proyek mensyaratkan anda
memberikan Bank Garansi Tender (Tender Bond). Dan apabila anda memenangkan
proyek tersebut, maka anda harus menyerahkan Performance Bond (Bank Garansi
Pelaksanaan), untuk menjamin bahwa memang anda mampu melaksanakan proyek
tersebut.
Untuk memahami, apa dan bagaimana Bank Garansi, serta apa kegunaannya, di bawah
ini saya akan mencoba menjelaskan berdasar pengalaman selama ini.
Apa definisi Bank Garansi?
Bank Garansi (atau disingkat BG) adalah perjanjian penanggungan atau borgtocht
dimana Bank yang menjadi pihak ketiga (penanggung, guarantor, borg) bersedia
bertindak sebagai penanggung bagi nasabahnya yang menjadi debitur dalam
mengadakan suatu perjanjian (pokok) dengan pihak lain sebagai kreditur.
Dalam bentuk warkat, dapat berupa Garansi Bank atau Standby L/C (letter of
Credit).
a. Nasabah (A) atau tertanggung mengadakan Perjanjian Kerjasama dengan Pemimpin
Proyek (X), untuk mengerjakan suatu proyek tertentu
b.
Nasabah akan mendatangi Bank, untuk memohon agar Bank bersedia memberikan
penjaminan atas nama nasabah berupa Garansi Bank, untuk menjamin proyek antara
nasabah (A) dan Pemimpin Proyek (X).
c.
Apabila dinilai memenuhi persyaratan, maka Bank akan mengeluarkan Bank Garansi
atas nama nasabah A, untuk menjamin proyek yang dikerjakan.
Dasar hukum Bank Garansi, adalah perjanjian penanggungan (borgtocht) yang
diatur dalam KUH Perdata pasal 1820 s/d 1850.Untuk menjamin kelangsungan Bank
Garansi, maka penanggung mempunyai “Hak istimewa “ yang diberikan
undang-undang, yaitu untuk memilih salah satu, menggunakan pasal 1831 KUH
Perdata atau pasal 1832 KUH Perdata.
Pasal 1831 KUH Perdata: Si penanggung tidaklah diwajibkan membayar kepada si
berpiutang, selain jika si berutang lalai, sedangkan benda-benda si berutang
ini harus lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya.
Sedangkan pasal 1832 KUH Perdata berbunyi: Si penanggung tidak dapat menuntut
supaya benda-benda si berutang lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi
utangnya…
Perbedaan kedua pasal tersebut menjelaskan, bahwa jika Bank menggunakan pasal
1831 KUH Perdata, apabila timbul cidra janji, si penjamin dapat meminta
benda-benda si berhutang disita dan dijual terlebih dahulu. Sedangkan jika
menggunakan pasal 1832 KUH Perdata, Bank wajib membayar Garansi Bank yang
bersangkutan segera setelah timbul cidra janji dan menerima tuntutan pemenuhan
kewajiban (klaim).
Dalam Bank Garansi, Bank wajib mencantumkan ketentuan yang dipilihnya dalam
Bank Garansi yang bersangkutan, agar pihak yang dijamin maupun pihak yang
menerima garansi mengetahui dengan jelas ketentuan mana yang dipergunakan.
Apa yang harus ada dalam Bank Garansi?
1. Isi Bank Garansi terdiri dari:
2.
Judul “Garansi Bank” atau “Bank Garansi”
3.
Nama dan alamat Bank pemberi Bank Garansi
4.
Tanggal penerbitan Bank Garansi
5.
Transaksi antara pihak yang dijamin dengan penerima garansi
6.
Jumlah uang yang dijamin dengan Bank Garansi
7.
Tanggal mulai berlaku dan berakhirnya Bank Garansi
8.
Penegasan batas waktu penagihan klaim
9.
Pilihan berlakunya pasal 1831 atau 1832
Jenis dan macam Bank Garansi
1.
Diberikan kepada pemborong atau kontraktor untuk mengerjakan proyek
2.
