PT. MITRA JASA INSURANCE (agen bank garansi terpercaya dan terbukti kualitasnya)

Jaminan Pelaksanaan Bank Garansi-Surety Bond Di Jakarta

Gambar
Jasa Bank Garansi-Surety Bond Di Jakarta PROFIL LENGKAP PT.MITRAJASA INSURANCE PT.MITRA JASA INSURANCE  lebih dikenal dengan nama  MIPA   adalah Perusahaan yang berawal bergerak dalam Bidang Jasa Konsultasi Manajemen dan sesuai perubahan yang ada menjadi perusahaan yang bergerak dalam bidang Agen Penjamin dengan Fokus Layanan Jasa Pemasaran dan Penerbitan Produk Penjaminan Proyek/Pekerjaan  TanpaAgunan/Collateral 100%   berupa  BANK GARANSI / GUARANTEEBANK  yang diterbitkan oleh Perusahaan Perbankan dan  SURETYBOND  yang diterbitkan oleh Perusahaan Penjaminan yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) – Kementerian Keuangan Republik Indonesia seperti Jaminan Penawaran  (Bid Bond) , Jaminan Pelaksanaan  (PerformanceBond)  , Jaminan Uang Muka  (Advance Payment Bond)  dan Jaminan Pemeliharaan  (Maintenance Bond) . Pendiri  MIPA   telah berpengalaman sejak tahun 2004 dengan Ag...

AGEN BANK GARANSI 2019


agen bank garansi 2019




https://mitrajasainsuransce.blogspot.com



 Seiring dengan perkembangan dunia usaha di Era Globalisasi yang semakin cepat dan kompleks ini, Perkenankanlah kami PT. MITRA JASA INSURANCE Ikut berpartisipasi dalam pembangunan Program Pemerintah dalam hal memberikan solusi untuk keuangan pada kegiatan – kegiatan Proyek yang sedang dan atau akan di kerjakan bagi Insan Pelaku Usaha dalam berbagai Bidang.
agen-bank-garansi-2019
PT. MITRA JASA INSURANCE, adalah Perusahaan yang bergerak dalam bidang Jasa Keagenan Asuransi Kerugian Umum dan Risk Consultant membantu penerbitan Bank Garansi dengan fasilitas Tanpa Agunan dan SURETY BOND yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi dan/atau perusahaan penjamin baik swasta maupun pemerintah, sertaAsuransi Umum untuk jaminan perlindungan dari resiko – resiko kerugian yang diderita perusahaan

Dengan proses flexible dan secepat mungkin, perkenankanlah kami ikut berpartisipasi dalam kegiatan perusahaan Bapak/Ibu melalui kerjasama sebagai berikut :
·  / Tanpa Collateral dari Bank Umum BUMN, BUMD & Swasta dan dari Perusahaan Asuransi / Perusahaan Penjamin, meliputi :
1. Jaminan Penawaran (Bid Bond)
2. Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
3. Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond/Down Payment Bond)
4. Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
5. Bank Garansi SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Akhir Tahun

Kami memahami betul optimalisasi peran Bank Garansi ataupun penjaminan surety bond dalam kelancaran pelaksanaan proyek bagi pengusaha kontraktor, oleh karena itu, kami mengandalkan kecepatan dalam layanan dalam setiap prosesnya, dengan biaya jasa yang sangat kompetitif dan negotiable serta untuk persyaratan dan kelengkapan data kami bantu dengan Free Pick Up and Delevery System (sistem antar jemput).

·         General Insurance:

All Risks, dll) 2. Personal  Accident

2. Marine Hull Insurance

3. Single Voyage Insurance, dll

Maka atas dasar sedikit keterangan tersebut di atas, kami PT.MITRA JASA INSURANCE akan senantiasa memberikan solusi yang tepat dalam hal Pengelolaan dan sekaligus memproteksi Keuangan dalam Kegiatan / Proyek yang akan atau sedang berjalan dari Risiko yang kemungkinan terjadi.·         1. Asuransi Rekayasa :(Contraktors All Risks / CAR, Erection All Risks /EAR, Property 
Bank Garansi adalah pemberian janji secara tertulis dari Bank kepada Obligee untuk jangka waktu tertentu, jumlah tertentu, dan keperluan tertentu bahwa Bank akan membayar kewajiban Principal apabila yang bersangkutan wanprestasi sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 23/7/UKU Tanggal 18 Maret 1991 jo SK Direksi Bank Indonesia No. 23/88/KEP/DIR Tanggal 18 Maret 1991 Tentang Pemberian Bank Garansi oleh Bank termasuk penggantian dan perubahannya.
Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka dalam penerbitan jaminan bank sudah pasti selalu ada 3 pihak berkepentingan yang akan terlibat di dalamnya, yakni:

