DASAR HUKUM PENERBITAN SURETY BOND(pt mitra jasa insurance)
Sebenarnya, KMK RI no. 761/KMK.013/1992 sebagai dasar kewenangan
dari perusahaan-perusahan yang ditetapkan dapat menerbitkan surety
bond dalam pekerjaan-pekerjaan pemborongan ataupun
perdagangan yang dibiayai oleh APBN dan KMK RI No. 108/KMK.01/1995
sebagai dasar wewenang penerbitan customs bond, tidak mengatur ataupun memberikan
penjelasan tentang prinsip-prinsip yang dianut oleh lembaga penjaminan ataupun
tata cara penerbitan penjaminan tersebut secara lengkap. Keputusan Menteri
tersebut lebih mengingatkan dalam konsideransnya
agar prinsip-prinsip penerbitan penjaminan tersebut disesuaikan
dengan prinsip-prinsip usaha perasuransian berdasarkan UU No. 2 tahun 1992.DASAR HUKUM PENERBITAN SURETY BOND(pt mitra jasa insurance)
Prinsip-prinsip
penjaminan dalam surety bond itu sendiri sebenarnya
telah lama dikenal dalam KUH Perdata. Jaminan tertulis yang diterbitkan oleh
perusahaan asuransi tersebut lebih dikenal dengan lembaga
penjaminan/penanggungan perorangan (borgtocht) yang
diatur dari mulai Pasal 1820 sampai dengan pasal 1850 KUH Perdata.
Dari
definisi penanggungan yang diterangkan oleh Pasal 1820 ditekankan bahwa
penjaminan merupakan persetujuan yang bersifat accesoir yang
pelaksanaannya akan sangat bergantung kepada perjanjian pokok yang mendasari
terbitnya perjanjian jaminan tersebut. Artinya, bila perjanjian
pokok yang melatarbelakangi terbitnya surety bond tersebut batal, maka akan
mengakibatkan pula perjanjian surety bond sebagai perjanjian accesoir -nya
batal (1821 KUH.Perdata)DASAR HUKUM PENERBITAN SURETY BOND(pt mitra jasa insurance)
Sifat accesoir tersebut
sangat penting dipahami oleh perusahaan asuransi sebagai
alasan penerbitan surety bond. Artinya, surety
bond tidak bisa diterbitkan begitu saja atau berdiri sendiri
sesuai dengan kebutuhan dari pihak yang membutuhkannya. Akan tetapi, harus
didasarkan oleh adanya perjanjian pokok yang sah dari kedua belah pihak
berkontrak (misalnya antara pemberi kerja (boheer) dengan kontraktor dalam perjanjian pemborongan) yang
membutuhkan diterbitkannya komitmen penanggungan resiko atas kemungkinan tidak
dilaksanakannya prestasi kontraktor seperti yang diperjanjikan para pihak yang
berkontrak dalam kontrak pemborongan tersebut.
Pada
dasarnya, pihak pemberi kerja (obligee/kreditur) sangat menginginkan kepastian hukum dari produk surety
bond dalam hal kewajiban penanggungan kerugian harus
direalisasikan sebagai akibat wanprestasi yang dilakukan
oleh kontraktor (principal/debitur). Sebagai contoh, adanya hak-hak
istimewa yang dimiliki oleh penanggung, seperti yang diatur dalam KUH Perdata.
Misalnya, tentang hak agar pihak penerima jaminan (obligee)
ataupun kreditur terlebih dahulu melakukan penagihan terhadap debitur utama (principal)
sebelum melakukan penagihan terhadap penanggung dalam hal debitur tersebut
wanprestasi. Selain itu, hak-hak istimewa penanggung lainnya seperti yang
diatur dalam Pasal 1430, 1831,1833, 1834,1837,1838 dan 1850 KUH
Perdata adalah pasal-pasal yang tidak diinginkan oleh penerima
jaminan untuk terus melekat pada perusahaan asuransi sebagai penanggung dalam
memenuhi kewajiban (contigency obligation) terhadap obligee/kreditur
tersebut.