Diberikan untuk menjamin kredit (dapat berupa Standby L/C)
Lainnya
, seperti : a) BG untuk penangguhan bea cukai (misal: cukai tembakau, cukai
alkohol, cukai pita kaset/DVD/VCD). b) BG untuk penebusan barang impor.c)
Shipping Guarantee, untuk mengeluarkan barang dari pelabuhan.d) BG untuk
pengadaan barang.e) BG untuk pembebasan bea masuk dan penangguhan PPN.
Sedangkan Bank Garansi yang umum digunakan dalam rangka proyek, untuk mendukung
usaha konstruksi, adalah:
a. Bid Bond/Tender Bond
b.
Performance Bond atau Bank Garansi Pelaksanaan
c.
Advance Payment Bond atau Bank Garansi Uang Muka
d.
Maintenance Bond atau Bank Garansi Pemeliharaan
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam Bank Garansi:
a. Waktu berlaku dan berakhirnya perjanjian pokok
b.
Waktu berlaku dan berakhirnya Garansi Bank
c.
Waktu terjadinya cidra janji yang secara sah masih dapat ditanggung oleh
Garansi Bank
d.
Waktu selambat-lambatnya untuk pengajuan klaim oleh tertanggung.
Keempat hal di atas perlu mendapatkan perhatian, terutama bagi tertanggung,
agar bilamana terjadi sesuatu yang tak diharapkan, maka klaim masih bisa
dilakukan. Bagi tertanggung juga harus memperhatikan, apakah Bank Garansi tadi
menggunakan pasal 1831 atau 1832, karena jika menggunakan pasal 1831, Bank
tidak serta merta membayar klaim tersebut.
Kegunaan Bank Garansi
Kapan
anda memerlukan Bank Garansi? Apabila anda seorang kontraktor, pada awal ikut
tender, anda harus menyerahkan Bank Garansi tender sebagai persyaratan untuk
ikut tender. Karena jumlahnya relatif kecil, biasanya kontra garansi dapat
menggunakan uang tunai atau tabungan terbeku. Bilamana anda menang proyek yang
diikuti, anda harus menyerahkan Jaminan pelaksanaan, untuk meyakinkan pada
pemilik proyek bahwa anda mampu menyelesaikan proyek tersebut. Biasanya dalam
SPP/SPK (Surat Perjanjian Pemborongan/Surat Perjanjian Kontrak) telah
ditentukan, bahwa anda berhak mendapat uang muka sebesar 20% (misalnya), dengan
syarat anda menyerahkan jaminan uang muka atau Advance Payment Bond. Dengan
uang muka tersebut, anda sudah mulai bisa mengerjakan proyek. Apabila usaha
anda dinilai layak oleh Bank, maka Bank dapat memberikan kredit konstruksi,
yang diperhitungkan dengan Bank Garansi uang muka, untuk menyelesaikan proyek.
Bila anda bergerak dibidang usaha perdagangan, anda sering harus membeli secara
tunai atau kredit, stok barang yang akan dijual. Namun jika perusahaan yang
memproduksi produk tadi mau menerima Bank Garansi, maka anda hanya perlu
menyerahkan Bank Garansi pengadaan untuk dapat memperoleh stok barang dagangan
tadi. Dengan Bank Garansi pengadaan, anda bisa mengatur cash flow, dan baru
membayar sesuai yang ditentukan dalam Bank Garansi tersebut.
Catatan:
Bahan diperoleh dari berbagai sumber (catatan, pelatihan, dan pengalaman selama
ini).
(Coverage that guarantees the project
owner (Obligee) over potential losses from failure of
receiving the job(principal) to complete its obligations under the
contract. )
Para Pihak Dalam Surety Bond
Tersedianya
fasilitas jaminan yang diperlukan dalam kegiatan bisnis dapat dimungkinkan
dengan adanya pihak yang bersedia menjadi penjamin bagi kepentingan pihak-pihak
lain atas dasar aturan yang diberlakukan oleh si penjamin.
Dalam
sistem jaminan Surety Bond, terdapat 3 (tiga) pihak yang terlibat, yaitu :
1.
Surety Company
Adalah
suatu perusahaan yang dibentuk dengan tujuan untuk menerbitkan fasilitas
jaminan Surety Bond kepada setiap kontraktor yang menginginkannya, dengan suatu
balasan jasa atau upah yang akan diberikan oleh para kontraktor kepada Surety
Company. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa Surety Company merupakan suatu
badan penjamin yang akan memberikan ganti rugi kepada Obligee apabila
kontraktor/Principal wanprestasi.
