agen bank garansi 2019
https://mitrajasainsuransce.blogspot.com
Seiring dengan perkembangan dunia usaha di
Era Globalisasi yang semakin cepat dan kompleks ini, Perkenankanlah kami PT. MITRA
JASA INSURANCE Ikut
berpartisipasi dalam pembangunan Program Pemerintah dalam hal memberikan solusi
untuk keuangan pada kegiatan – kegiatan Proyek yang sedang dan atau akan di
kerjakan bagi Insan Pelaku Usaha dalam berbagai Bidang.
agen-bank-garansi-2019
PT. MITRA JASA INSURANCE, adalah Perusahaan yang bergerak dalam
bidang Jasa Keagenan Asuransi Kerugian Umum dan Risk Consultant membantu
penerbitan Bank Garansi
dengan fasilitas Tanpa Agunan dan SURETY BOND yang
diterbitkan oleh perusahaan asuransi dan/atau perusahaan penjamin baik swasta
maupun pemerintah, sertaAsuransi Umum untuk jaminan perlindungan dari resiko –
resiko kerugian yang diderita perusahaan
Dengan proses flexible
dan secepat mungkin, perkenankanlah kami ikut berpartisipasi dalam kegiatan
perusahaan Bapak/Ibu melalui kerjasama sebagai berikut :
· / Tanpa Collateral dari Bank Umum BUMN, BUMD & Swasta dan dari Perusahaan Asuransi / Perusahaan Penjamin, meliputi :
1. Jaminan Penawaran (Bid Bond)
2. Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
3. Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond/Down Payment Bond)
4. Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
5. Bank Garansi SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Akhir Tahun
Kami memahami betul
optimalisasi peran Bank Garansi ataupun penjaminan surety bond dalam kelancaran
pelaksanaan proyek bagi pengusaha kontraktor, oleh karena itu, kami
mengandalkan kecepatan dalam layanan dalam setiap prosesnya, dengan biaya jasa
yang sangat kompetitif dan negotiable serta untuk persyaratan dan kelengkapan
data kami bantu dengan Free Pick Up and Delevery System (sistem antar jemput).
All Risks, dll) 2. Personal Accident
2. Marine Hull Insurance
3. Single Voyage Insurance, dll
Maka atas dasar sedikit keterangan tersebut di atas, kami PT.MITRA JASA INSURANCE akan senantiasa memberikan solusi yang tepat dalam hal Pengelolaan dan sekaligus memproteksi Keuangan dalam Kegiatan / Proyek yang akan atau sedang berjalan dari Risiko yang kemungkinan terjadi.·
1. Asuransi Rekayasa
:(Contraktors All Risks / CAR, Erection All Risks /EAR, Property
Bank Garansi adalah
pemberian janji secara tertulis dari Bank kepada Obligee untuk jangka waktu
tertentu, jumlah tertentu, dan keperluan tertentu bahwa Bank akan membayar
kewajiban Principal apabila yang bersangkutan wanprestasi sebagaimana diatur
dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 23/7/UKU Tanggal 18 Maret 1991 jo SK
Direksi Bank Indonesia No. 23/88/KEP/DIR Tanggal 18 Maret 1991 Tentang
Pemberian Bank Garansi oleh Bank termasuk penggantian dan perubahannya.
Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka dalam penerbitan
jaminan bank sudah pasti selalu ada 3 pihak berkepentingan yang akan terlibat
di dalamnya, yakni:
2.
Dalam hal ini pihak
penjamin adalah bank, di mana bank lah yang akan menerbitkan sebuah jaminan
kepada nasabahnya yang memiliki sebuah kepentingan terhadap pihak lainnya.
3.
Pihak Terjamin
Pihak terjamin adalah nasabah yang mengajukan dan membuat sebuah permohonan
jaminan kepada pihak bank, di mana nasabah tersebut akan meminta penerbitan
sebuah jaminan bank untuk kepentingan perjanjiannya dengan pihak lain.
4.
