jasa penerbitan jaminan pembayaran akhir tahun sp2d-081311768998
PROFIL LENGKAP PT.MITRA JASA INSURANCE
PT.MITRA JASA INSURANCE lebih dikenal dengan
nama MIPA adalah Perusahaan yang berawal bergerak dalam
Bidang Jasa Konsultasi Manajemen dan sesuai perubahan yang ada menjadi
perusahaan yang bergerak dalam bidang Agen Penjamin dengan Fokus Layanan Jasa
Pemasaran dan Penerbitan Produk Penjaminan Proyek/Pekerjaan Tanpa
Agunan/Collateral 100% berupa BANK GARANSI / GUARANTEE
BANK yang diterbitkan oleh Perusahaan Perbankan dan SURETY
BOND yang diterbitkan oleh Perusahaan Penjaminan yang telah memiliki
izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) – Kementerian Keuangan Republik
Indonesia seperti Jaminan Penawaran (Bid Bond), Jaminan Pelaksanaan
(Performance Bond) , Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond) dan Jaminan
Pemeliharaan (Maintenance Bond).jasa penerbitan jaminan pembayaran akhir tahun sp2d
Pendiri MIPA telah berpengalaman sejak tahun 2004 dengan Agen ID-AAUI
(Asosiasi Asuransi Umum Indonesia) : 0709 000198 tanggal 17 Juli
2009 dan PT.MITRA JASA INSURANCE telah memliki Sertifikat Keagenan dengan
Nomor Lisensi 2018-15-00077 yang diterbitkan oleh Asippindo (Asosiasi
Perusahaan Penjaminan Indonesia) jasa penerbitan jaminan pembayaran akhir tahun sp2d
Layanan Jasa BANK
GARANSI & SURETY BOND di OK Garansi akan
diberikan semaksimal mungkin hingga tercapai titik optimal dengan
menjamin kualitas keaslian penjaminan yang diberikan serta berkomitmen tinggi
dalam menjalin kerjasamajasa
Manfaat Layanan
Jasa MIPA :
·
Mendapatkan Layanan
jasa semaksimal mungkin hingga tercapai titik optimal
·
Menjamin Kualitas
hasil pekerjaan yang diberikan
·
Menjamin Keabsahan dan
Keaslian Jaminan yang telah diterbitkan
·
Garansi uang kembali
jika terbukti Jaminan tidak asli
·
Berkomitmen tinggi
dalam menjalin kerjasama.
·
Memberikan Solusi
terbaik bagi Pengguna jasa
·
Fasilitas Antar
- Jemput Dokumen
·
One Day Services untuk
Surety Bond (untuk nilai jaminan tertentu)
·
2-3 Day Services untuk
Bank Garansi / Guarantee Bank
·
Biaya Jasa
Penjaminan/Service Charge/Provisi/Premi yang kompetitif dan negotiable
·
Membantu efisiensi
keuangan perusahaan (Cash Flow)
VISI DAN MISI PERUSAHAN
Visi
“Menjadi Agen Penjamin terbaik yang dapat memberikan
solusi bagi Pengguna Jasa”
Misi
1.
Memberikan layanan
jasa semaksimal mungkin hingga tercapai titik optimal dengan menjamin kualitas
hasil pekerjaan yang diberikan serta berkomitmen tinggi dalam menjalin
kerjasama.
2.
Memberikan Solusi
terbaik bagi Pengguna jasa
3.
Meminimalisasi tingkat
resiko wanprestasi/klaim
4.
Tertib Administrasi
5.
Meningkatkan Kinerja
& Kesejahteraan Karyawan
JENIS
LAYANAN JASA PENERBITAN BANK GARANSI
Jenis Layanan Jasa
Penerbitan BANK
GARANSI Tanpa Agunan / Collateral 100% yang MIPA berikan adalah BANK GARANSI yang
diterbitkan oleh BANK dengan sistem Kontra Bank Garansi (KBG) yang telah
disetujui atau diterbitkan oleh Perusahaan Penjamin atau Perusahaan Asuransi
yang telah bekerjasama dengan Pihak Bank Penerbit Bank Garansi, dimana
Perusahaan Penjamin atau Perusahaan Asuransi tersebut telah memiliki izin dan
terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kementerian Keuangan Republik
Indonesia jasa penerbitan jaminan pembayaran akhir tahun sp2d
Adapun layanan jasa
penerbitan Bank Garansi yang dapat kami berikan, sebagai berikut:
JAMINAN PENAWARAN (
BID BOND )
·
Jaminan
Penawaran adalah Jaminan yang diperlukan oleh Principal untuk mengikuti
Tender / Lelang secara khusus yang dipersyaratkan oleh Pihak Panitia Pengadaan
(Obligee) yang diselenggarakan dengan sumber dana dari Pihak Pemerintah /
Perusahaan Swasta.