2. Prinsipal
(Principal)
Adalah
seseorang atau badan yang pertama-tama terikat oleh suatu perjanjian yang
dilakukannya dengan Surety Company untuk suatu kewajibannya, yang terlebih
dahulu diperjanjikannya dengan pihak Obligee (pemilik proyek). Dengan kata lain
dapat juga dikatakan bahwa Prinsipal adalah kontraktor yang memenangkan tender
suatu proyek yang diadakan oleh pihak Obligee.
3. Obligee
Adalah
pemilik proyek atau pihak ketiga yang menerima jaminan dari Surety Company
apabila terjadi wanprestasi yang dilakukan Principal. Hak Obligee menerima
kompensasi dari Surety Company yang berupa pembayaran ganti rugi. Surety
Company akan membayar ganti rugi tersebut apabila terbukti bahwa kerugian
tersebut memang disebabkan karena pihak Principal wanprestasi, sedangkan
kewajiban Obligee memberitahu Surety Company tentang kerugian yang dideritanya
akibat kegagalan/wanprestasi dari pihak Principal
JENIS-JENIS
JAMINAN YANG DAPAT DITERBITKAN :
1.
JAMINAN PENAWARAN
2.
JAMINAN PELAKSANAAN
3.
JAMINAN UANG MUKA
4.
JAMINAN PEMBAYARAN
5.
JAMINAN PEMELIHARAAN
UNTUK KONFIRMASI LEBIH JELAS
MENGENAI PENERBITAN BANK GARANSI / SURETY BOND BISA LANGSUNG MENGHUBUNGI
SAYA DI CONTACT : 021 2247 6367-0813 1176 8998
Untuk penutupan Surety Bond, nasabah
(Principal) yang baru bergabung dengan asuransi terlebih dahulu harus
melengkapi data-data (one in a lifetime) di bawah ini :
DATA
POKOK :
- 1. Company Profile
- 2. Akte
Pendirian Perusahaan Berikut Perubahannya (kalau ada)
- 3. Surat Ijin
Usaha Perdagangan (SIUP)
- 4. Laporan Keuangan 2 tahun
terakhir (Audited)
- 5. Daftar Pengalaman Kerja
- 6. Tanda Daftar Rekanan (TDR)
- 7. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- 8. Surat Keterangan Tempat Usaha
(Domisili)
- 9. Susunan Pengurus Organisasi Inti
- 10. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- 11. Surat Ijin Usaha Kontruksi
- 12. Keanggotaan KADIN/Organisasi lainnya
Perlu kami sampaikan bahwa data-data tersebut
di atas hanya sekali saja. Selanjutnya bila Principal ada penutupan surety bond
cukup hanya melampirkan data-data sebagai berikut:
DATA TAMBAHAN :
1. BID
BOND : - Undangan
Tender
2. PERFORMANCE
BOND : - Kontrak
Kerja / Surat Perintah Kerja
- Surat
Penunjukan Pemenang
3. ADVANCE PAYMENT BOND : - Kontrak
Kerja
4. MAINTENANCE
BOND
: - Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama
Pertama-tama
Perkenalkan Saya edi otomi,
Saya Bekerja Di Perusahaan
PT.
MITRA JASA INSURANCE
(
Insurance, Brokerage, Consultants & Services )
Dan Izinkan Saya Untuk Menawarkan Jasa didalam
penerbitan
BANK GUARANTEE / SURETY BOND baik itu
konstruksi maupun non konstruksi
Dimana Penerbitan tersebut kami memberikan
prosedur yang relatif mudah yaitu :( NON COLLATERAL /
TANPAAGUNAN ) Untuk semua jenis jaminan serta polis jaminan siap kami
antar.
Dan Bank Garansi yang kami terbitkan telah
diterima di instansi Pemerintah
(BUMN, BUMD, KPS, PERTAMINA, VICO, CNOOC,
MABES TNI, PORLI & TOTAL E & P INDONESIE)
Komentar
Posting Komentar