Pihak Penerima Jaminan
Penerima jaminan adalah pihak ketiga yang akan menerima jaminan yang diberikan
oleh pihak bank karena adanya sebuah perjanjian yang dilakukan oleh pihak
penerima jaminan dengan pihak terjamin selaku nasabah bank tersebut. Pihak
penerima jaminan memiliki hak untuk menerima jaminan atas wanprestasi yang
sewaktu-waktu bisa saja terjadi di dalam perjanjian yang telah disepakatinya
dengan pihak terjamin, di mana pihak ini akan berhak untuk mendapatkan sejumlah
ganti rugi atas kejadian tersebut. Hal inilah yang kemudian menjadi
alasan penerbitan garansi bank tersebut.
Untuk menerbitkan garansi bank, pihak terjamin
(nasabah) harus memiliki simpanan pada bank pemberi jaminan, biasanya simpanan
ini bisa berupa deposito ataupun simpanan giro yang jumlahnya setidaknya harus
sama dengan jumlah uang jaminan yang akan diterbitkan tersebut. Di dalam
penerbitan garansi bank, pihak bank selaku penjamin akan meminta sejumlah uang
provisi kepada pihak terjamin.AGEN BANK
G
Jika melihat pengertian garansi bank di atas,
maka tentu saja kita telah memiliki gambaran mengenai manfaat dari hal
tersebut. Garansi bank akan sangat membantu terjadinya sebuah kerjasama antara
para pelaku bisnis dan juga mereka yang memiliki kepentingan kerjasama dengan
berbagai pihak di dalam pekerjaan yang mereka lakukan.
Produk-produk Bank Garansi ylang diakomodir
oleh PT. MITRA JASA INSURANCE(Konstruksi
dan Non-Konstruksi) adalah sebagai berikut :
Penerbitan Bank Garansi
Dokumen yang digunakan adalah dokumen standart sebagaimana yang telah
dituangkan dalam kebijakan underwriting Dokumen Yang Diperlukan Untuk
penerbitan Bank Garansi, yaitu :
·
Surat permohonan
penerbitan Bank Garansi dari Kontraktor/Penerima Pekerjaan (Principal)
·
Dokumen khusus yang
berkaitan dengan Data-data Principal
SURETY
BOND adalah suatu
bentuk penjaminan yang biasanya pihak Obligee (pemilik pekerjaan/proyek)
meminta Surat Jaminan atau Surety Bond dari Principal (kontraktor/pemborong)
dengan maksud untuk menyatakan kesungguhan Principal dalam melaksanakan
pekerjaannya sesuai kontrak/perjanjian yang telah disepakati. Jaminan itu
diberikan oleh Penjamin (Surety) yang diterbitkan oleh Lembaga Keuangan Non
Bank yaitu Perusahaan Asuransi yang memiliki program Surety Bond.
Surety
Bond merupakan
perjanjian tambahan terhadap perjanjian pokok (kontrak/perjanjian) antara
Principal dan Obligee, yang menyebutkan apabila Principal gagal atau tidak
dapat memenuhi kewajibannya terhadap Obligee maka Surety akan membayar kepada
Obligee kerugian yang diderita dengan maksimal sebesar nilai Surety Bond.
Perikatan
dalam Surety Bond adalah tanggung renteng atau tanggung menanggung dimana
pihak penjamin (Surety) akan membayar kerugian dengan uang tunai apabila telah
jelas adanya kerugian dan untuk itu telah ada tuntutan klaim. Disisi lain
Principal dengan adanya Persetujuan Ganti Rugi kepada Surety (Indemnity
Agreement) akan membayar kembali kepada Surety yaitu jumlah kerugian yang telah
dibayarkan oleh Surety kepada Obligee.
Jaminan hanya akan dicairkan setelah diketahui sebab-sebab dari pencairan
tersebut dan Penjamin hanya wajib mengganti sebesar kerugian yang diderita oleh
Obligee.