·
Jaminan
Penawaran ini berfungsi antara lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal
(Peserta Tender/Lelang) mengundurkan diri (ingkar janji/wanprestasi/default)
dari Tender/Lelang yang sedang berlangsung atau tidak dapat menyerahkan Jaminan
Pelaksanaan setelah ditunjuk sebagai Pemenang Tender/lelang.
·
Besarnya
Nilai Jaminan Penawaran ditetapkan oleh Panitia Pengadaan yang tercantum
di dalam Dokumen Pengadaan / Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS) atau umumnya 1%
- 3% dari Nilai Pagu / Nilai HPS (Harga Penawaran Sementara).
·
Masa
berlaku Jaminan Penawaran ditetapkan oleh Panitia Pengadaan yang
tercantum di dalam Dokumen Pengadaan / Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS).
·
Besarnya
kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah selisih antara jumlah harga
penawaran pemenang II dengan maksimum sebesar Nilai Jaminan Penawaran.
·
Data
atau dokumen yang diperlukan untuk penerbitan Jaminan Penawaran, yaitu Dokumen
Pengadaan/Lelang atau Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS)/Undangan
Lelang/Pengumuman lelang/ Berita Acara Penjelasan Pekerjaan ( Aanwijzing ).jasa penerbitan jaminan pembayaran akhir tahun sp2d
Keterangan :
Agunan / Cash
Collateral 0 % - 10 % dari Nilai Jaminan
(disesuaikan dengan Bank
Penerbit Bank Garansi yang digunakan)
JAMINAN PELAKSANAAN (
PERFORMANCE BOND )
·
Jaminan
Pelaksanaan adalah Jaminan yang diperlukan oleh Principal yang
dipersyaratkan oleh Obligee setelah ditunjuk sebagai pemenang
tender/lelang untuk Pelaksanaan Pekerjaan yang dimenangkannya dalam
tender/lelang sampai dengan selesai dan sesuai dengan kontrak.
·
Jaminan
Pelaksanaan ini berfungsi antara lain : untuk menjamin Obligee apabila
Principal gagal melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan kontrak yang telah
ditandatanganinya.
·
Besarnya
Nilai Jaminan Pelaksanaan ditetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam
Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah
Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) /
Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO) atau umumnya 5%
dari Nilai Kontrak.
·
Masa
berlaku Jaminan Pelaksanaan ditetapkan oleh Obligee yang tercantum di
dalam Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah
Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) /
Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO) dan apabila
pekerjaan belum selesai atau ada perubahan kontrak (adendum kontrak) yang
disetujui oleh Pihak Principal dan Obligee, maka masa berlaku Jaminan
Pelaksanaan dapat diperpanjang.
·
Besarnya
kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah dihitung berdasarkan
Progress /Prestasi Pekerjaan dengan maksimum sebesar Nilai Jaminan Pelaksanaan.
·
Data
atau dokumen yang diperlukan untuk penerbitan Jaminan Pelaksanaan, yaitu Surat
Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/
Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).
JAMINAN UANG MUKA
(ADVANCE PAYMENT BOND)
· Jaminan
Uang Muka adalah Jaminan yang diperlukan oleh Principal, yang dipersyaratkan
oleh Obligee atas pemberian uang muka dari Obligee untuk membantu memperlancar
pembiayaan pekerjaan awal sesuai dengan ketentuan didalam kontrak.
·
Jaminan
Uang Muka ini berfungsi antara lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal
tidak sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya sesuai
dengan ketentuan – ketentuan di dalam kontrak yang telah ditandatanganinya.
·
Besarnya
Nilai Jaminan Uang Muka ditetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam
Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian
(Kontrak)/ Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO) atau
umumnya maksimum 20 % dari Nilai Kontrak.
·
Masa
berlaku Jaminan Uang Muka umumnya ditetapkan oleh Obligee yang tercantum
di dalam Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat
Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order
(WO).
