
PT.MITRA JASA
INSURANCE lebih dikenal dengan nama
MIPA adalah
Perusahaan yang berawal bergerak dalam Bidang Jasa Konsultasi Manajemen dan
sesuai perubahan yang ada menjadi perusahaan yang bergerak dalam bidang Agen
Penjamin dengan Fokus Layanan Jasa Pemasaran dan Penerbitan
Produk Penjaminan Proyek/Pekerjaan
Tanpa Agunan/Collateral100% berupa
BANK GARANSI / GUARANTEE BANK yang diterbitkan
oleh Perusahaan Perbankan dan SURETY BOND yang diterbitkan oleh
Perusahaan Penjaminan yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) – Kementerian Keuangan Republik
Indonesia seperti Jaminan Penawaran (Bid Bond), Jaminan Pelaksanaan
(Performance Bond) , Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond) dan Jaminan
Pemeliharaan (Maintenance Bond Pendiri
MIPA telah berpengalaman sejak
tahun 2004 dengan Agen ID-AAUI (Asosiasi Asuransi Umum Indonesia) : 0709 000198
tanggal 17 Juli 2009 dan
PT.MITRA JASA INSURANCE telah
memliki Sertifikat Keagenan dengan Nomor Lisensi 2018-15-00077
yang diterbitkan oleh Asippindo (Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia)
tanggal 19 Maret 2018. Layanan Jasa
BANK GARANSI & SURETYBOND di
OK Garansi akan diberikan semaksimal
mungkin hingga tercapai titik optimal dengan menjamin kualitas keaslian
penjaminan yang diberikan serta berkomitmen tinggi dalam menjalin
kerjasama.Jenis Layanan Jasa Penerbitan BANK GARANSI Tanpa
Agunan/Collateral 100% yang
MIPA berikan adalah BANK
GARANSI yang diterbitkan oleh BANK dengan sistem Kontra Bank Garansi
(KBG) yang telah disetujui atau
diterbitkan oleh Perusahaan Penjamin atau Perusahaan Asuransi yang telah
bekerjasama dengan Pihak Bank Penerbit Bank Garansi, dimana Perusahaan Penjamin
atau Perusahaan Asuransi tersebut telah memiliki izin dan terdaftar dari
Otoritas Jasa Keuangan
(OJK)
Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
agen bank garansi dan asuransi di jawa tengah(semarang)

Adapun
layanan jasa penerbitan Bank Garansi yang dapat kami berikan, sebagai berikut:
JAMINAN PENAWARAN ( BID BOND )
-Jaminan Penawaran adalah Jaminan yang diperlukan oleh Principal
untuk mengikuti Tender / Lelang secara khusus yang dipersyaratkan oleh Pihak
Panitia Pengadaan (Obligee) yang diselenggarakan dengan sumber dana dari
Pihak Pemerintah / Perusahaan Swasta.-Jaminan Penawaran ini berfungsi antara
lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal (Peserta Tender/Lelang) mengundurkan
diri (ingkar janji/wanprestasi/default) dari Tender/Lelang yang sedang
berlangsung atau tidak dapat menyerahkan Jaminan Pelaksanaan setelah ditunjuk
sebagai Pemenang Tender/lelang.-Besarnya Nilai Jaminan Penawaran ditetapkan
oleh Panitia Pengadaan yang tercantum di dalam Dokumen Pengadaan /
Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS) atau umumnya 1% - 3% dari Nilai Pagu / Nilai
HPS (Harga Penawaran Sementara).-Masa berlaku Jaminan Penawaran ditetapkan oleh
Panitia Pengadaan yang tercantum di dalam Dokumen Pengadaan / Rencana
Kerja Syarat-syarat (RKS).-Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety
adalah selisih antara jumlah harga penawaran pemenang II dengan maksimum
sebesar Nilai Jaminan Penawaran.-Data atau dokumen yang diperlukan untuk penerbitan
Jaminan Penawaran, yaitu Dokumen Pengadaan/Lelang atau Rencana Kerja
Syarat-syarat (RKS)/Undangan Lelang/Pengumuman lelang/ Berita Acara Penjelasan
Pekerjaan ( Aanwijzing ).agen bank garansi dan asuransi di jawa tengah(semarang)
JAMINAN
PELAKSANAAN ( PERFORMANCE BOND )
-Jaminan Pelaksanaan adalah Jaminan yang diperlukan oleh Principal
yang dipersyaratkan oleh Obligee setelah ditunjuk sebagai pemenang
tender/lelang untuk Pelaksanaan Pekerjaan yang dimenangkannya dalam
tender/lelang sampai dengan selesai dan sesuai dengan kontrak.-Jaminan
Pelaksanaan ini berfungsi antara lain : untuk menjamin Obligee apabila
Principal gagal melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan kontrak yang telah
ditandatanganinya.-Besarnya Nilai Jaminan Pelaksanaan ditetapkan oleh Obligee
yang tercantum di dalam Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa
(SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat
Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order
(WO) atau umumnya 5% dari Nilai Kontrak.-Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan
ditetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat Penunjukan Penyedia
Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent
(LOI)/Work Order (WO) dan apabila pekerjaan belum selesai atau ada perubahan
kontrak (adendum kontrak) yang disetujui oleh Pihak Principal dan Obligee, maka
masa berlaku Jaminan Pelaksanaan dapat diperpanjang.-Besarnya kerugian
yang menjadi tanggung jawab surety adalah dihitung berdasarkan Progress
/Prestasi Pekerjaan dengan maksimum sebesar Nilai Jaminan Pelaksanaan.-
Data
atau dokumen yang diperlukan untuk penerbitan Jaminan Pelaksanaan, yaitu Surat
Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/
Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).agen bank garansi dan asuransi di jawa tengah(semarang)
JAMINAN
UANG MUKA (ADVANCE PAYMENT BOND)
-Jaminan Uang Muka adalah Jaminan yang diperlukan oleh Principal, yang
dipersyaratkan oleh Obligee atas pemberian uang muka dari Obligee untuk
membantu memperlancar pembiayaan pekerjaan awal sesuai dengan ketentuan
didalam kontrak.-Jaminan Uang Muka ini berfungsi antara lain : untuk menjamin
Obligee apabila Principal tidak sanggup mengembalikan uang muka yang
telah diterimanya sesuai dengan ketentuan – ketentuan di dalam kontrak yang
telah ditandatanganinya.-Besarnya Nilai Jaminan Uang Muka ditetapkan oleh
Obligee yang tercantum di dalam Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak)/ Purchase Order (PO)/ Letter Of
Intent (LOI)/Work Order (WO) atau umumnya maksimum 30 % dari Nilai
Kontrak.-Masa berlaku Jaminan Uang Muka umumnya ditetapkan oleh Obligee
yang tercantum di dalam Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai
Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of
Intent (LOI)/Work Order (WO).-Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab
surety adalah dihitung berdasarkan Progress/Prestasi Pengembalian Uang Muka
atau sisa Uang Muka yang belum dikembalikan atau yang belum
diperhitungkan dengan pembayaran termin atau maksimum sebesar Nilai
Jaminan Uang Muka.-Data atau dokumen yang diperlukan untuk penerbitan Jaminan
Uang Muka, yaitu Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/
Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work
Order (WO).agen bank garansi dan asuransi di jawa tengah(semarang)
JAMINAN
PEMELIHARAAN (MAINTENANCE BOND)
-Jaminan Pemeliharaan adalah Jaminan yang diperlukan oleh Principal,
yang dipersyaratkan oleh Obligee atas kewajiban pemeliharaan Pekerjaan untuk
pekerjaan yang telah diselesaikannya atau diserah terimakan untuk
pertamakalinya.-Jaminan Pemeliharaan ini berfungsi antara lain : untuk menjamin
Obligee apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan serah
terima pekerjaan kedua/terakhir dan menjamin sebagian uang Principal yang
seharusnya dibayar pada saat berakhirnya masa berlakunya jaminan
pemeliharaan.-Besarnya Nilai Jaminan Pemeliharaan ditetapkan oleh Obligee
yang tercantum di dalam Surat Perjanjian (Kontrak)/Berita Acara Serah
Terima (BAST) Pertama atau umumnya 5 % dari Nilai Kontrak.-Masa
berlaku Jaminan Pemeliharaan umumnya ditetapkan oleh Obligee yang tercantum
di dalam Surat Perjanjian (Kontrak)/Berita Acara Serah Terima (BAST)
Pertama.-Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah dihitung
berdasarkan besarnya biaya yang diperlukan untuk memperbaiki kerusakan dan/atau
kekurangan yang tidak diselesaikan oleh Principal atau maksimum sebesar Nilai
Jaminan Pemeliharaan .-Data atau dokumen yang diperlukan untuk penerbitan
Jaminan Pemeliharaan, yaitu Surat Perjanjian (Kontrak) dan Berita Acara Serah
Terima (BAST) Pertama.agen bank garansi dan asuransi di jawa tengah(semarang)
PT. MITRA JASA INSURANCE
JL.pemuda 1 gang universitas ibnu
chaldun no.7 rt.011 rw.01 jakarta timur
Divisi Penjamin : edi otomi
Hp/WA : 0813 1176 8998
Tlp/Fax : (021) 2247-6367
Email
:ediotomi89@gmail.com/mitrajasa2004@gmail.com
Komentar
Posting Komentar