Dengan
pengertian lain, pada saat prestasi kontraktor/principal yang
dipertanggungkan
kepada obligee tersebut tidak terlaksana sesuai dengan apa yang
disepakati dalam perjanjian pokok, maka hanya dengan pembuktian bahwa principal tersebut
telah wanprestasi, perusahaan asuransi yang menerbitkan surety
bond tersebut harus telah mencairkan ganti rugi yang
dijamin pembayarannya tersebut dengan segera. Halini tanpa terlebih dahulu
mengharuskan obligee mengejar pelunasan dari principal sebagai
akibat telah dikesampingkannya pasal-pasal yang mengatur hak istimewa
penanggung tersebut.DASAR HUKUM PENERBITAN SURETY BOND(pt mitra jasa insurance)
Kemampuan ataupun kelayakan
dari si penanggung juga akan memegang peranan dari kualitas perjanjian
penanggungan itu sendiri. Pasal 1827 dengan tegas mensyaratkan
kelayakan dari penanggung sebagai berikut: “Si berutang yang diwajibkan
memberikan seorang penanggung, harus memajukan seorang yang mempunyai kecakapan
untuk mengikatkan dirinya yang cukup mampu untuk memenuhi perikatannya, dan
yang berdiam diwilayah Indonesia.”
Dalam
hal si penanggung adalah perorangan pribadi ataupun perusahaan biasa, maka performance dari
calon penanggung tersebut akan sangat sulit untuk
dipastikan. Seorang kreditur ataupun penerima perjanjian penjaminan
tersebut akan sangat bergantung pada reputasi si penjamin ataupun bila adanya
jaminan pihak lain terhadap penjamin tersebut. Hal ini dimungkinkan oleh Pasal
1823 (2) KUH Perd. Dan dalam prakteknya, si penerima penjaminan tersebut dapat
saja meminta jaminan kebendaan dari si penanggung atas kesediaannya menjadi
penjamin pelaksanaan preastasi dari pihak debitur tersebut.
Dalam
hal penerbitan surety bond, kecakapan dan kemampuan dari perusahaan
asuransi yang menerbitkan produk jasa penjaminan tersebut akan
sangat menentukan kualitas ataupun kepercayaan dari pihak penerima surety
bond. Oleh karena itu, Menteri Keuangan sebagai pengawas dan pembina
dari industri perasuransian berdasarkan UU. No.2 tahun 1992, tidak memberikan
kewenangan pada semua perusahaan asuransi untuk dapat menerbitkan surety
bond.DASAR HUKUM PENERBITAN SURETY BOND(pt mitra jasa insurance)

Tampaknya,
pemerintah hanya masih akan memberikan wewenang untuk dua puluh perusahaan
asuransi sampai saat ini. Dan malah, dalam menerbitkan costoms
bond masih hanya dapat dilakukan oleh lima belas perusahaan
asuransi. Itu pun dengan tegas diatur dalam Pasal 2 KMK RI no.
108/KMK.01/1995 tgl. 13 Maret 1995 bahwa wewenang untuk menerbitkan customs
bond yang diberikan kepada kelima belas perusahaan
masih dapat diubah atau ditinjau kembali berdasarkan penilaian batas tingkat
solvabilitas dan kemampuan pengelolaan teknis dalam penerbitan customs
bond.
Akan tetapi, tidak
berarti diberikannya hak untuk menerbitkan
surety
bond hanya pada perusahaan asuransi yang telah terseleksi seperti
yang ditegaskan oleh KMK tersebut membuat permasalahaan surety bond telah habis.
Terbukti keengganan banyak kontraktor, kreditur ataupun
investor, khususnya investor asing, terhadap kepastian penjaminan
yang ditawarkan oleh surety
bond tersebut mengharuskan pihak perasuransian melihat ada
permasalahaan lain selain kualitas dan bonafiditas dari perusahaan asuransi
tersebut.DASAR HUKUM PENERBITAN SURETY BOND(pt mitra jasa insurance)
KONTAK
JL.pemuda 1 gang universitas ibnu chaldun no.7 rt.011 rw.01 jakarta timur
Divisi Penjamin : edi otomi
Hp/WA : 0813 1176 8998
Tlp/Fax : (021) 2247-6367
Email :ediotomi89@gmail.com/mitrajasa2004@gmail.com
Komentar
Posting Komentar