·
Besarnya
kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah dihitung berdasarkan
Progress/Prestasi Pengembalian Uang Muka atau sisa Uang Muka yang belum
dikembalikan atau yang belum diperhitungkan dengan pembayaran termin atau
maksimum sebesar Nilai Jaminan Uang Muka.
·
Data
atau dokumen yang diperlukan untuk penerbitan Jaminan Uang Muka, yaitu Surat
Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian
(Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).jasa penerbitan jaminan pembayaran akhir tahun sp2d
JAMINAN PEMELIHARAAN
(MAINTENANCE BOND)
· Jaminan
Pemeliharaan adalah Jaminan yang diperlukan oleh Principal, yang dipersyaratkan
oleh Obligee atas kewajiban pemeliharaan Pekerjaan untuk pekerjaan yang telah
diselesaikannya atau diserah terimakan untuk pertamakalinya.
·
Jaminan
Pemeliharaan ini berfungsi antara lain : untuk menjamin Obligee apabila
Principal tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan serah terima pekerjaan
kedua/terakhir dan menjamin sebagian uang Principal yang seharusnya dibayar
pada saat berakhirnya masa berlakunya jaminan pemeliharaan.
·
Besarnya
Nilai Jaminan Pemeliharaan ditetapkan oleh Obligee yang tercantum di
dalam Surat Perjanjian (Kontrak)/Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama atau
umumnya 5 % dari Nilai Kontrak.
·
Masa
berlaku Jaminan Pemeliharaan umumnya ditetapkan oleh Obligee yang
tercantum di dalam Surat Perjanjian (Kontrak)/Berita Acara Serah Terima (BAST)
Pertama.
·
Besarnya
kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah dihitung berdasarkan
besarnya biaya yang diperlukan untuk memperbaiki kerusakan dan/atau kekurangan
yang tidak diselesaikan oleh Principal atau maksimum sebesar Nilai Jaminan
Pemeliharaan .
Keterangan :
Agunan / Cash Collateral 0
% - 10 % dari Nilai Jaminan
(disesuaikan dengan Bank
Penerbit Bank Garansi yang akan digunakan)
JENIS LAYANAN JASA
PENERBITAN SURETY BOND
Jenis Layanan Jasa
Penerbitan SURETY BOND Tanpa
Agunan / Collateral 100% yang MIPA berikan adalah SURETY BOND yang
diterbitkan oleh Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Asuransi atau Konsorsium
Penjaminan yang telah memiliki izin dan terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Adapun layanan jasa
penerbitan Surety Bond yang dapat kami berikan, sebagai berikut:
JAMINAN PENAWARAN (
BID BOND )
·
Jaminan
Penawaran adalah Jaminan yang diperlukan oleh Principal untuk mengikuti
Tender / Lelang secara khusus yang dipersyaratkan oleh Pihak Panitia Pengadaan
(Obligee) yang diselenggarakan dengan sumber dana dari Pihak Pemerintah /
Perusahaan Swasta.
·
Jaminan
Penawaran ini berfungsi antara lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal
(Peserta Tender/Lelang) mengundurkan diri (ingkar janji/wanprestasi/default)
dari Tender/Lelang yang sedang berlangsung atau tidak dapat menyerahkan Jaminan
Pelaksanaan setelah ditunjuk sebagai Pemenang Tender/lelang.
·
Besarnya
Nilai Jaminan Penawaran ditetapkan oleh Panitia Pengadaan yang tercantum
di dalam Dokumen Pengadaan / Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS) atau umumnya 1%
- 3% dari Nilai Pagu / Nilai HPS (Harga Penawaran Sementara).
·
Masa
berlaku Jaminan Penawaran ditetapkan oleh Panitia Pengadaan yang
tercantum di dalam Dokumen Pengadaan / Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS).
·
Besarnya
kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah selisih antara jumlah harga
penawaran pemenang II dengan maksimum sebesar Nilai Jaminan Penawaran.
·
Data
atau dokumen yang diperlukan untuk penerbitan Jaminan Penawaran, yaitu Dokumen
Pengadaan/Lelang atau Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS)/Undangan
Lelang/Pengumuman lelang/ Berita Acara Penjelasan Pekerjaan ( Aanwijzing )jasa penerbitan jaminan pembayaran akhir tahun sp2d
JAMINAN PELAKSANAAN (
PERFORMANCE BOND )
·
Jaminan
Pelaksanaan adalah Jaminan yang diperlukan oleh Principal yang
dipersyaratkan oleh Obligee setelah ditunjuk sebagai pemenang
tender/lelang untuk Pelaksanaan Pekerjaan yang dimenangkannya dalam
tender/lelang sampai dengan selesai dan sesuai dengan kontrak.
