PT. MITRA JASA INSURANCE (agen bank garansi terpercaya dan terbukti kualitasnya)

Jaminan Pelaksanaan Bank Garansi-Surety Bond Di Jakarta

Gambar
Jasa Bank Garansi-Surety Bond Di Jakarta PROFIL LENGKAP PT.MITRAJASA INSURANCE PT.MITRA JASA INSURANCE  lebih dikenal dengan nama  MIPA   adalah Perusahaan yang berawal bergerak dalam Bidang Jasa Konsultasi Manajemen dan sesuai perubahan yang ada menjadi perusahaan yang bergerak dalam bidang Agen Penjamin dengan Fokus Layanan Jasa Pemasaran dan Penerbitan Produk Penjaminan Proyek/Pekerjaan  TanpaAgunan/Collateral 100%   berupa  BANK GARANSI / GUARANTEEBANK  yang diterbitkan oleh Perusahaan Perbankan dan  SURETYBOND  yang diterbitkan oleh Perusahaan Penjaminan yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) – Kementerian Keuangan Republik Indonesia seperti Jaminan Penawaran  (Bid Bond) , Jaminan Pelaksanaan  (PerformanceBond)  , Jaminan Uang Muka  (Advance Payment Bond)  dan Jaminan Pemeliharaan  (Maintenance Bond) . Pendiri  MIPA   telah berpengalaman sejak tahun 2004 dengan Ag...

DASAR HUKUM PENERBITAN SURETY BOND(pt mitra jasa insurance)

DASAR HUKUM PENERBITAN SURETY BOND(pt mitra jasa insurance)



Sebenarnya, KMK RI no. 761/KMK.013/1992 sebagai dasar kewenangan dari perusahaan-perusahan yang ditetapkan dapat menerbitkan surety bond  dalam pekerjaan-pekerjaan pemborongan ataupun perdagangan yang dibiayai oleh APBN  dan KMK RI No. 108/KMK.01/1995 sebagai dasar wewenang penerbitan customs bond, tidak mengatur ataupun memberikan penjelasan tentang prinsip-prinsip yang dianut oleh lembaga penjaminan ataupun tata cara penerbitan penjaminan tersebut secara lengkap. Keputusan Menteri tersebut lebih mengingatkan dalam konsideransnya agar  prinsip-prinsip penerbitan penjaminan tersebut disesuaikan dengan prinsip-prinsip usaha perasuransian berdasarkan UU No. 2 tahun 1992.DASAR HUKUM PENERBITAN SURETY BOND(pt mitra jasa insurance)

Prinsip-prinsip penjaminan  dalam surety bond   itu sendiri sebenarnya telah lama dikenal dalam KUH Perdata. Jaminan tertulis yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi tersebut lebih  dikenal dengan lembaga penjaminan/penanggungan  perorangan   (borgtocht) yang diatur dari mulai  Pasal 1820 sampai dengan pasal 1850 KUH Perdata.

Dari definisi penanggungan yang diterangkan oleh Pasal 1820 ditekankan bahwa penjaminan merupakan persetujuan yang bersifat accesoir yang pelaksanaannya akan sangat bergantung kepada perjanjian pokok yang mendasari terbitnya perjanjian jaminan tersebut.  Artinya, bila perjanjian pokok yang melatarbelakangi terbitnya surety bond tersebut batal, maka akan mengakibatkan pula perjanjian surety bond sebagai perjanjian accesoir -nya batal (1821 KUH.Perdata)DASAR HUKUM PENERBITAN SURETY BOND(pt mitra jasa insurance)

Sifat accesoir tersebut sangat penting dipahami oleh perusahaan asuransi sebagai alasan  penerbitan surety bond.  Artinya, surety bond tidak bisa diterbitkan begitu saja atau berdiri sendiri sesuai dengan kebutuhan dari pihak yang membutuhkannya. Akan tetapi, harus didasarkan oleh adanya perjanjian pokok yang sah dari kedua belah pihak berkontrak (misalnya antara pemberi kerja (boheer) dengan kontraktor dalam perjanjian pemborongan) yang membutuhkan diterbitkannya komitmen penanggungan resiko atas kemungkinan tidak dilaksanakannya prestasi kontraktor seperti yang diperjanjikan para pihak yang berkontrak dalam kontrak pemborongan tersebut.

Pada dasarnya, pihak pemberi kerja  (obligee/kreditur) sangat menginginkan kepastian hukum dari produk surety bond dalam hal kewajiban penanggungan  kerugian harus direalisasikan sebagai akibat wanprestasi yang dilakukan oleh   kontraktor (principal/debitur). Sebagai contoh, adanya hak-hak istimewa yang dimiliki oleh penanggung, seperti yang diatur dalam KUH Perdata.