Surety
Bond bersifat Conditional
Bond (Jaminan Bersyarat) karena
penerbitan yang dilakukan oleh Perusahaan Asuransi berbeda dengan Bank Garansi
(baca juga di halaman Kontra Garansi Bank) yang memiliki hak istimewa tanpa
meminta agunan. Hal ini dimungkinkan karena Perusahaan Asuransi sebagai
Penjamin dapat melakukan perjanjian ganti rugi kepada Principal. Perjanjian
ganti rugi tersebut ditandatangani oleh Principal bersama Indemnitornya sebelum
atau pada saat diterbitkan jaminan. Hal tersebut dimaksudkan bahwa setiap
pencairan jaminan yang dibayarkan kepada Obligee harus dipertanggung jawabkan
kepada semua pihak dan atas dasar itulah maka Principal dan Indemnitornya
bersedia membayar kembali pencairan yang telah dilaksanakan.Untuk itu dalam hal
tuntutan pencairan jaminan harus dibuktikan terlebih dahulu kerugian yang
terjadi atau adanya Loss Situation serta telah diadakan Pemutusan Hubungan
Kerja secara resmi.
Hal-hal yang perlu
diteliti sebagai dasar penentuan pencairan jaminan adalah :
·
Sebab-sebab tidak
terpenuhi atau dilaksanakannya perjanjian.
·
Hak dan kewajiban
masing-masing pihak
·
Prestasi dan pekerjaan
yang sudah dilaksanakan.
·
Jumlah kerugian yang
diderita oleh pihak Obligee.
Sedangkan Unconditional
Bond (Jaminan Tanpa Syarat), Jaminan akan
dicairkan apabila ketentuan dalam kontrak tidak dipenuhi tanpa harus
membuktikan kegagalan
(Loss Situation). Jaminan ini
biasanya diberikan oleh pihak Perbankan kepada nasabahnya (Bank Garansi). Dalam
pemberian jaminan, Bank pada umumnya meminta agunan yang cukup sebagai
pendukung jaminan. Selain itu juga masih diminta setoran jaminan uang tunai (kolateral) dalam jumlah tertentu yang harus disimpan di Bank
tersebut tanpa bunga dan baru dapat dicairkan setelah Bank Garansi berakhir.
Kepada Yth,Perusahaan Pemerintah BUMN & SwastaPT, LTD, TBK
Up : Bpk/Ibu Pimpinan & Bagian Bank Garansi/Surety Bond
Froom : mitra jasa insurance
marketing : edi otomi
Tlpon : 0813-1176-8998
Perihal : Penawaran Penerbitan Bank Garansi & Asuransi, Tanpa Agunan, (Non Collateral)
Bersama ini Saya EDI OTOMI Mewakili PT. MITRA JASA INSURANCE (PT.MJI),Bermaksud ingin mengajukan Penawaran Kerjasama untuk Layanan Jasa Penerbitan Jaminan Proyek / Pekerjaan berupa sertifikat Penjaminan Bank Garansi & Surety Bond Tanpa agunan 100% dan General Insurance ( Asuransi Umum ). Bank Garansi & Surety Bond sangat diperlukan bagi Perusahaan Jasa Konstruksi / Non Konstruksi dalam melengkapi persyaratan teknis dalam mengikuti Tender / Lelang, Pelaksanaan Pekerjaan, Pembayaran uang muka dan Pemeliharaan Pekerjaan serta Jaminan Pembayaran SP2D untuk akhir tahun anggaran.
*Berikut dibawah ini adalah Rate Penerbitan Bank Garansi & Surety Bond :
|
|
| agen-bank-garansi-2019 |
BANK GARANSIAdapun RATE Pertahun untuk penerbitan BANK GARANSI TANPA AGUNAN 100% sebagai berikut :
|
|
| | | |
No.
|
Jenis Jaminan Bank Garansi
|
RATE : Bank Garansi
|
Dokumen Khusus Yang Diperlukan
|
1
|
Jaminan Penawaran ( Bid Bond )
|
2.25 %
|
Dok.Pengadaan/RKS Und.Lelang/BA Aanwijzing
|
2
|
Jaminan Pelaksanaan ( Performance Bond )
|
3.75 %
|
SPPBJ/SPK/Kontrak/ PO/WO
|
3
|
Jaminan Uang Muka( Adv. Payment Bond )
|
4.25 %
|
Kontrak/SPMK/SPK/ PO/WO
|
4
|
Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond )
|
3.50 %
|
Kontrak & BAST Pek I
|
|
|
*Rate diatas tidak berlaku untuk nilai minimum dan exclued administrasi serta biaya legalisasi notaris untuk SPKMGR
|
|
|
SURETY BONDAdapun RATE Pertahun untuk penerbitan SURETY BOND TANPA AGUNAN 100% sebagai berikut :
|
|
| | | |
No.