·
Jaminan
Pelaksanaan ini berfungsi antara lain : untuk menjamin Obligee apabila
Principal gagal melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan kontrak yang telah
ditandatanganinya.
·
Besarnya
Nilai Jaminan Pelaksanaan ditetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam
Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah
Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) /
Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO) atau umumnya 5%
dari Nilai Kontrak.jasa penerbitan jaminan pembayaran akhir tahun sp2d
·
Masa
berlaku Jaminan Pelaksanaan ditetapkan oleh Obligee yang tercantum di
dalam Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah
Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) /
Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO) dan apabila
pekerjaan belum selesai atau ada perubahan kontrak (adendum kontrak) yang
disetujui oleh Pihak Principal dan Obligee, maka masa berlaku Jaminan
Pelaksanaan dapat diperpanjang.
·
Besarnya
kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah dihitung berdasarkan
Progress /Prestasi Pekerjaan dengan maksimum sebesar Nilai Jaminan Pelaksanaan.
·
Data
atau dokumen yang diperlukan untuk penerbitan Jaminan Pelaksanaan, yaitu Surat
Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/
Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).
JAMINAN UANG MUKA
(ADVANCE PAYMENT BOND)
·
Jaminan
Uang Muka adalah Jaminan yang diperlukan oleh Principal, yang dipersyaratkan
oleh Obligee atas pemberian uang muka dari Obligee untuk membantu memperlancar
pembiayaan pekerjaan awal sesuai dengan ketentuan didalam kontrak.
·
Jaminan
Uang Muka ini berfungsi antara lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal
tidak sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya sesuai
dengan ketentuan – ketentuan di dalam kontrak yang telah ditandatanganinya.
·
Besarnya
Nilai Jaminan Uang Muka ditetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam
Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian
(Kontrak)/ Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO) atau
umumnya maksimum 20 % dari Nilai Kontrak.
·
Masa
berlaku Jaminan Uang Muka umumnya ditetapkan oleh Obligee yang tercantum
di dalam Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat
Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).
·
Besarnya
kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah dihitung berdasarkan
Progress/Prestasi Pengembalian Uang Muka atau sisa Uang Muka yang belum
dikembalikan atau yang belum diperhitungkan dengan pembayaran termin atau
maksimum sebesar Nilai Jaminan Uang Muka.
·
Data
atau dokumen yang diperlukan untuk penerbitan Jaminan Uang Muka, yaitu Surat
Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian
(Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO)jasa penerbitan jaminan pembayaran akhir tahun sp2d
JAMINAN PEMELIHARAAN
(MAINTENANCE BOND)
·
Jaminan
Pemeliharaan adalah Jaminan yang diperlukan oleh Principal, yang dipersyaratkan
oleh Obligee atas kewajiban pemeliharaan Pekerjaan untuk pekerjaan yang telah
diselesaikannya atau diserah terimakan untuk pertamakalinya.
·
Jaminan
Pemeliharaan ini berfungsi antara lain : untuk menjamin Obligee apabila
Principal tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan serah terima pekerjaan
kedua/terakhir dan menjamin sebagian uang Principal yang seharusnya dibayar
pada saat berakhirnya masa berlakunya jaminan pemeliharaanjasa penerbitan jaminan pembayaran akhir tahun sp2d
·
Besarnya
Nilai Jaminan Pemeliharaan ditetapkan oleh Obligee yang tercantum di
dalam Surat Perjanjian (Kontrak)/Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama atau
umumnya 5 % dari Nilai Kontrak
·
Masa
berlaku Jaminan Pemeliharaan umumnya ditetapkan oleh Obligee yang
tercantum di dalam Surat Perjanjian (Kontrak)/Berita Acara Serah Terima (BAST)
Pertama.
·
Besarnya
kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah dihitung berdasarkan
besarnya biaya yang diperlukan untuk memperbaiki kerusakan dan/atau kekurangan
yang tidak diselesaikan oleh Principal atau maksimum sebesar Nilai Jaminan
Pemeliharaan .
·
Data
atau dokumen yang diperlukan untuk penerbitan Jaminan Pemeliharaan, yaitu Surat
Perjanjian (Kontrak) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama
PERSYARATAN UNTUK
PENERBITAN BANK GARANSI
MELALUI BEBERAPA
PROSEDUR
PROSEDUR PENERBITAN BANK GARANSI
Membuat Surat
Pengajuan Permohonan :
1.