1.    Pihak Penjamin
2.    Dalam hal ini pihak penjamin adalah bank, di mana bank lah yang akan menerbitkan sebuah jaminan kepada nasabahnya yang memiliki sebuah kepentingan terhadap pihak lainnya.
3.    Pihak Terjamin
Pihak terjamin adalah nasabah yang mengajukan dan membuat sebuah permohonan jaminan kepada pihak bank, di mana nasabah tersebut akan meminta penerbitan sebuah jaminan bank untuk kepentingan perjanjiannya dengan pihak lain.
4.    Pihak Penerima Jaminan
Penerima jaminan adalah pihak ketiga yang akan menerima jaminan yang diberikan oleh pihak bank karena adanya sebuah perjanjian yang dilakukan oleh pihak penerima jaminan dengan pihak terjamin selaku nasabah bank tersebut. Pihak penerima jaminan memiliki hak untuk menerima jaminan atas wanprestasi yang sewaktu-waktu bisa saja terjadi di dalam perjanjian yang telah disepakatinya dengan pihak terjamin, di mana pihak ini akan berhak untuk mendapatkan sejumlah ganti rugi atas kejadian tersebut. Hal inilah yang kemudian menjadi alasan penerbitan garansi bank tersebut.

Untuk menerbitkan garansi bank, pihak terjamin (nasabah) harus memiliki simpanan pada bank pemberi jaminan, biasanya simpanan ini bisa berupa deposito ataupun simpanan giro yang jumlahnya setidaknya harus sama dengan jumlah uang jaminan yang akan diterbitkan tersebut. Di dalam penerbitan garansi bank, pihak bank selaku penjamin akan meminta sejumlah uang provisi kepada pihak terjamin.AGEN BANK G
Jika melihat pengertian garansi bank di atas, maka tentu saja kita telah memiliki gambaran mengenai manfaat dari hal tersebut. Garansi bank akan sangat membantu terjadinya sebuah kerjasama antara para pelaku bisnis dan juga mereka yang memiliki kepentingan kerjasama dengan berbagai pihak di dalam pekerjaan yang mereka lakukan.
Produk-produk Bank Garansi ylang diakomodir oleh PT. MITRA JASA INSURANCE(Konstruksi dan Non-Konstruksi) adalah sebagai berikut :
https://mitrajasainsuransce.blogspot.com
agen-bank-garansi-2019
  • JAMINAN PENAWARAN
  • JAMINAN PLAKSANAAN
  • JAMINAN UANG MUKA
  • JAMINAN PEMELIHARAN
  • JAMINAN SP2D/PEMBAYARAN


Penerbitan Bank Garansi
Dokumen yang digunakan adalah dokumen standart sebagaimana yang telah dituangkan dalam kebijakan underwriting Dokumen Yang Diperlukan Untuk penerbitan Bank Garansi, yaitu :

·         Surat permohonan penerbitan Bank Garansi dari Kontraktor/Penerima Pekerjaan (Principal)
·         Dokumen khusus yang berkaitan dengan Data-data Principal