|
Jenis Jaminan Surety Bond
|
RATE : Surety Bond
|
Dokumen Khusus Yang Diperlukan
|
1
|
Jaminan Penawaran ( Bid Bond )
|
0.25 %
|
Dok.Pengadaan/RKS Und.Lelang/BA Aanwijzing
|
2
|
Jaminan Pelaksanaan ( Performance Bond )
|
0.35 %
|
SPPBJ/SPK/Kontrak/ PO/WO
|
3
|
Jaminan Uang Muka ( Adv. Payment Bond )
|
0.45 %
|
SPK/Kontrak/SPMK/PO/WO
|
4
|
Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond )
|
0.30 %
|
Kontrak & BAST Pek I
|
|
|
*Rate diatas tidak berlaku untuk nilai minimum dan exclued administrasi serta biaya legalisasi notaris untuk SPKMGR
|
|
| agen bank garansi |
Referensi Bank Penerbit Bank Garansi / Garansi Bank : Bank MANDIRI, BNI, BTN, BRI, BPD Jatim, BPD Jabar Banten, BPD Kalsel, BPD Kalbar, BPD SumselBabel, Bank Syariah Bukopin, Bank Syariah Mandiri, Bank BCA, Bank Sinar Mas, EXIM Bank, Bank Permata, Bank BII/May Bank, J-Truss Bank & Bank Dinar. Referensi Perusahaan Penjaminan/ Asuransi Penerbit Surety Bond : Perum JAMKRINDO, Asuransi JASINDO, ASKRINDO, Asuransi SINARMAS, Asuransi RECAPITAL, Asuransi MEGA PRATAMA, Asuransi PURNA ARTANUGRAHA, Asuransi MITRA MAPARYA Tbk, JAMKRINDO Syariah, Konsorsium Jaminan Surety Bond (KJSB), Konsorsium Penjaminan Proyek (KPP), (sesuai list OJK). Referensi Perusahaan Asuransi Penerbit General Insurance : PT.Asuransi Sinar Mas, PT.Asuransi Central Asia (ACA), PT.Asuransi Mega Pratama, PT.Asuransi Tripakarta, PT.Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), PT.Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), PT.Asuransi Recapital, PT.Asuransi Purna Artanugraha,Dll,Selain BANK GARANSI & SURETY BOND, Kami juga dapat membantu proses penerbitan GENERAL INSURANCE dengan RATE Negotiable : Contractor All Risk (CAR) + Third Party Liability (TPL) Insurance, Erection All Risk (EAR) Insurance + Third Party Liability (TPL) Insurance, Commercial General Liability (CGL) Insurance, Marine Cargo Insurance, Property All Risk (PAR) Insurance, Asuransi Kebakaran, Asuransi Kendaraan Bermotor, Asuransi Kecelakan Diri, Asuransi Rangka Kapal , dan lain-lain. Demikianlah Penawaran ini kami sampaikan dengan harapan dapat diberikan kesempatan untuk bekerjasama. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan, TERIMA KASIH.
|
|
|
Hormat Saya,
pt mitra jasa insuranceEDI OTOMI| Account Officer Kantor. 021.22476367
|
|
|
PT.MITRA JASA INSURANCE-Jl.pemuda 1 Gang Universitas Ibnu Chaldun No.7 Rt. 011 Rw,01 jakarta timur
©2019 PT.MITRA JASA INSURANCE . All rights reserved
UNTUK INFO LEBIH LANJUT
SALAM:
EDI OTOMI
Marketing
PT. MITRA JASA INSURANCE(Insurance – Bank Guarantee & Surety Bond)
Jl.pemuda 1 Gang Universitas Ibnu Chaldun no.7 Rt 011 Rw. 01 JAKARTA TIMUR
Telp :021 2247 6367 (Hunting)
Fax : 021-2247 6367
Mobile :0813 1176 8998
Kita juga bisa bantu untuk jaminan SP2D akhir tahun
|
|
agen-bank-garansi-2019
Komentar
Posting Komentar