Surat Pengajuan
Permohonan Penerbitan Kontra Bank Garansi dari Calon Terjamin (Principal) untuk
ke Perusahaan Penjaminan
2.
Membuat Surat
Pengajuan Permohonan Penerbitan Bank Garansi dari Calon Terjamin (Principal)
untuk ke BANK Penerbit Bank Garansi
3.
Surat Pengajuan
Permohonan harus mencantumkan :
·
Jenis Jaminan Bank
Garansi yang akan diterbitkan
·
Nama Bank Penerbit
Bank Garansi yang akan digunakan
·
Nama dan Alamat
Terjamin (Principal)
·
Nomor NPWP Terjamin
(Principal)
·
Nama dan Alamat
Penerima Jaminan (Obligee)
·
Nama Paket Pekerjaaan
·
Nilai Kontrak
·
Nilai Jaminan
·
Masa Berlaku/Periode
Bank Garansi
·
Dokumen Khusus
(Underlying)
·
Nama dan Jabatan
Penanggung Jawab Terjamin (Principal)
·
Nomor KTP & NPWP
Penanggung JawabTerjamin (Principal)
2. Melengkapi
Persyaratan Dokumen untuk keperluan analisa :
a. Dokumen
- Dokumen Wajib (khusus Calon Terjamin/Principal baru)
·
Copy Akta Pendirian
Perusahaan & Surat Pengesahaan dari Kemenkumham
·
Copy Akta Perubahan
Perusahaan & Surat Pengesahan dari Kemenkumham
·
Copy SIUP/SIJUK, TDP,
SKT, PKP, NPWP, SKDP/U & Keanggotan Asosiasi
·
Copy KTP & NPWP
Pengurus Perusahaan
·
Laporan Keuangan 2
tahun terakhir
·
Listed Pengalaman
Kerja Perusahaan
·
Listed Tenaga Ahli
Perusahaan
·
Listed Daftar
Peralatan Kerja
·
Menandatangani Surat
Perjanjian Kesanggupan Membayar Ganti Rugi (SPKMGR
b. Dokumen
– Dokumen Khusus sesuai Jenis Jaminan:
1) Jaminan
Penawaran (Bid Bond)
·
Copy Dokumen
Pengadaan/Lelang atau Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS)/Undangan
Lelang/Pengumuman lelang/ Berita Acara Penjelasan Pekerjaan ( Aanwijzing)
2) Jaminan
Pelaksanaan (Performance Bond)
·
Copy Surat Penunjukan
Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of
Intent (LOI)/Work Order (WO)
3) Jaminan
Uang Muka (Advance Payment Bond)
·
Copy Kontrak (Surat
Perjanjian)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/
Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO)
4) Jaminan
Pemeliharaan (Maintenance Bond)
·
Copy Kontrak (Surat
Perjanjian) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan Pertama./ Progress
Pekerjaan 100%
c. Dokumen –
Dokumen Tambahan:
1) Jika
Pengajuan untuk Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa, maka harus dilampirkan
·
Surat Dukungan
Supplier/Vendor dan/atau Surat Dukungan/Sertifikat Pabrikan
·
Purchase Order jika
barang sudah ada pembelian
2) Jika
Pengajuan untuk Perpanjangan Jaminan, maka harus dilampirkan
·
Copy
Addendum/Amandemen Kontrak
·
Progress Pekerjaan
yang sudah dilaksanakan
·
Time Schedule
Penyelesaian Pekerjaan
·
Surat Menyurat terkait
alasan perpanjangan
3. Membayar Imbal Jasa
Penjaminan & Provisi Bank (Service Charge)
4. Menyetorkan
Agunan/Cash Collateral jika ada permintaan dari Perusahaan Penjamin / BANK
Penerbit Bank Garansi
Agunan/ Cash
Collateral disetorkan ke Rekening Terjamin (Principal) yang di BANK Penerbit
Bank Garansi dengan besarnya Agunan / Cash Collateral sebesar 0 % - 10%
tergantung BANK Penerbit Bank Garansi yang digunakan atas permintaan Perusahaan
Penjamin (sesuai dengan PKS BANK & Perusahaan Penjamin)
5. Bank Garansi terbit
(Finish)
Keterangan :
·
Sudah
menjadi nasabah atau diharuskan membuka Rekening Giro Perusahaan di BANK
penerbit Bank Garansi
·
Subject
to Survey jika ada permintaan dari Bank atau Perusahaan Penjamin
·
Proses
Penerbitan 2-3 Hari Kerja setelah data lengkap dianalisa
PERSYARATAN UNTUK
PENERBITAN SURETY BOND MELALUI BEBERAPA PROSEDUR
PROSEDUR PENERBITAN SURETY BOND
PROSEDUR PENERBITAN SURETY BOND
- 1. Membuat Surat
Pengajuan Permohonan
1.