·          Surety Bond

SURETY BOND adalah suatu bentuk penjaminan yang biasanya pihak Obligee (pemilik pekerjaan/proyek) meminta Surat Jaminan atau Surety Bond dari Principal (kontraktor/pemborong) dengan maksud untuk menyatakan kesungguhan Principal dalam melaksanakan pekerjaannya sesuai kontrak/perjanjian yang telah disepakati. Jaminan itu diberikan oleh Penjamin (Surety) yang diterbitkan oleh Lembaga Keuangan Non Bank yaitu Perusahaan Asuransi yang memiliki program Surety Bond.
Surety Bond merupakan perjanjian tambahan terhadap perjanjian pokok (kontrak/perjanjian) antara Principal dan Obligee, yang menyebutkan apabila Principal gagal atau tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap Obligee maka Surety akan membayar kepada Obligee kerugian yang diderita dengan maksimal sebesar nilai Surety Bond.
Perikatan dalam Surety Bond adalah tanggung renteng atau tanggung menanggung dimana pihak penjamin (Surety) akan membayar kerugian dengan uang tunai apabila telah jelas adanya kerugian dan untuk itu telah ada tuntutan klaim. Disisi lain Principal dengan adanya Persetujuan Ganti Rugi kepada Surety (Indemnity Agreement) akan membayar kembali kepada Surety yaitu jumlah kerugian yang telah dibayarkan oleh Surety kepada Obligee.
Jaminan hanya akan dicairkan setelah diketahui sebab-sebab dari pencairan tersebut dan Penjamin hanya wajib mengganti sebesar kerugian yang diderita oleh Obligee.
Surety Bond bersifat Conditional Bond (Jaminan Bersyarat) karena penerbitan yang dilakukan oleh Perusahaan Asuransi berbeda dengan Bank Garansi (baca juga di halaman Kontra Garansi Bank) yang memiliki hak istimewa tanpa meminta agunan. Hal ini dimungkinkan karena Perusahaan Asuransi sebagai Penjamin dapat melakukan perjanjian ganti rugi kepada Principal. Perjanjian ganti rugi tersebut ditandatangani oleh Principal bersama Indemnitornya sebelum atau pada saat diterbitkan jaminan. Hal tersebut dimaksudkan bahwa setiap pencairan jaminan yang dibayarkan kepada Obligee harus dipertanggung jawabkan kepada semua pihak dan atas dasar itulah maka Principal dan Indemnitornya bersedia membayar kembali pencairan yang telah dilaksanakan.Untuk itu dalam hal tuntutan pencairan jaminan harus dibuktikan terlebih dahulu kerugian yang terjadi atau adanya Loss Situation serta telah diadakan Pemutusan Hubungan Kerja secara resmi.
Hal-hal yang perlu diteliti sebagai dasar penentuan pencairan jaminan adalah :
·         Sebab-sebab tidak terpenuhi atau dilaksanakannya perjanjian.
·         Hak dan kewajiban masing-masing pihak
·         Prestasi dan pekerjaan yang sudah dilaksanakan.
·         Jumlah kerugian yang diderita oleh pihak Obligee.

Sedangkan Unconditional Bond (Jaminan Tanpa Syarat), Jaminan akan dicairkan apabila ketentuan dalam kontrak tidak dipenuhi tanpa harus membuktikan kegagalan (Loss Situation). Jaminan ini biasanya diberikan oleh pihak Perbankan kepada nasabahnya (Bank Garansi). Dalam pemberian jaminan, Bank pada umumnya meminta agunan yang cukup sebagai pendukung jaminan. Selain itu juga masih diminta setoran jaminan uang tunai (kolateral) dalam jumlah tertentu yang harus disimpan di Bank tersebut tanpa bunga dan baru dapat dicairkan setelah Bank Garansi berakhir. 


Kepada Yth,Perusahaan Pemerintah BUMN & SwastaPT, LTD, TBK
Up                          :  Bpk/Ibu Pimpinan & Bagian Bank Garansi/Surety Bond
Froom                  :  mitra jasa insurance
marketing         : edi otomi
Tlpon                   :   0813-1176-8998
Perihal            : Penawaran Penerbitan Bank Garansi & Asuransi, Tanpa Agunan, (Non Collateral)

Bersama ini Saya EDI OTOMI Mewakili PT. MITRA JASA INSURANCE (PT.MJI),Bermaksud ingin mengajukan Penawaran Kerjasama untuk Layanan Jasa Penerbitan Jaminan Proyek / Pekerjaan berupa sertifikat Penjaminan Bank Garansi & Surety Bond Tanpa agunan 100% dan General Insurance ( Asuransi Umum ). Bank Garansi & Surety Bond sangat diperlukan bagi Perusahaan Jasa Konstruksi / Non Konstruksi dalam melengkapi persyaratan teknis dalam mengikuti Tender / Lelang, Pelaksanaan Pekerjaan, Pembayaran uang muka dan Pemeliharaan Pekerjaan serta Jaminan Pembayaran SP2D untuk akhir tahun anggaran.
*Berikut dibawah ini adalah Rate Penerbitan Bank Garansi & Surety Bond :
agen-bank-garansi-2019