Misalnya, tentang hak agar pihak penerima jaminan (obligee) ataupun kreditur terlebih dahulu melakukan penagihan terhadap debitur utama (principal) sebelum melakukan penagihan terhadap penanggung dalam hal debitur tersebut wanprestasi. Selain itu, hak-hak istimewa penanggung lainnya seperti yang diatur dalam Pasal 1430, 1831,1833, 1834,1837,1838 dan 1850 KUH Perdata  adalah pasal-pasal yang tidak diinginkan oleh penerima jaminan untuk terus melekat pada perusahaan asuransi sebagai penanggung dalam memenuhi kewajiban (contigency obligation) terhadap obligee/kreditur tersebut.
Dengan pengertian lain, pada saat prestasi  kontraktor/principal yang dipertanggungkan 

kepada obligee tersebut tidak terlaksana sesuai dengan apa yang disepakati dalam perjanjian pokok, maka hanya dengan pembuktian bahwa principal tersebut telah wanprestasi, perusahaan asuransi yang menerbitkan surety bond tersebut harus telah  mencairkan ganti rugi yang dijamin pembayarannya tersebut dengan segera. Halini tanpa terlebih dahulu mengharuskan obligee mengejar pelunasan dari principal sebagai akibat telah dikesampingkannya pasal-pasal yang mengatur hak istimewa penanggung tersebut.DASAR HUKUM PENERBITAN SURETY BOND(pt mitra jasa insurance)

Kemampuan ataupun kelayakan dari si penanggung juga akan memegang peranan dari kualitas perjanjian penanggungan itu sendiri. Pasal  1827 dengan tegas mensyaratkan kelayakan dari penanggung sebagai berikut: “Si berutang yang diwajibkan memberikan seorang penanggung, harus memajukan seorang yang mempunyai kecakapan untuk mengikatkan dirinya yang cukup mampu untuk memenuhi perikatannya, dan yang berdiam diwilayah Indonesia.” 
Dalam hal si penanggung adalah perorangan pribadi ataupun perusahaan biasa, maka performance dari calon penanggung tersebut akan sangat sulit untuk dipastikan.  Seorang kreditur ataupun penerima perjanjian penjaminan tersebut akan sangat bergantung pada reputasi si penjamin ataupun bila adanya jaminan pihak lain terhadap penjamin tersebut. Hal ini dimungkinkan oleh Pasal 1823 (2) KUH Perd. Dan dalam prakteknya, si penerima penjaminan tersebut dapat saja meminta jaminan kebendaan dari si penanggung atas kesediaannya menjadi penjamin pelaksanaan preastasi dari pihak debitur tersebut.
Dalam hal penerbitan surety bond, kecakapan dan kemampuan dari perusahaan asuransi  yang menerbitkan produk jasa penjaminan tersebut akan sangat menentukan kualitas ataupun kepercayaan dari pihak penerima surety bond. Oleh karena itu, Menteri Keuangan sebagai pengawas dan pembina dari industri perasuransian berdasarkan UU. No.2 tahun 1992, tidak memberikan kewenangan pada semua perusahaan asuransi untuk dapat menerbitkan surety bond.DASAR HUKUM PENERBITAN SURETY BOND(pt mitra jasa insurance)


Tampaknya, pemerintah hanya masih akan memberikan wewenang untuk dua puluh perusahaan asuransi sampai saat ini. Dan malah, dalam menerbitkan costoms bond masih hanya dapat dilakukan oleh lima belas perusahaan asuransi. Itu pun dengan tegas diatur dalam Pasal 2  KMK RI no. 108/KMK.01/1995 tgl. 13 Maret 1995 bahwa  wewenang untuk menerbitkan customs bond yang diberikan kepada  kelima belas perusahaan masih dapat diubah atau ditinjau kembali berdasarkan penilaian batas tingkat solvabilitas dan kemampuan pengelolaan teknis dalam penerbitan customs bond.
Akan tetapi, tidak berarti diberikannya hak untuk menerbitkan
 surety bond hanya pada perusahaan asuransi yang telah terseleksi seperti yang ditegaskan oleh KMK tersebut membuat permasalahaan surety bond telah habis. Terbukti keengganan  banyak kontraktor, kreditur  ataupun investor, khususnya investor asing, terhadap kepastian  penjaminan yang ditawarkan oleh surety bond tersebut mengharuskan pihak perasuransian melihat ada permasalahaan lain selain kualitas dan bonafiditas dari perusahaan asuransi tersebut.DASAR HUKUM PENERBITAN SURETY BOND(pt mitra jasa insurance)


     KONTAK


JL.pemuda 1 gang universitas ibnu chaldun no.7 rt.011 rw.01 jakarta timur
Divisi Penjamin : edi otomi
Hp/WA  : 0813 1176 8998
Tlp/Fax  : (021) 2247-6367
Email     :ediotomi89@gmail.com/mitrajasa2004@gmail.com

Komentar

PT. MITRA JASA INSURANCE (agen bank garansi terpercaya dan terbukti kualitasnya)

jasa pembutan ank garansi dan surety bond di pekan baru

AGEN BANK GARANSI DAN SURETY BOND DI MAKASAR(pt mitra jasa insuranc)

Bank Garansi dan Surety Bond | Terdaftar di Ojk | pt.mitra jasa insurance