Surat Pengajuan
Permohonan Penerbitan Surety Bond dari Calon Terjamin (Principal) untuk ke
Perusahaan Penjaminan
2.
Surat Pengajuan
Permohonan harus mencantumkan :
·
Jenis Jaminan Surety
Bond yang akan diterbitkan
·
Nama dan Alamat
Terjamin (Principal)
·
Nomor NPWP Terjamin
(Principal)
·
Nama dan Alamat
Penerima Jaminan (Obligee)
·
Nama Paket Pekerjaaan
·
Nilai Kontrak
·
Nilai Jaminan
·
Masa Berlaku/Periode
Bank Garansi
·
Dokumen Khusus
(Underlying)
·
Nama dan Jabatan
Penanggung Jawab Terjamin (Principal)
·
Nomor KTP & NPWP
Penanggung JawabTerjamin (Principal)
- 2. Melengkapi
Persyaratan Dokumen untuk keperluan analisa :
a.
Dokumen - Dokumen Wajib (khusus Calon Terjamin/Principal baru)
·
Copy Akta Pendirian
Perusahaan & Surat Pengesahaan dari Kemenkumham
·
Copy Akta Perubahan
Perusahaan & Surat Pengesahan dari Kemenkumham
·
Copy SIUP/SIJUK, TDP,
SKT, PKP, NPWP, SKDP/U & Keanggotan Asosiasi
·
Copy KTP & NPWP
Pengurus Perusahaan
·
Laporan Keuangan 2
tahun terakhir
·
Listed Pengalaman
Kerja Perusahaan
·
Listed Tenaga Ahli
Perusahaan
·
Listed Daftar Peralatan
Kerja
·
Menandatangani Surat
Perjanjian Kesanggupan Membayar Ganti Rugi (SPKMGR)
b. Dokumen
– Dokumen Khusus sesuai Jenis Jaminan:
1) Jaminan
Penawaran (Bid Bond)
·
Copy Dokumen
Pengadaan/Lelang atau Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS)/Undangan
Lelang/Pengumuman lelang/ Berita Acara Penjelasan Pekerjaan ( Aanwijzing)
2) Jaminan
Pelaksanaan (Performance Bond)
·
Copy Surat Penunjukan
Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of
Intent (LOI)/Work Order (WO) jasa penerbitan jaminan pembayaran akhir tahun sp2d
3) Jaminan
Uang Muka (Advance Payment Bond)
·
Copy Kontrak (Surat
Perjanjian)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/
Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO)
4) Jaminan
Pemeliharaan (Maintenance Bond)
- 3. Dokumen – Dokumen
Tambahan:
·
Jika
Pengajuan untuk Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa, maka harus dilampirkan
·
Surat Dukungan
Supplier/Vendor dan/atau Surat Dukungan/Sertifikat Pabrikan
·
Purchase Order jika
barang sudah ada pembelian
·
Jika
Pengajuan untuk Perpanjangan Jaminan, maka harus dilampirkan
·
Copy
Addendum/Amandemen Kontrak
·
Progress Pekerjaan
yang sudah dilaksanakan
·
Time Schedule
Penyelesaian Pekerjaan
·
Surat Menyurat terkait
alasan perpanjangan
- 4. Membayar Imbal Jasa
Penjaminan (Service Charge)
Pembayaran dilakukan
setelah Surety Bond disetujui untuk di terbitkan
- 5. Surety Bond terbit
(Finish)
Keterangan :
·
Subject
to Survey jika ada permintaan dari Perusahaan Penjamin
c CONTAC
PT. MITRA JASA INSURANCE
JL.pemuda 1 gang universitas ibnu chaldun no.7 rt.011 rw.01 jakarta timur
Divisi Penjamin : edi otomi
Hp/WA : 0813 1176 8998
Tlp/Fax : (021) 2247-6367
Email :ediotomi89@gmail.com/mitrajasa2004@gmail.com
Komentar
Posting Komentar