BANK GARANSI
Adapun RATE Pertahun untuk penerbitan BANK GARANSI TANPA AGUNAN 100% sebagai berikut :
No.
Jenis Jaminan Bank Garansi
RATE : Bank Garansi
Dokumen Khusus Yang Diperlukan
1
Jaminan Penawaran
( Bid Bond )
2.25 %
Dok.Pengadaan/RKS
Und.Lelang/BA Aanwijzing
2
Jaminan Pelaksanaan
( Performance Bond )
3.75 %
SPPBJ/SPK/Kontrak/ PO/WO
3
Jaminan Uang Muka( Adv. Payment Bond )
4.25 %
Kontrak/SPMK/SPK/ PO/WO
4
Jaminan Pemeliharaan
( Maintenance Bond )
3.50 %
Kontrak & BAST Pek I
*Rate diatas tidak berlaku untuk nilai minimum dan exclued administrasi serta biaya legalisasi notaris untuk SPKMGR
SURETY BONDAdapun RATE Pertahun untuk penerbitan SURETY BOND TANPA AGUNAN 100% sebagai berikut :
No.
Jenis Jaminan Surety Bond
RATE : Surety Bond
Dokumen Khusus Yang Diperlukan
1
Jaminan Penawaran
( Bid Bond )
0.25 %
Dok.Pengadaan/RKS
Und.Lelang/BA Aanwijzing
2
Jaminan Pelaksanaan
( Performance Bond )
0.35 %
SPPBJ/SPK/Kontrak/ PO/WO
3
Jaminan Uang Muka
( Adv. Payment Bond )
0.45 %
SPK/Kontrak/SPMK/PO/WO
4
Jaminan Pemeliharaan
( Maintenance Bond )
0.30 %
Kontrak & BAST Pek I
*Rate diatas tidak berlaku untuk nilai minimum dan exclued administrasi serta biaya legalisasi notaris untuk SPKMGR
agen bank garansi
Referensi Bank Penerbit Bank Garansi / Garansi Bank : Bank MANDIRI, BNI, BTN, BRI, BPD Jatim, BPD Jabar Banten, BPD Kalsel, BPD Kalbar, BPD SumselBabel, Bank Syariah Bukopin, Bank Syariah Mandiri, Bank BCA, Bank Sinar Mas, EXIM Bank, Bank Permata, Bank BII/May Bank, J-Truss Bank & Bank Dinar.
Referensi Perusahaan Penjaminan/ Asuransi Penerbit Surety Bond : Perum JAMKRINDO, Asuransi JASINDO, ASKRINDO, Asuransi SINARMAS, Asuransi RECAPITAL, Asuransi MEGA PRATAMA, Asuransi PURNA ARTANUGRAHA, Asuransi MITRA MAPARYA Tbk, JAMKRINDO Syariah, Konsorsium Jaminan Surety Bond (KJSB), Konsorsium Penjaminan Proyek (KPP), (sesuai list OJK).
Referensi Perusahaan Asuransi Penerbit General Insurance : PT.Asuransi Sinar Mas, PT.Asuransi Central Asia (ACA), PT.Asuransi Mega Pratama, PT.Asuransi Tripakarta, PT.Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), PT.Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), PT.Asuransi Recapital, PT.Asuransi Purna Artanugraha,Dll,Selain BANK GARANSI & SURETY BOND, Kami juga dapat membantu proses penerbitan GENERAL INSURANCE dengan RATE Negotiable : Contractor All Risk (CAR) + Third Party Liability (TPL) Insurance, Erection All Risk (EAR) Insurance + Third Party Liability (TPL) Insurance, Commercial General Liability (CGL) Insurance, Marine Cargo Insurance, Property All Risk (PAR) Insurance, Asuransi Kebakaran, Asuransi Kendaraan Bermotor, Asuransi Kecelakan Diri, Asuransi Rangka Kapal , dan lain-lain.

Demikianlah Penawaran ini kami sampaikan dengan harapan dapat diberikan kesempatan untuk bekerjasama. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan, TERIMA KASIH.

Hormat Saya,
pt  mitra jasa insuranceEDI OTOMI| Account Officer
Kantor. 021.22476367
PT.MITRA JASA INSURANCE-Jl.pemuda 1 Gang Universitas Ibnu Chaldun No.7 Rt. 011 Rw,01 jakarta timur

©2019 PT.MITRA JASA INSURANCE . All rights reserved

UNTUK INFO LEBIH LANJUT 
SALAM:
EDI OTOMI
Marketing

PT. MITRA JASA INSURANCE(Insurance – Bank Guarantee & Surety Bond)

 Jl.pemuda 1 Gang Universitas Ibnu Chaldun no.7 Rt 011 Rw. 01 JAKARTA TIMUR 
 MITRA JASA INSURANCE  -email: mitrajasa2004@gmail.com


Telp :021 2247 6367 (Hunting)

Fax : 021-2247 6367


Mobile :0813 1176 8998

Kita juga bisa bantu untuk jaminan SP2D akhir tahun 
agen-bank-garansi-2019 

Komentar

PT. MITRA JASA INSURANCE (agen bank garansi terpercaya dan terbukti kualitasnya)

AGEN BANK GARANSI DAN SURETY BOND DI MAKASAR(pt mitra jasa insuranc)

AGEN BANK GARANSI|ASURANSI| DI KALIMANTAN TIMUR

jasa pembutan ank garansi dan surety bond di pekan baru